SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Disaat generasi muda atau pelajar di daerah lain berjibaku, agar bisa menggapai masa depan cerah, puluhan pelajar di Kabupaten Pandeglang melakukan hal sebaliknya. Mereka diduga melakukan aksi tawuran, dan menggunakan senjata tajam saat merayakan kelulusan SMA, beberapa waktu lalu.
Aksi 47 pelajar ini pun viral di media sosial (medsos), sampai akhirnya polisi bertindak dan mengamankan mereka. Selain pelajar laki-laki, ada juga lima pelajar perempuan yang diamankan, karena ikut aksi serupa.
Akibat hal itu, para pelajar diberikan sankai pembekalan mental dan karakter selama 24 jam di Mapolres Pandeglang, sebelum akhirnya dijemput oleh orang tua atau wali mereka. Sebelum diambil, para pelajar ini dibekali pelatihan mental dan karakter secara singkat.
Selain itu, pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka karena diduga memiliki sennjata api. Ketiga orang itu yakni, RS (16), YS (17), dan satu orang lagi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S (17).
Dari tangan para pelajar, polisi berhasil mengamankan batang bukti cerulit warna biru sepanjang dua meter, 13 baju seragam sekolah, 13 unit sepeda motor, dan barang bukti lainnya.
Bagi para tersangka, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang Kepemilikan Senjata dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhyno Indra Setyadi mengatakan, penangkapan terhadap para pelajar ini bermula ketika beredar video tentang konvoi lulusan SMK, dengan membawa senjata tajam.
Kegiatan yang diduga terjadi di Jalan Raya Panimbang-Tanjung lesung, tepatnya di Kampung Batu Hideung, Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Dalam video itu, tersangka berinisial RS dan YS membawa senjata tajam tersebut, dengan maksud untuk bergaya sambil berkonvoi. keduanya membawa senjata tajam dengan cara mengacungkan ke arah depan.
“Kemudian YS memegang senjata tersebut menggunakan tangan kanan, kemudian menggesekkan senjata tajam tersebut ke jalan raya sebanyak tiga kali,” tuturnya.
Dhyno mengatakan, menindaklanjuti video yang viral di media sosial tentang konvoi lulusan SMK dan membawa senjata tajam, pihaknya kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan puluhan pelajar untuk didisiplinkan. Sedangkan tiga orang lainnya, dijadikan sebagai tersangka karena kepemilikam senjata tajam.
“Ada dua orang yang dijadikan tersangka, karena dalam video yang beredar, mereka memegang senjata tajam sambil mengacungkannya. Dari tiga orang itu, satu orang masih menjadi DPO,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Pandeglang Tegaskan Perkuat Kamtibmas
Seorang tersangka berinisial YS, mengaku tidak memiliki senjata tersebut dan tidak tahu dari mana asal senjata yang dibawanya. Senjata itu, kata dia, merupakan milik temannya berinisal S.
“Enggak tahu pak, bukan punya saya, itu senjata punya S. Saya enggak tahu dari mana dapatnya. Kami enggak tawuran pak, ini cuman buat jaga-jaga saja,” imbuhnya. (adib)
























