SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kepala Badan Pendapatan Dearah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, mengaku masih mengalami dan menemukan beberapa kendala dalam mengoptimalkan target Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Beberapa kendala yang dihadapinya antara lain, minimnya peralatan atau mesin pintar untuk mengontrol secara otomatis penerimaan pajak di sejumlah objek pajak atau wajib pajak (WP).
Selian itu, selama ini pihaknya mempercayakan kepada wajib pajak untuk menghitung pendapatannya (self assessment). Khusus untuk PBJT, polanya masih self assessment.
Bahkan katanya, ada beberapa yang masih dalam pendataan, karena NPWP nya belum dipastikan.
PBJT itu ujarnya lagi, secara prinsip, adalah pajak yang dititipkan ke pengelola. Semisal, kalau pajaknya 10 persen, maka tinggal diberikan saja haknya ke pemerintah daerah.
Ditambahkannya pula, beberapa jenis PBJT antara lain jasa perhotelan, pajak makanan dan minuman, pajak hiburan, pajak perparkiran dan pajak penerangan jalan (PPJ).
“Potensinya sejauh ini, kita bersyukur over target terus. Per Maret ini sudah 25,84 persen, atau Rp8,9 Miliar. Paling besar realisasi nya dari sektor pajak jasa parkir, diangka 28 persen,” kata Ramadani, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Untuk Optimalkan Capaian Pajak Daerah, DPRD Pandeglang Minta Bapenda Terus Berinovasi
Katanya, objek pajak wisata swasta mencapai ratusan. Sebagian besar, sudah menjadi wajib pajak. Dan dirinya mengklaim, hingga kini masih melakukan pendataan.
Disampaikannya pula, pihaknya melibatkan unsur kecamatan untuk turut mendata destinasi wisata yang ada. Ketika ada laporan dari kecamatan, maka tim Bapenda akan turun ke lokasi.
“Setiap tahun, jumlah objek pajak atau wajib pajak itu terus bertambah. Itu yang kemudian menambah pendapatan PBJT kita,” tambahnya.
Surat Ketetapan Pajak (SKP) Daerah tambahnya, akan ditetapkan oleh Bapenda setelah mendapat laporan dari para wajib pajak per tanggal 10 setiap bulannya. Jika lewat dari tanggal tersebut, kena denda Rp 100 ribu.
Ditegaskannya kembali, pihaknya sudah memasang typing box disejumlah objek pajak dan smart tex yang aksesnya langsung ke dasbor Bapenda Kabupaten Pandeglang.
“Untuk smart tex masih butuh penambahan, termasuk typing box,” tandasnya.
Baca Juga: Gelar Musda, Ramadani Jadi Ketua DMI Pandeglang Periode 2025 – 2030
Sayangnya Kepala Bapeda enggan merinci penambahan objek pajak sektor pariwisata yang ada, karena beberapa masih dalam pendataan.
“PBJT terintegrasi dalam satu jenis pajak, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), untuk menyederhanakan pajak restoran, hotel, parkir, hiburan dan penerangan jalan,” tuturnya.
Beberapa potensi yang ada, juga sudah dilirik dan direncanakan akan ditetapkan menjadi objek pajak dan tidak ada urusan untuk tidak bayar pajak.
Jika sudah ditetapkan sebagai wajib pajak, tambahnya, pihaknya akan memaksimalkan pendapatan pajaknya. Jika mengalami kesulitan, pihaknya akan menggandeng Satpol-PP dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Kedepan, kami juga akan terus memberikan edukasi perpajakan, khususnya kepada pengusaha dan objek PBJT,” tukasnya.
Beberapa wajib pajak yang potensial disebutkan, diantaranya objek usaha kuliner (makanan dan minuman). Karena ditegaskannya, perolehan pajak tidak dapat mengandalkan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sejuah ini, pihaknya juga mengklaim sudah memperluas mekanisme pembayaran pajak non tunai, baik melalui jasa perbankan, e-commerce, lewat waralaba dan lokasi lain.
“Capaian PBB maksimal hanya 60 – 70 persen, berbeda dengan realisasi PBJT yang cukup baik,” imbuhnya. (mardiana)
























