SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan Firdaus alias Willy sebagai tersangka atas kasus pembunuhan kakaknya Narun. Firdaus berhasil ditangkap oleh petugas gabungan kurang dari satu hari setelah ia melakukan aksinya pada, Rabu (30/4/25) lalu.
“Jadi perlu saya sampaikan dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian penyidik dari gabungan Polsek Pamulang dan Satreskrim Polres Tangsel dapat mengungkap, kemudian dudah melakukan penangkapan, jadi statusnya saat ini sudah tersangka,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Minggu (4/5).
Victor mengatakan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Pamulang sekitar pukul 12.00 WIB. Victor melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan penyidikan. saat ini pelaku statusnya sebagai tersangka. Terhitung hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan intensif, tersangka lagi kita periksa dan kita tahan di rutan Polres Tangsel untuk kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, nasib nahas dialami seorang pria paruh baya Narun. Narun meninggal dunia setelah mendapatkan luka bacokan saat sedang berbelanja di sebuah warung di Jalan Masjid Darussalam, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Insiden itu terjadi pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. (eko)
Baca Juga: Enam Tersangka MBG Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp10 T



















