SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebanyak 9 pasangan bukan suami istri (pasutri) kedapatan berada di dalam kamar di sebuah hotel yang berada di wilayah Kota Tangerang pada Rabu (23/4/2025) malam. Mereka terjaring saat Satpol PP Kota Tangerang menggelar operasi di beberapa hotel Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 8 / 2005 tentang Larangan Prostitusi.
Operasi ini melakukan pemeriksaan ke sejumlah penginapan, hotel melati, di beberapa kecamatan di antaranya Kecamatan Karawaci, Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Tangerang. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring 9 pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam kamar.
“Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban umum serta menekan praktik prostitusi di wilayah Kota Tangerang,”ucapnya, Kamis (24/4/2025). “Kami melakukan tindakan tegas sebagai bentuk penegakan hukum sesuai perda yang berlaku. Selain pendataan, para pelanggar juga akan menjalani pembinaan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, operasi ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha penginapan agar tidak memfasilitasi praktik-praktik menyimpang dan tetap mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berakhlak bagi seluruh warganya. “Kegiatan ini akan terus digelar secara berkala untuk memastikan Kota Tangerang terbebas dari aktivitas prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya,” pungkasnya. (hafiz)
Baca Juga: Satpol PP Kota Tangerang Masih Pantau Dugaan Prostitusi di Rumah Kos
























