Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Dishub Tangsel Pastikan Bus Pasang Klakson Telolet Tidak Lulus Uji KIR

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 27 Apr 2025 17:59 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Dishub Tangsel Pastikan Bus Pasang Klakson Telolet Tidak Lulus Uji KIR

Petugas Dishub Tangsel melakukan serangkaian pemeriksaan kendaraan dalam uji KIR. (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan bahwa kendaraan, khususnya bus, yang menggunakan klakson telolet atau basuri dipastikan tidak akan lolos uji KIR lantaran tidak memenuhi standar.

Penguji Kendaraan Bermotor UPT KIR Tangsel, Asrul Faisal menyampaikan bahwa klakson jenis tersebut banyak menimbulkan dampak negatif terhadap keselamatan dan lingkungan. Menurut Asrul, suara klakson telolet kerap melebihi ambang batas kebisingan yang ditentukan, yaitu antara 98 hingga 118 desibel.

“Kebisingan, kan klakson itu ada ambang batasnya dari minimal 98 sampai maksimal 118 desibel, jika lebih dari yang sesuai ketentuan maka akan mengganggu lingkungan serta pengendara lain dan yang paling utama mengurangi angin dari rem,” ujarnya, Minggu (27/4/2025).

“Jadi jika klakson menyala langsung mengurangi angin di tabung pengereman dan rem ngempos,” sambungnya.

Jika ditemukan kendaraan yang menggunakan klakson telolet saat uji KIR, maka akan langsung dinyatakan tidak lulus pada bagian pemeriksaan klakson angin. Kata Asrul, petugas akan mengarahkan kendaraan kembali ke pool untuk melepas klakson tersebut sebelum mengajukan uji ulang.

“Nanti di keterangan tidak lulus uji KIR-nya klakson angin dan kita arahi ke pool masing-masing agar klakson dilepas,” jelas Asrul.

Baca Juga: Dindikbud Tangsel Buka Ruang Kompromi, Dishub Kaji Amdal Lalin SMPN 25

Sebagai informasi, proses uji KIR di Tangsel dimulai dengan pendaftaran secara daring melalui aplikasi Bookir Tangsel. Pemilik kendaraan dapat datang langsung ke lokasi uji dengan membawa fotokopi KTP, STNK, buku KIR, dan surat kuasa bila diwakilkan. Setelah mendapatkan formulir, kendaraan difoto oleh petugas sebelum masuk ke tahap pemeriksaan awal (pra uji).

“Setelah dapat form uji nanti kendaraan sebelum masuk ketempat uji kendaraan akan di foto oleh petugas kemudian foto tersebut diinput di aplikasi pengujian dan setelah itu petugas akan melakukan pra uji seperti ramp check,” bebernya.

BeritaTerbaru

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB

Pada tahap ini, kendaraan dicek kondisi fisiknya, termasuk lampu, sein, klakson, wiper, ketebalan ban, dan indikator di dashboard. Kemudian kendaraan diperiksa emisi gas buang menggunakan alat khusus, baik untuk mesin bensin maupun diesel.

“Setelah itu kendaraan dipersilahkan maju untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang. Jika kendaraan bensin menggunakan dan kalau kendaraan diesel pakai alat smoke tester,” ucapnya.

Selanjutnya, kendaraan diperiksa lampu utamanya menggunakan alat pengukur intensitas cahaya, kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan gaya rem untuk semua sumbu roda, termasuk rem parkir. Bila lolos, kendaraan masuk ke tahap akhir di lorong uji, tempat petugas memeriksa bagian bawah kendaraan seperti gardan, tie rod, ball joint, hingga kondisi ban dan per belakang.

“Setelah pemeriksaan lampu, kemudian kendaraan maju lagi untuk pemeriksaan gaya rem, kita periksa sumbu pertama kemudian sumbu kedua lalu kita periksa rem parkir. Masing-masing gaya rem tersebut terdapat ambang batasnya, lalu jika kendaraan dinyatakan lulus uji gaya rem, kendaraan akan memasuki tahap akhir pemeriksaaan yakni lorong uji,” ungkapnya.

Baca Juga: Bus Pondok Cabe-Alam Sutera Bakal Diuji Coba

Jika terdapat satu saja bagian yang tidak lolos dari seluruh tahapan, maka kendaraan dinyatakan tidak lulus uji KIR dan diberikan surat keterangan untuk perbaikan. Waktu perbaikan bervariasi tergantung tingkat kerusakan, mulai dari 3 hari hingga 2 bulan.

“Setelah dinyatakan lulus, nantinya petugas akan mencetak berkas dan stiker uji kir. Lalu jika kendaraan tersebut tidak lulus uji kir, maka mendapatkan surat keterangan dari petugas untuk perbaikan, surat keterangan tersebut juga punya batas waktunya tergantung dari kerusakan kendaraan tersebut, mulai dari 3 hari, 7 hari, 14 hari, 1 bulan dan paling lama 2 bulan jika kerusakan kendaraan tersebut tergolong parah,” jelasnya.

Untuk kendaraan jenis bus, kata Asrul, pemeriksaan dilakukan lebih teliti, terutama pada sistem pengereman yang mayoritas sudah menggunakan rem angin. Jika terdapat kebocoran atau gangguan akibat penggunaan klakson tidak standar seperti telolet, maka kendaraan akan langsung diarahkan ke lorong uji untuk pemeriksaan lanjutan.

Jika terbukti menggunakan klakson non-standar, bus tersebut tidak akan lulus uji KIR hingga dilakukan perbaikan.

“Setelah itu petugas memeriksa bagian kolong untuk mencari penyebabnya, selain kebocoran angin biasanya bus menggunakan klakson telolet atau basuri, jika ketahuan menggunakan klakson tidak standar pabrikan maka kendaraan tersebut tidak lulus dan kita arahkan untuk dilepas,” pungkasnya. (eko)

Tags: busdishub tangselklaksonteloletuji kir
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara
Bola & Sport

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang
Headline

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Selasa, 8 Sep 2026 17:54 WIB
Headline

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB
Headline

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur

Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur

Kamis, 3 Sep 2026 13:36 WIB
Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 6 Sep 2026 20:17 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 3 September, Cek Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:37 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.