SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satu unit truk terguling setelah terperosok ke dalam lubang di Jalan Raya Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Rabu (23/4). Nahasnya, truk pengangkut pipa itu menimpa pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia di lokasi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan truk dengan Nopol BA-8299-HU itu sempat terperosok ke dalam lubang. Lalu, karena kehilangan keseimbangan mobil truk tersebut oleng dan terjatuh.
“Ban belakang truk masuk lubang sehingga miring dan jatuh,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada Satelit News, Rabu (23/4).
Lanjut Zain, truk yang jatuh itu pun menimpa 4 sepeda motor. Diantaranya tiga sedang terparkir dan satu sepeda motor merek Honda Beat Nopol B-6594-JLW yang dikendarai TW sedang melintas di pinggirnya. Korban yang tertimpa yaitu TW pun mengalami luka berat di bagian kepala sehingga tidak bisa terselamatkan dan meninggal dunia.
“1 orang meninggal dunia pengendara sepeda motor berinisial TW meninggal tertimpa badan truk. Dan sepeda motor lainnya mengalami kerusakan yang cukup parah. Korban meninggal dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang,” katanya.
Zain mengatakan, saat ini sang sopir truk yang berinisial ZH telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Baca Juga: Dikeluhkan Warga, Truk Sumbu Tiga Dirazia di Perbatasan Jayanti-Serang
“Sang sopir telah diamankan oleh pihak Kepolisian dan masih dalam pemeriksaan, ” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menambahkan, dirinya turut berbelasungkawa atas peristiwa lakalantas yang merenggut korban jiwa tersebut. Taufik menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, dan diminta tidak ugal-ugalan atau saling salip di jalan raya.
Saat disinggung terkait pengawasan Perbup No 12 Tahun 2022, Taufik mengatakan bahwa berdasarkan data yang dia terima truk yang tergelincir bukanlah truk pengangkut tambang seperti batu, tanah, ataupun pasir, sehingga dianggap tidak melanggar Perbup No 12 Tahun 2022.
“Informasi yang kami terima kendaraan truk yang jatuh itu mengangkut bahan material pipa. Artinya bukan bahan tambang seperti batu, pasir dan tanah. Sementara, dalam Perbup 12 Tahun 2022 itu tentang pembatasan waktu operasional kendaraan pengangkut hasil tambang, jadi peristiwa itu bukan pelanggaran Perbup,” katanya.
Meski demikian, dirinya mengaku prihatin atas peristiwa lakalantas itu. Dia juga meminta kepada masyarakat selalu hati-hati, dan berharap pihak keluarga diberi ketabahan serta keikhlasan dalam menghadapi musibah tersebut.
“Meski begitu, sekali lagi kami turut berduka dan prihatin, mudah-mudahan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan,” harapnya. (alfian)
Baca Juga: Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Desak Perda Truk Tambang
