SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Seorang oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas), berinisial A, diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor. Akibat kejadian itu, dia dan rekannya berinisial W, diamankan ke Mapolres Pandeglang.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang penadah berinisial O dan A, serta seorang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama D.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi (Nopol), Honda Scoopy Nopol A4601EC, Honda Beat Nopol A5169RJ, Honda Vario tanpa Nopol, Suzuki Satria tanpa Nopol, satu golok panjang, dan dua kartu anggota ormas.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhyno Indra Setyadi mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pencuri itu yakni, dengan cara masuk kedalam rumah korban lalu mencongkel jendela menggunakan sebilah golok, yang sebelumnya dibawa. Kemudian, mengambil sepeda motor yang terparkir di ruang tamu.
“Penangkapan dilakukan pada hari sabtu tanggal 3 mei 2025, sekitar jam 06.30 WIB. Team Resmob Polres Pandeglang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor diduga hasil pencurian di daerah Cikole,” katanya, Senin (5/5/2025).
“Kemudian team resmob berhasil mengamankan dua orang anggota ormas Grib Jaya diduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Setelah di introgasi dua orang anggota ormas Grib Jaya mengaku bahwa telah melakukan pencurian,” sambungnya.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
Kapolres menerangkan, anggota salah satu ormas itu juga merupakan residivis curanmor dan sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Dari keterangan penyelidikan, pelaku sudah melakukan 30 kali pencurian sepeda motor.
“Ada empat LP, satu residivis dan sudah melaksanakan 30 lokasi Curanmor, ada lima tersangka dan salah satunya oknum ormas dua orang. Untuk residivis ini sudah tiga kali keluar masuk LP, untuk dua orang ormas ini masih aktif keanggotannya,” ujarnya.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pandeglang Inspektur Polisi Satu (IPTU) Alfian Yusuf mengatakan, pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang, Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Sedangkan untuk penadah diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kasus ini masih kita lakukan pendalaman,” pungkasnya.
Pelaku pencurian berinisial A, mengakui dirinya masih sebagai anggota Ormas dan maaih aktif. Satu unit sepeda motor yang dicuri, kata dia, langsung dijual dan uangnya dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari.
“Empat kali sama yang ini, ada 30 TKP dan 30 motor, sudah kita lihat dan pantau lokasinya, langsung dijual hari itu juga. Satu motor dijual paling besar Rp2,7 juta, tergantung motornya, baru 7 bulan jadi anggota Ormas dan masih aktif,” imbuhnya. (adib)
























