SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Dugaan belum adanya Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) air panas Cisolong di Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo mendapat perhatian serius Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Ali Fahmi Sumanta.
Rencananya, dalam waktu dekat Pemkab Pandeglang bakal melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Rahmat Zultika serta pihak pengelola atau pihak ketiga yang mengelola aset milik Pemkab Pandeglang tersebut.
Fahmi menegaskan, dalam waktu dekat dirinya akan langsung melakukan pemanggilan dan menanyakan kebeneran mengenai persoalan tersebut. Apabila terbukti ada kelalaian dari pihak ketiga, Pemkab bakal melakukan evaluasi terhadap kerja sama yang sudah terbangun.
“Kita akan coba lakukan pemanggilan kepada Kepala Disparbud dan pihak terkait lainnya. Kalau memang terbukti ada kelalaian, ya tentunya tidak akan kita diamkan, akan kita tindak,” katanya, Senin (21/4/2025).
Mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang ini mengaku baru mengetahui mengenai adanya persoalan SIPA pada pengelolaan pemandian air panas Cisolong. Hal itu, kata dia, akan menjadi catatan khusus dan penting agar kedepan tidak ada lagi persoalan yang sama.
“Saya malah baru tahu ada masalah ini. Tentunya ini menjadi catatan penting bagi kita, karena seharusnya kitalah yang paling terdepan dalam menaati aturan, terlebih mengenai perizinan,” katanya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang
Fahmi menegaskan, setiap perizinan harus ditempuh dan tidak dibenarkan apabila melanggar. Oleh karena itu, dia memastikan akan menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menjadi citra negatif ditengah masyarakat.
“Kita akan coba selesaikan, karena bagaimana pun, kitalah yang harus menjadi dan memberikan contoh kepada masyarakat dalam hal menaati aturan. Ini jadi perhatian serius kita,” katanya.
Sekedar diketahui, SIPA pemandian air panas Cisolong dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Akan tetapi, hingga saat ini pihak ketiga selaku pengelola pemandian air panas Cisolong belum mendapatkan izin tersebut.
Aturan itu sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Kemudian, Keputusan Menteri ESDM Nomor: 259.K/Gl.01/Mem. G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah. Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 lalu.
Merujuk, pada undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ancamannya tidak main-main. Kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: Unma Banten Gelar Lokakarya dan Pameran UMKM Hasil KKN 2026
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang Rahmat Zultika mengaku tidak mengetahui terkait mekanisme perizinan pengelolaan air panas tersebut. Oleh karena, dirinya hanya melanjutkan kerja sama pengelolaan yang selama ini sudah berjalan antara Pemkab Pandeglang dengan pihak ketiga.
“Kalau terkait izin itu saya kurang tahu dan kurang faham, karena ketika saya pindah ke sini juga sudah ada kerja samanya, jadi saya sifatnya hanya melanjutkan kerja sama yang sudah berjalan saja,” katanya, Senin (14/4/2025).
Rahmat mengaku, akan mencari tahu kebenaran terkait persoalan tersebut, karena selama dirinya menjabat sebagai kepala dinas, tidak ada pembahasan atau informasi terkait mekanisme perizinan SIPA tersebut.
“Selama saya menjabat enggak ada pembahasan mengenai hal itu, saya cuman melanjutkan saja. Nanti saya cek dulu mengenai hal itu, tapi selama ini enggak ada kabar mengenai hal itu,” katanya. (adib)
























