SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dua anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Abdul Kodir dan Ria Nurhijriah, resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tangerang oleh Wakil Bendahara Umum PB HMI yang juga Ketua Lingkar Studi Mahasiswa Pemuda (LSMP), Mohamad Eddy Sopyan, pada Kamis, 24 April 2025.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 350 Ayat (2), yang melarang anggota dewan merangkap jabatan tertentu di luar tugas legislatif.
“Saya datang ke BK DPRD Kabupaten Tangerang untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU MD3 yang dilakukan oleh Abdul Kodir dan Ria Nurhijriah,” ujar Eddy dalam ketwrangan tertulisnya kepada satelitnews.com, usai menyampaikan laporannya.
Sebelumnya, Abdul Kodir dan Ria Nurhijriah diketahui dilantik sebagai Ketua dan Bendahara Karang Taruna Kabupaten Tangerang periode 2025–2030 dalam acara pelantikan yang digelar di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) pada Selasa, 22 April 2025.
Menurut Eddy, pengangkatan dua legislator tersebut dalam struktur organisasi Karang Taruna bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Pasal 350 Ayat (2) UU MD3 secara eksplisit melarang anggota DPRD merangkap jabatan sebagai pejabat struktural di organisasi tertentu—termasuk yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas dan kewenangan DPRD.
“Sebagai anggota Komisi I yang membidangi pemerintahan, hukum, dan keamanan, tentu jabatan mereka di Karang Taruna berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Secara hukum, ini jelas melanggar,” tegasnya.
Baca Juga: 200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026
Eddy berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tangerang demi menjaga marwah lembaga legislatif dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku. (dit)





















