SATELITNEWS.COM, TANGERANG-Kepala Badan Kesatuan Politik dan Bangsa (Kesbangpol) Kota Tangerang, Teguh Supriyanto menyebutkan ada kenaikan dana bantuan untuk partai politik berdasarkan jumlah suara hasil pemilihan legislatif (pleg) tahun 2024 lalu.
“Kira-kira untuk tahun ini kalau ngga salah sekitar Rp6 miliar lebih untuk 10 parpol itu. Hampir sama dengan tahun kemarin, tapi ada kenaikan, ada selisih,” ungkapnya kepada awak media.
Meski begitu, untuk dana bantuan untuk parpol tersebut masih sama dengan tahun sebelumnya yakni Rp7 ribu per suara sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kalau dana per suara tidak ada kenaikan, masih sesuai dengan Peraturan Gubernurnya Rp7.000 per suara. Yang sekarang ada di parlemen yah,” kata dia.
“Yang membedakan mungkin perolehan suara partai itu yah, per kursi jumlah suaranya berbeda-beda. Pencairanya setahun sekali,” imbuhnya.
Pihaknya saat ini masih memproses dana bantuan keuangan partai politik itu untuk partai politik yang ada di parlemen. Kata dia, ada 10 partai politik di DPRD Kota Tangerang yang masing-masing telah mengajukan banpol untuk tahun 2025.
Baca Juga: Sachrudin Sebut Ormas Miliki Peran Strategis Gerakkan Masyarakat
“Kita masih memproses (banpol) karena kita masih menunggu laporan BPK atas laporan dana itu di tahun kemarin,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, pihaknya pernah mengajukan penaikan dana banpol itu, tetapi yang menentukan nilainya adalah Peraturan Gubernur (Pergub).
“Pergubnya Rp7 ribu ya sudah semua partai mengikuti. Mungkin tiga tahun kebdepan ada penaikan,” kata Rusdi.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan pada prinsipnya aturan tersebut tidak boleh melebihi dari DPRD Provinsi.
“Kalau temen-temen di DPRD provinsi mengajukan kenaikan kita bisa dorong kenaikan juga,” ujar Rusdi.
Kata Rusdi, peruntukan dana bantuan keuangan partai politik tersebut untuk aktivitas operasional partai, kegiatan kepartaian.
“Kaya pelatihan kader, pelatihan saksi ataupun pemberdayaan kader perempuan. Pokoknya kegiatan kepertaian,” sebutnya.
Baca Juga: Capaska Kota Tangerang 2026 Jalani Seleksi Kesehatan Ketat
Adapun untuk pertanggungjawaban dana Banpol itu dilaporkan ke Kesbangpol dan diperiksa oleh BPK. Menurutnya, dana banpol selama ini tidak pernah ada masalah ataupun temuan.
“Kecuali memang ada penyalahgunaan oleh kader parpol. Selama penggunaanya sesuai koridor kegiatan partai ngga masalah. Pastinya partai itu wajib menyerahkan laporan penggunaan Banpol itu,” pungkasnya. (hafiz)
























