SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Polres Metro Tangerang Kota membeberkan modus kedua pelaku berinisial IT dan NH yang melakukan tindak pencurian disertai pembunuhan kepada driver taksi daring di Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang terjadi pada Kamis (24/4/2025).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku berawal berpura-pura dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi Gocar.
“Setelah mendapatkan taksi online tersebut, kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi yaitu ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sebelum sampai tujuan, persisnya di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2, korban MR dieksekusi dengan cara dijerat menggunakan tambang dan dihujam pisau sebanyak 4 tusukan,” ungkapnya, Jumat (25/4/2025).
Kemudian, korban MR dibuang ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang oleh kedua pelaku.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan, dipersangkakan dengan tindak pidana pembunuhan driver taksi online sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Drt 12/1951.
“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” ucapnya.
Baca Juga: Warung Kelontong di Batuceper Diduga Jadi Tempat Jual Obat Keras Ilegal
Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengungkap identitas driver taksi online yang menjadi korban pencurian disertai dengan pembunuhan di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Korban diketahui berinisial MR (35) warga kampung Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Namun, jasadnya hingga saat ini belum ditemukan.
“Kita telah menemukan barang bukti pisau dan tali tambang yang digunakan pelaku. Hari ini dibantu petugas BPBD Kabupaten Tangerang kita akan terus mencari keberadaan korban yang dibuang ke kali baru, mohon doanya,” tandasnya. (hafiz)
