SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang, mendapat tambahan anggaran sebesar Rp17,4 Miliar atau 22,28 persen. Dana itu, berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengatakan, pihaknya mendapatkan suntikan dana dari Opsen PKB sebesar Rp9,9 Miliar dari target Rp35 Miliar atau sekira 28 persen lebih.
Kemudian, aliran dana juga masuk ke kas daerah dari Opsen BBN-KB sebesar Rp7,4 Miliar dari target Rp41 Miliar, atau sekira 18,13 persen.
“Opsen pajak kita per Jumat kemarin, sudah Rp9,9 Miliar dari target Rp35 Miliar, berarti sudah 28 persen dan untuk Opsen BBN-KB sudah Rp7,4 Miliar atau sudah 18,13 persen dari target sebesar Rp41 Miliar. Alhamdulillah, total dari opsen PKB dan BBN-KB itu sudah tercapai 22,28 persen atau Rp17,4 Miliar,” katanya, Selasa (29/4/2025).
Ramadani mengatakan, sejak diberlakukannya kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan, Pemkab Pandeglang bisa mendapatkan suntikan dana dengan cepat. Terlebih, dana tersebut langsung dibagikan oleh Pemprov Banten kepada Pemkab Pandeglang, setiap hari kerja.
“Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Alhamdulillah cukup signifikan juga, mengisi pundi-pundi kas daerah. Sampai per hari Jumat kemarin, opsen PKB kita sudah mencapai Rp9,4 Miliar,” tambahnya.
Baca Juga: Realisasi PBJT Diklaim Over Target, Bapenda Pandeglang Validasi Data Wajib Pajak
“Alhamdulillah, karena itu ditransfer secara real time setiap harinya, seberapa besar pun yang diterima oleh Bapenda Provinsi melalui UPT Samsat, itu prosentasenya langsung di transfer di hari yang sama itu ke kas daerah, ke kita,” sambungnya.
Ramadani juga mengatakan, meksnisme atau kebijakan yang dipakai Pemprov Banten, berdampak besar terhadap pendapatan daerah. Oleh karena itu, dia berharap agar kedepan masyarakat bisa lebih taat bayar pajak dan Pemkab Pandeglang akan terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Alhamdulillah, punya pengaruh besar atas kebijakan Gubernur Banten terkait pemutihan PKB, real tim begitu opsen PKB dibayar ke Samsat, kalau dia setornya sebelum jam 12.00 WIB itu jam 16.00 WIB langsung geser mutasi dari Kasda Provinsi ke kasda Pandeglang,” tuturnya.
“Kalau lewat jam 1 siang, itu maksimal besok pagi, itu langsung digeser dipindah bukukan dari kasda provinsi ke kasda kabupaten dan kota,” tutupnya.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, kebijakan Pemprov Banten menjadi salah satu penyebab tingginya pendapatan pajak kendaraan. Meski demikian, pihaknya akan tetap berupaya agar PAD Kabupaten Pandeglang bisa terus bertambah.
“Selain dari pajak kendaraan, kita juga akan maksimalkan dan optimalkan pendapatan lain untuk menambah PAD. Bahkan, kita sudah bentuk tim percepatan PAD, agar semua potensi yang ada bisa dimaksimalkan,” imbuhnya. (adib)
Baca Juga: Gelar Musda, Ramadani Jadi Ketua DMI Pandeglang Periode 2025 – 2030
