SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyelesaikan satu perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif), yang menitikberatkan pada pemulihan pelaku, korban, dan masyarakat.
Kasus ini melibatkan tersangka Rasjiman Bin Dasmun (alm), yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Proses rehabilitasi resmi dimulai sejak 4 Maret 2025.
“Penyelesaian ini merupakan penerapan keadilan restoratif yang lebih mengedepankan pemulihan atas penyimpangan sosial, terutama dalam perkara penyalahgunaan narkotika ringan,” jelas Herdian, Rabu (14/5/2025).
Tersangka Rasjiman kemudian menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berlokasi di RSUD Banten. Rehabilitasi dimulai pada 10 Maret 2025 dan berlangsung selama dua bulan.
“Selama masa rehabilitasi, kondisi Rasjiman terus menunjukkan kemajuan positif, baik secara fisik maupun psikologis, sesuai laporan evaluasi berkala dari pihak rehabilitasi,” ujarnya.
Baca Juga: 200 PKL Jalan Kiasnawi Tangerang Direlokasi Mulai 14 Oktober 2026
Seluruh biaya rehabilitasi ditanggung oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga proses ini tidak membebani keluarga tersangka. Rehabilitasi dilakukan secara gratis sebagai bagian dari upaya negara dalam menangani penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis.
Setelah menyelesaikan seluruh proses rehabilitasi, Rasjiman secara resmi dinyatakan pulih pada 10 Mei 2025. Hal itu dituangkan dalam Surat Keterangan Selesai Rehabilitasi Nomor 007/PK/REHAB/V/2025. Menindaklanjutinya, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Penanganan Perkara melalui Restorative Justice dengan Nomor B-2317/M.6.12/Enz.2/05/2025.
“Dengan terbitnya surat tersebut, Rasjiman dinyatakan bebas dan dapat kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga dan masyarakat. Kami berharap yang bersangkutan tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, dan mampu membangun masa depan yang lebih baik,” kata Herdian.
Kejari Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif akan terus diterapkan, khususnya dalam kasus-kasus tertentu, sesuai ketentuan hukum dan arahan dari Kejaksaan Agung RI. (alfian/aditya)





















