SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang, M. Habibi Arafat menegaskan, agar petugas pemungutan pajak Badan Pendapatan Dearah (Bapenda) harus tegas dan lebih serius lagi saat menagih pajak kepada Wajib Pajak (WP).
Hal itu dimaksudkan, agar capaian realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta pajak – pajak lainnya lebih optimal. Bahkan bila perlu, diberlakukan pemberian sanksi dan penghargaan bagi WP. Untuk memotivasi, agar WP berlomba – lomba tertib membayar pajak.
Diakuinya, selama ini pihaknya sudah sering memberikan pandangan dan masukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, namun sejauh ini politisi Partai Golkar ini melihat belum ada perkembangan yang signifikan yang dilakukan oleh Bapenda.
“Bapenda harus memperlihatkan taringnya, jangan lemah dan jangan mengikuti ritme para Wajib Pajak. Harus terus berinovasi,” kata Habibi, Selasa (7/4/2026).
Dirinya juga menyinggung keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibentuk Pemkab Pandeglang. Yang seyogyanya kata Habibi, dengan dibentuknya Satgas itu capaian pajak harus lebih maksimal.
“Berikan sosialisasi dan pendekatan secara komprehensif kepada seluruh WP dan masyarakat, agar tumbuh kesadaran bersama dan pembangunan daerah semakin baik dan maju,” tambahnya.
Baca Juga: DPRD Pandeglang Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Dadi Rajadi menyatakan, di Komisi II sebagai komisi teknis pasti sudah ada penekanan itu.
“Kalau sistem self assessment, sebetulnya merugikan kita. Karena, kita tidak bisa mengukur berapa pastinya perolehan omset para WP, jadi harus ada inovasi khusus,” tandasnya.
Politisi Partai NasDem ini juga berharap, keberadaan Satgas PAD mampu mendongkrak perolehan pajak dan PAD secara signifikan.
“Sejauh ini, saya belum melihat itu,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Dearah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, mengaku masih mengalami dan menemukan beberapa kendala dalam mengoptimalkan target Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Beberapa kendala yang dihadapinya antara lain, minimnya peralatan atau mesin pintar untuk mengontrol secara otomatis penerimaan pajak di sejumlah objek pajak atau wajib pajak (WP).
Baca Juga: Realisasi PBJT Diklaim Over Target, Bapenda Pandeglang Validasi Data Wajib Pajak
Selian itu, selama ini pihaknya mempercayakan kepada wajib pajak untuk menghitung pendapatannya (self assessment). Khusus untuk PBJT, polanya masih self assessment.
Bahkan katanya, ada beberapa yang masih dalam pendataan, karena NPWP nya belum dipastikan.
PBJT itu ujarnya lagi, secara prinsip, adalah pajak yang dititipkan ke pengelola. Semisal, kalau pajaknya 10 persen, maka tinggal diberikan saja haknya ke pemerintah daerah.
Ditambahkannya pula, beberapa jenis PBJT antara lain jasa perhotelan, pajak makanan dan minuman, pajak hiburan, pajak perparkiran dan pajak penerangan jalan (PPJ).
“Potensinya sejauh ini, kita bersyukur over target terus. Per Maret ini sudah 25,84 persen, atau Rp8,9 Miliar. Paling besar realisasi nya dari sektor pajak jasa parkir, diangka 28 persen,” kata Ramadani, Senin (6/4).
Katanya, objek pajak wisata swasta mencapai ratusan. Sebagian besar, sudah menjadi wajib pajak. Dan dirinya mengklaim, hingga kini masih melakukan pendataan.
Disampaikannya pula, pihaknya melibatkan unsur kecamatan untuk turut mendata destinasi wisata yang ada. Ketika ada laporan dari kecamatan, maka tim Bapenda akan turun ke lokasi.
Baca Juga: Jembatan Pasirnangka Ambruk, Anggota DPRD Minta DPUPR Pandeglang Lakukan Penanganan Cepat
“Setiap tahun, jumlah objek pajak atau wajib pajak itu terus bertambah. Itu yang kemudian menambah pendapatan PBJT kita,” tambahnya.
Surat Ketetapan Pajak (SKP) Daerah tambahnya, akan ditetapkan oleh Bapenda setelah mendapat laporan dari para wajib pajak per tanggal 10 setiap bulannya. Jika lewat dari tanggal tersebut, kena denda Rp 100 ribu.
Ditegaskannya kembali, pihaknya sudah memasang typing box disejumlah objek pajak dan smart tex yang aksesnya langsung ke dasbor Bapenda Kabupaten Pandeglang.
“Untuk smart tex masih butuh penambahan, termasuk typing box,” tandasnya.
Sayangnya Kepala Bapeda enggan merinci penambahan objek pajak sektor pariwisata yang ada, karena beberapa masih dalam pendataan.
“PBJT terintegrasi dalam satu jenis pajak, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), untuk menyederhanakan pajak restoran, hotel, parkir, hiburan dan penerangan jalan,” tuturnya.
Baca Juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Pandeglang Gotong Royong Bedah Rumah di Mandalawangi
Beberapa potensi yang ada, juga sudah dilirik dan direncanakan akan ditetapkan menjadi objek pajak dan tidak ada urusan untuk tidak bayar pajak.
Jika sudah ditetapkan sebagai wajib pajak, tambahnya, pihaknya akan memaksimalkan pendapatan pajaknya. Jika mengalami kesulitan, pihaknya akan menggandeng Satpol-PP dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Kedepan, kami juga akan terus memberikan edukasi perpajakan, khususnya kepada pengusaha dan objek PBJT,” tukasnya.
Beberapa wajib pajak yang potensial disebutkan, diantaranya objek usaha kuliner (makanan dan minuman). Karena ditegaskannya, perolehan pajak tidak dapat mengandalkan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sejuah ini, pihaknya juga mengklaim sudah memperluas mekanisme pembayaran pajak non tunai, baik melalui jasa perbankan, e-commerce, lewat waralaba dan lokasi lain.
“Capaian PBB maksimal hanya 60 – 70 persen, berbeda dengan realisasi PBJT yang cukup baik,” imbuhnya. (mardiana)
Baca Juga: Tata Beracara Badan Kehormatan jadi Pedoman Peningkatan Kinerja DPRD Pandeglang
