SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Belum lengkapnya dokumen pelimpahan kewenangan terminal Kadubanen oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, mendapat perhatian sejumlah anggota DPRD Pandeglang.
Para wakil rakyat itu, mendesak agar instansi terkait segera menyelesaikan persoalan tersebut supaya proses pelimpahan kewenangan berjalan lancar, dan tidak menimbulkan persoalan.
Anggota Komisi III DPRD Pandeglang M Habibi Arafat, meminta kepada semua pejabat di instansi terkait agar menyelesaikan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Tujuannya, agar proses pelimpahan kewenangan bisa segera dilakukan dan Pemkab Pandeglang bisa merasakan manfaatnya.
“Sebaiknya memang segera dilakukan dan dilengkapi, karena memang selama ini sektor terminal tidak memberikan dampak signifikan terhadap kemandirian daerah. Jadi lebih baik segerakan saja proses pelimpahan kewenangannya,” katanya, Kamis (8/5/2025).
Politisi Partai Golkar ini menyarankan, Pemkab Pandeglang harus bisa membuat kesepakatan dengan pihak Kementerian Perhubungan, terkait peralihan kewenangan itu. Maksudnya, kata dia, jangan hanya berorientasi kepada uang, melainkan harus kepada aset jangka panjang dan bisa dirasakan manfaatnya secara berkala.
“Misalnya begini, ini kan bukan ruislag, bukan tukar guling lahan. Nah, jangan dijual asetnya, tapi mintalah dibangunkan aset lain dilokasi yang sama, itu kan luas terminalnya. Sisanya, itu bisa untuk aset baru dan harus bisa menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ungkapnya.
Habibi juga mengatakan, aset baru yang dimaksud itu, lanjutnya, seperti membangun sarana dan prasarana atau sentra Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), fasilitas umum yang bisa diswakelolakan, atau aset lain yang sifatnya bisa dikelola dan menghasilkan PAD.
“Buatlah penawaran, ketika akan dilakukan pelimpahan kewenangan. Jadi, kalau bisa orientasinya jangan hanya uang dulu, tapi lebih kepada orientasi jangka panjang seperti dibangunkan fasilitas yang bisa dikerjasamakan,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pandeglang Ade Muamar, mengaku sependapat. Kata dia, ditengah keterbatasan anggaran saat ini, Pemkab Pandeglang harus bisa membuat terobosan baru dengan memanfaatkan aset yang ada, atau memaksimalkan potensi yang memiliki nilai ekonomis.
“Jadi, pelimpahan kewenangan itu bisa dimanfaatkan untuk membangun aset baru. Setelah ada asetnya, Pemkab harus bisa mengelola dengan baik agar bisa menghasilkan PAD. Jangan sampai, peluang yang ada ini malah tidak bisa dimanfaatkan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, rencana pengalihan pengelolaan terminal Kadubanen kepada Pemerintah Pusat belum jelas. Buktinya, sampai saat ini Pemkab Pandeglang belum menyiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Terminal Dishub Kabupaten Pandeglang Suhaedi mengakui masih ada beberapa dokumen penunjang yang harus dilengkapi untuk proses pengalihan pengelolaan terminal tersebut. Saat ini, pihaknya baru menyelesaikan sertifikat tanah terminal Kadubanen seluas 4.300 meter.
“Iya masih ada dokumen yang harus diselesaikan. Saat ini kita baru menyelesaikan sertifikat tanahnya dulu, sembari melengkapi dokumen lainnya,” katanya, Rabu (7/5/2025).
Suhaedi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melalukan rapat dengan pihak Kementerian Perhubungan guna mematangkan proses pengalihan pengelolaan terminal Kadubanen tersebut.
“Minggu ini kita akan rapat dengan pihak kementerian, kita akan bahas nanti apa saja yang diperlukan, kemudian nanti prosesnya bagaimana akan dibahas dalam rapat bersama itu,” ujarnya.
Suhaedi mengatakan, luasan lahan yang nantinya akan menjadi kewenangan Pusat yakni seluas dua ribu meter atau yang ada bangunan terminalnya. Sedangkan sisanya, akan tetap menjadi aset milik Pemkab Pandeglang.
“Lahan yang nantinya diserahkan itu antara dua ribu atau dua ribu tiga ratus meteran. Nah, makanya nanti kejelasannya akan disampaikan saat rapat bersama, kalau sekarang belum ada kepastian bagaimana prosesnya,” katanya. (adib)