SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah berulang kali beraksi di wilayah Tangerang Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 5 orang terduga pelaku dan menyita enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DA, FS, A, MD, dan D. Mereka ditangkap saat polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/6/2026) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga bernama Nico Arvendo yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Menurut Parikhesit, korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun, saat hendak berangkat bekerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar Parikhesit Selasa (9/6/2026). Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, Tim Operasional Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bambang Tri S.N. melakukan penyelidikan. Upaya itu kemudian mengarah pada sebuah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil curian. Informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta sejumlah barang bukti,” kata Parikhesit. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan enam unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian.
Baca Juga: Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Wilayah di Tangerang Raya
Selain itu, petugas juga menyita empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua bilah pisau, satu pucuk airsoft gun, sejumlah pelat nomor kendaraan, serta alat gerinda yang diduga digunakan untuk membuat peralatan pencurian.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua terduga pelaku berinisial A dan MD mengaku telah terlibat dalam sedikitnya 10 aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Mereka disebut beraksi bersama dua orang lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kedua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan,” ujar Parikhesit.
Sementara, dua pelaku lainnya, DA dan FS, mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama seorang pelaku lain yang juga masih diburu polisi. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. Aparat juga menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kerja cepat tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga hasil tindak pidana. “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Jauhari.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam mengungkap berbagai tindak kriminal,” ujarnya.
Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan. “Saya mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Jangan ragu memanfaatkan layanan kepolisian melalui call center 110 untuk melaporkan tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas,” katanya.
Saat ini, kelima terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus memburu sejumlah tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata tajam dan senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 306 atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (ari)
