SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pihak pengelola pemandian air panas Gunung Sorong, mengklaim setiap tahun menyetorkan sejumlah uang untuk memenuhi kewajiban pajak kepada Pemkab Pandeglang. Nilainya, antara Rp8 juta sampai Rp10 juta setiap tahun, dari retribusi parkir.
Padahal, dilokasi tersebut ada sarana hiburan dan penginapan yang pajaknya bisa masuk ke kas daerah. Akan tetapi, pihak pengelola hanya menyetorkan PAD dari sumber parkir, yang ada dilokasi tersebut.
Selain itu, penginapan yang ada dilokasi itu juga diduga kerap dijadikan sebagai tempat mesum, karena beberapa hari lalu Pemerintah Desa melihat ada pasangan diduga bukan suami istri masuk ke lokasi tersebut, pada malam hari dan langsung dibubarkan.
Pengelola pemandian air panas Gunung Sorong, Nana Sunjana mengaku, pihaknya setiap tahun selalu menyetorkan PAD kepada Pemkab Pandeglang dari hasil parkir. Sedangkan untuk sarana tempat hiburan dan penginapan belum, karena beberapa kendala.
“Setiap tahun kita selalu menyetorkan PAD, antara Rp8 juta sampai Rp10 juta. Itu semuanya dari hasil parkir, kalau untuk tempat hiburan dan penginapan belum, karena memang yang berminatnya kurang,” kilahnya.
Dia beralasan, belum dibayarkannya PAD dari sektor tempat hiburan dan penginapan, karena aturan izin pariwisata tidak mewajibkan menyetorkan PAD ke Pemkab Pandeglang untuk dua item tersebut.
Baca Juga: LIPP Banten: Pejabat Hasil Lelang Terbuka Pemkab Pandeglang Harus Berintegritas
“Setahu saya, kalau izinnya pariwisata, kita enggak diwajibkan untuk membayar retribusi ke daerah. Makanya saya sampaikan kepada pihak Bapenda Pandeglang, agar mengkaji ulang,” ujarnya.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, M. Apandi mengaku, beberapa hari lalu pihaknya menerima laporan adanya pasangan diduga bukan suami istri masuk ke pemandian Gunung Sorong diatas pukul 22.00 WIB malam.
Padahal, berdasarkan kesepakatan jam operasional pemandian air panas dikomplek Cisolong, hanya sampai pukul 21.00 WIB. Diatas jam tersebut, aktivitas pemandian harus bersih dan steril dari aktivitas, kecuali untuk bersih-bersih.
“Beberapa malam kemarin kita lihat, ada pasangan diduga bukan suami istri masuk ke pemandian Gunung Sorong. Kita datangi dan kita bubarkan, dan kejadian itu bukan sekali dua kali, tetapi sering,” tuturnya.
Pernyataan pengelola pemandian air panas Gunung Sorong di komplek pemandian air panas Cisolong di Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, terkait pembayaran pajak dibantah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani.
Ramadani mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima pembayaran pajak parkir dari pemandian air panas Gunung Sorong, karena dokumen perizinannya belum lengkap.
Baca Juga: UDD PMI Pandeglang Peringati Hari Donor Darah Sedunia
“Belum ada (pembayaran PAD-red), bahkan sekarang masih kita kejar agar bisa masuk pajaknya ke kas daerah. Karena ya itu tadi, beberapa dokumen perizinannya memang belum ada dan belum lengkap,” ungkapnya.
Ramadani menyarankan kepada pihak pengelola, agar bisa bekerja sama dengan baik dengan Pemkab Pandeglang. Tindakan itu harus dilakukan, karena ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola.
“Sebaiknya memang bekerja sama dan mematuhi kewajiban, yang harus dilalukan oleh pihak pengelola. Kita sudah datangi pihak pengelola, tetapi ya belum selesai,” tuturnya.
Wakil Ketua I DPRD Pandeglang Fikri Pebriansyah mengaku, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pihak swasta yang mengelola tempat wisata di Pandeglang, agar bisa patuh terhadap aturan dan membayarkan kewajiban mereka. Tindakan itu harus dilakukan, agar pihak pengelola bisa taat terhadap aturan.
“Kita akan evaluasi, kalau memang masih bandel, saya akan komunikasikan dengan Pemerintah Pusat, agar ada tindakan tegas. Ini kan semua demi kebaikan bersama, bukan hal lain. Jadi harusnya pihak pengelola ini bisa mengerti hal itu,” imbuhnya. (adib)
