Sabtu, 10 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Kasus Narkotika Ringan Lewat Rehabilitasi RJ

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Rabu, 14 Mei 2025 22:42 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Kasus Narkotika Ringan Lewat Rehabilitasi RJ

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria. (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyelesaikan satu perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif), yang menitikberatkan pada pemulihan pelaku, korban, dan masyarakat.

Kasus ini melibatkan tersangka Rasjiman Bin Dasmun (alm), yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Proses rehabilitasi resmi dimulai sejak 4 Maret 2025.

“Penyelesaian ini merupakan penerapan keadilan restoratif yang lebih mengedepankan pemulihan atas penyimpangan sosial, terutama dalam perkara penyalahgunaan narkotika ringan,” jelas Herdian, Rabu (14/5/2025).

Tersangka Rasjiman kemudian menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berlokasi di RSUD Banten. Rehabilitasi dimulai pada 10 Maret 2025 dan berlangsung selama dua bulan.

“Selama masa rehabilitasi, kondisi Rasjiman terus menunjukkan kemajuan positif, baik secara fisik maupun psikologis, sesuai laporan evaluasi berkala dari pihak rehabilitasi,” ujarnya.

Baca Juga: 200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026

Seluruh biaya rehabilitasi ditanggung oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga proses ini tidak membebani keluarga tersangka. Rehabilitasi dilakukan secara gratis sebagai bagian dari upaya negara dalam menangani penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis.

Setelah menyelesaikan seluruh proses rehabilitasi, Rasjiman secara resmi dinyatakan pulih pada 10 Mei 2025. Hal itu dituangkan dalam Surat Keterangan Selesai Rehabilitasi Nomor 007/PK/REHAB/V/2025. Menindaklanjutinya, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Penanganan Perkara melalui Restorative Justice dengan Nomor B-2317/M.6.12/Enz.2/05/2025.

BeritaTerbaru

200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 12:56 WIB
Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

Porseda 2026 Ponpes Tarbiyatul Mubtadiin, Tanamkan Cinta Budaya dan Toleransi

Sabtu, 10 Okt 2026 10:45 WIB

Sastra Tangerang Berusaha Bangkit, KNPI Terbitkan Antologi 127 Puisi

Sabtu, 10 Okt 2026 08:05 WIB

Tragis, 2 Remaja Asal Pinang Tewas Kecelakaan Saat Hindari Kelompok Pelaku Tawuran

Sabtu, 10 Okt 2026 07:39 WIB

“Dengan terbitnya surat tersebut, Rasjiman dinyatakan bebas dan dapat kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga dan masyarakat. Kami berharap yang bersangkutan tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, dan mampu membangun masa depan yang lebih baik,” kata Herdian.

Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif akan terus diterapkan, khususnya dalam kasus-kasus tertentu, sesuai ketentuan hukum dan arahan dari Kejaksaan Agung RI. (alfian/aditya)

Tags: Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Kasus Narkotika Ringan Lewat Rehabilitasi RJ
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Edukasi

Siswi SD Asal Kota Tangerang Terpilih sebagai Penerima Anugerah Anak Indonesia Awards 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 07:00 WIB
Metro Tangerang

Sachrudin Serahkan 20 Gerobak Sampah di Jatiuwung

Sabtu, 10 Okt 2026 06:27 WIB
Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
Kabupaten Tangerang

Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai

Jumat, 9 Okt 2026 19:01 WIB
Headline

Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan

Jumat, 9 Okt 2026 18:40 WIB
Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis
Headline

Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Okt 2026 18:01 WIB
Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan
Kabupaten Tangerang

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan

Jumat, 9 Okt 2026 16:20 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

2027, Jalan Poros Desa di Lebak Bakal Dapat Penanganan Lebih Besar

2027, Jalan Poros Desa di Lebak Bakal Dapat Penanganan Lebih Besar

Selasa, 6 Okt 2026 14:59 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 9 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

Jumat, 9 Okt 2026 08:24 WIB
Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah di Banten

Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah di Banten

Selasa, 6 Okt 2026 15:55 WIB
PENERIMAAN PERSONEL BARU -- Komandan Kodim (Dandim) 0601/Pandeglang, Letkol Inf Fajar Aulia Futra, memimpin langsung upacara penerimaan warga baru anggota Kodim 0601/Pandeglang, di Aula Makodim 0601/Pandeglang, Rabu (7/10/2026). (ISTIMEWA)

Terima 10 Personel Baru, Dandim Pandeglang: Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggungjawab

Rabu, 7 Okt 2026 12:02 WIB
DLHK Kabupaten Tangerang Pastikan Sungai Cimanceuri Tercemar Limbah

DLHK Kabupaten Tangerang Akan Periksa Perusahaan di Kawasan Milenium

Jumat, 9 Okt 2026 08:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.