SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan bahwa kendaraan, khususnya bus, yang menggunakan klakson telolet atau basuri dipastikan tidak akan lolos uji KIR lantaran tidak memenuhi standar.
Penguji Kendaraan Bermotor UPT KIR Tangsel, Asrul Faisal menyampaikan bahwa klakson jenis tersebut banyak menimbulkan dampak negatif terhadap keselamatan dan lingkungan. Menurut Asrul, suara klakson telolet kerap melebihi ambang batas kebisingan yang ditentukan, yaitu antara 98 hingga 118 desibel.
“Kebisingan, kan klakson itu ada ambang batasnya dari minimal 98 sampai maksimal 118 desibel, jika lebih dari yang sesuai ketentuan maka akan mengganggu lingkungan serta pengendara lain dan yang paling utama mengurangi angin dari rem,” ujarnya, Minggu (27/4/2025).
“Jadi jika klakson menyala langsung mengurangi angin di tabung pengereman dan rem ngempos,” sambungnya.
Jika ditemukan kendaraan yang menggunakan klakson telolet saat uji KIR, maka akan langsung dinyatakan tidak lulus pada bagian pemeriksaan klakson angin. Kata Asrul, petugas akan mengarahkan kendaraan kembali ke pool untuk melepas klakson tersebut sebelum mengajukan uji ulang.
“Nanti di keterangan tidak lulus uji KIR-nya klakson angin dan kita arahi ke pool masing-masing agar klakson dilepas,” jelas Asrul.
Baca Juga: Dindikbud Tangsel Buka Ruang Kompromi, Dishub Kaji Amdal Lalin SMPN 25
Sebagai informasi, proses uji KIR di Tangsel dimulai dengan pendaftaran secara daring melalui aplikasi Bookir Tangsel. Pemilik kendaraan dapat datang langsung ke lokasi uji dengan membawa fotokopi KTP, STNK, buku KIR, dan surat kuasa bila diwakilkan. Setelah mendapatkan formulir, kendaraan difoto oleh petugas sebelum masuk ke tahap pemeriksaan awal (pra uji).
“Setelah dapat form uji nanti kendaraan sebelum masuk ketempat uji kendaraan akan di foto oleh petugas kemudian foto tersebut diinput di aplikasi pengujian dan setelah itu petugas akan melakukan pra uji seperti ramp check,” bebernya.
Pada tahap ini, kendaraan dicek kondisi fisiknya, termasuk lampu, sein, klakson, wiper, ketebalan ban, dan indikator di dashboard. Kemudian kendaraan diperiksa emisi gas buang menggunakan alat khusus, baik untuk mesin bensin maupun diesel.
“Setelah itu kendaraan dipersilahkan maju untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang. Jika kendaraan bensin menggunakan dan kalau kendaraan diesel pakai alat smoke tester,” ucapnya.
Selanjutnya, kendaraan diperiksa lampu utamanya menggunakan alat pengukur intensitas cahaya, kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan gaya rem untuk semua sumbu roda, termasuk rem parkir. Bila lolos, kendaraan masuk ke tahap akhir di lorong uji, tempat petugas memeriksa bagian bawah kendaraan seperti gardan, tie rod, ball joint, hingga kondisi ban dan per belakang.
“Setelah pemeriksaan lampu, kemudian kendaraan maju lagi untuk pemeriksaan gaya rem, kita periksa sumbu pertama kemudian sumbu kedua lalu kita periksa rem parkir. Masing-masing gaya rem tersebut terdapat ambang batasnya, lalu jika kendaraan dinyatakan lulus uji gaya rem, kendaraan akan memasuki tahap akhir pemeriksaaan yakni lorong uji,” ungkapnya.
Baca Juga: Bus Pondok Cabe-Alam Sutera Bakal Diuji Coba
Jika terdapat satu saja bagian yang tidak lolos dari seluruh tahapan, maka kendaraan dinyatakan tidak lulus uji KIR dan diberikan surat keterangan untuk perbaikan. Waktu perbaikan bervariasi tergantung tingkat kerusakan, mulai dari 3 hari hingga 2 bulan.
“Setelah dinyatakan lulus, nantinya petugas akan mencetak berkas dan stiker uji kir. Lalu jika kendaraan tersebut tidak lulus uji kir, maka mendapatkan surat keterangan dari petugas untuk perbaikan, surat keterangan tersebut juga punya batas waktunya tergantung dari kerusakan kendaraan tersebut, mulai dari 3 hari, 7 hari, 14 hari, 1 bulan dan paling lama 2 bulan jika kerusakan kendaraan tersebut tergolong parah,” jelasnya.
Untuk kendaraan jenis bus, kata Asrul, pemeriksaan dilakukan lebih teliti, terutama pada sistem pengereman yang mayoritas sudah menggunakan rem angin. Jika terdapat kebocoran atau gangguan akibat penggunaan klakson tidak standar seperti telolet, maka kendaraan akan langsung diarahkan ke lorong uji untuk pemeriksaan lanjutan.
Jika terbukti menggunakan klakson non-standar, bus tersebut tidak akan lulus uji KIR hingga dilakukan perbaikan.
“Setelah itu petugas memeriksa bagian kolong untuk mencari penyebabnya, selain kebocoran angin biasanya bus menggunakan klakson telolet atau basuri, jika ketahuan menggunakan klakson tidak standar pabrikan maka kendaraan tersebut tidak lulus dan kita arahkan untuk dilepas,” pungkasnya. (eko)
























