SATELITNEWS.COM, LEBAK– Puluhan masyarakat di Kabupaten Lebak mendapat penyuluhan peningkatan lieterasi digital dan kesadaran hukum di era transformasi teknologi dari Unit Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Publikasi Program Pascasarjana berkolaborasi dengan Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Jayabaya.
Kegiatan yang digelar di MI Al Hidayah, Kampung Lebak Picung, Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Sabtu (10/5/2025) tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan hingga bahaya di tengah kecanggihan teknologi yang kini mudah diakses.
“Kegiatan hari ini mengintegrasikan penyuluhan penguatan literasi digital dan kesadaran hukum serta penyaluran donasi sarana prasarana pendidikan,” kata Ketua Pelaksana yang merupakan Ketua Unit Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Ferdian Arie Wibowo kepada wartawan.
Kata dia, kegiatan tersebut merupakan wadah bagi civitas akademika untuk memberikan kontribusi nyata melalui pengabdian kepada masyatakat. Sebab selain mengedukasi warga tentang penggunaan dan bahaya, bersamaan dengan kegiatan tersebut, dilakukan juga pemberian donasi berupa peralatan-peralatan penunjang kegiatan belajar mengajar MI Al Hidayah.
“Internet memberikan kemudahan bagi masyarakat, salah satunya mengakses informasi. Tetapi tentu banyak ya informasi yang menyesatkan, hoaks, penyalahgunaan data pribadi, bahkan penipuan online,” ujar Ferdian.
“Kita harap dari penyuluhan ini bisa membentengi masyarakat dari penyebaran informasi-informasi bohong maupun kejahatan siber, dan apa yang harus dilakukan masyarakat dari sisi hukumnya jika menjadi korban,” tambah Ferdian.
Baca Juga: Penguatan Literasi, Pemprov bersama ICN Banten Antisipasi Penyebaran Hoax
Wakil Direktur I Pascasarjana Universitas Jayabaya Dr Nurhakim menjelaskan, acara tersebut menjadi rutinitas kewajiban dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang salah satunya pengabdian kepada masyarakat.
“Kami tergerak untuk menyampaikan apa saja bahayanya bermain media sosial. Ini sangat penting untuk disosialisasikan karena kesadaran tidak selalu hadir di masyarakat yang sekarang ada, kadang kesadaran itu timbul ketika kita tahu ada masalah hukum dibelakangnya,” jelas Nurhakim.
Ia berharap dari penguatan literasi digital, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Menyadari terhadap apa yang masyarakat miliki yang sehari-hari dipegang yaitu handphone. Karena banyak yang tidak kita sadari, dari handphone kita membuat status atau pernyataan di media sosial yang justru itu bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.(mulyana)
























