Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Aktivis Desak Aparat Hukum Usut Pencemaran CV Noor Annisa Kemikal

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 19 Mei 2025 16:20 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Aktivis Desak Aparat Hukum Usut Pencemaran CV Noor Annisa Kemikal

MENINJAU: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol, saat meninjau dan lanjutkan dengan menyegel gudang oli dan plastik milik CV Noor Annisa Kemikal di Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Jumat (16/5). (DOK/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pascasanksi penyegelan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol, pada Jumat (16/5) lalu, terhadap Gudang Pengelolaan Limbah B3 milik CV Noor Annisa Kemikal, giliran aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) Kabupaten Tangerang angkat bicara

Ketua GPLI Kabupaten Tangerang, Ayi Abdullah, mendesak aparat hukum, untuk menindak tegas Gudang Pengelolaan Limbah B3 milik CV Noor Annisa Kemikal, yang diduga telah melakukan pencemaran dan tidak memiliki izin operasional.

“Dasarnya sudah jelas, Menteri LHK langsung yang turun untuk menyegel gudang limbah milik CV Noor Annisa Kemikal. Maka, tunggu apalagi untuk penegak hukum bergerak,” tegas Ayi kepada Satelit News, Minggu (18/5).

Lanjut Ayi, gudang yang mengelola limbah B3 ini, tentunya harus mendapat perhatian ketat dari Pemerintah Derah dan Pusat. Pasalnya, salah pengelolaan dapat merusak lingkungan dan meracuni masyarakat sekitar. Di tambah, lokasi gudang tersebut merupakan wilayah yang padat penduduknya.

“Menteri LHK sudah jelas mengatakan, bahwa pencemaran di gudang limbah B3 itu sangat berbahaya. Gudang itu juga tidak memiliki izin operasional, ditambah mereka beraktivitas di tengah-tengah pemukiman masyarakat, jelas sangat berbahaya sekali,” katanya.

Ayi juga menyinggung terkait menghitamnya dan timbulnya bau tak sedap, di aliran Sungai Cirarab. Dia menduga, bahwa kemungkinan besar air Sungai Cirarab juga tercemar oleh limbah yang dikelola oleh gudang tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Tangerang Turun ke Jalan, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Kekerasan Aktivis KontraS

“Bukan hal tidak mungkin, air Sungai Cirarab terkena limbah B3 dari Noor Annisa Kemikal. Meskipun, itu harus dibuktikan melalui uji laboratorium,” tukasnya.

Kepala Seksi Wasdal pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Shandy Nugraha dan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Dony tidak memberikan komentar apapun, saat dikonfirmasi oleh Satelit News, terkait perkembangan CV Noor Annisa Kemikal pasca disegel.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB

Sebelumnya, pada Jumat (16/5) lalu, gudang pengelolaan limbah oli dan plastik seluas 2 hektare, milik CV Noor Annisa Kemikal yang berada di wilayah Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang disegel Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), karena diduga tidak memiliki izin operasional dan melakukan pencemaran lingkungan, Jumat (16/5).

Pada saat Menteri LHK Hanif Faisol berkunjung ke gudang limbah milik CV Noor Annisa Kemikal, pintu gudang sempat tertutup, hingga akhirnya dibukakan oleh petugas dan pengelola gudang. Bahkan, Hanif pun sempat menanyakan dimana sang pemilik gudang, namun sang pemilik tidak hadir, dan Hanif pun berkeliling sendiri meninjau gudang limbah oli dan plastik tersebut.

Saat Hanif berkeliling di dalam gudang tersebut, dia melihat banyak oli bekas berceceran di lantai, membuat warna lantai hitam dan licin. Selain itu, Hanif juga menggelengkan kepalanya saat melihat tumpukan tanah dan pasir, yang diduga digunakan untuk mengubur hasil limbah, atau dengan sistem open dumping. Sebab, di seberang gudang tersebut, ada alat eskafator dan lobang-lobang besar.

“Ini memang semacam limbah B3 dan memang amat sangat berbahaya, sehingga tadi kami minta semua pakai masker, karena memang kita tidak diperkenankan tidak menggunakan APD,” kata Menteri LHK Hanif Faisol, Jumat (16/5).

Baca Juga: TAUD Temukan 16 Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Gudang pengolahan limbah yang belakangan diketahui milik warga berinisial N itu, disegel dan ditutup Kementerian LHK. Sebab, dinilai ada pelanggaran perdata ataupun pidana didalamnya. Seperti adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan, pengolahan air limbahnya yang sangat berantakan. Bahkan, bukan hanya endapan oli saja yang mengalir, air berwarna merah pun tergenang di dalam area gudang.

“Jadi ini sepertinya kita akan segera tingkatkan ke pidana, hari ini (kemarin, red) kita tutup, tidak diperkenankan ada yang masuk karena ini cukup berbahaya, baik untuk pekerja, masyarakat, sehingga ada potensi bencana,” katanya. (alfian/aditya)

Tags: aktivisCV Noor Annisa KemikalMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)Pencemaran
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Kota Tangerang

TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

Jumat, 4 Sep 2026 18:24 WIB
Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
Kabupaten Tangerang

Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 4 Sep 2026 17:53 WIB
Headline

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
Kota Tangerang

Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong Berujung Laporan Polisi

Jumat, 4 Sep 2026 15:00 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

PT PWI 6 Hengkang, Wabup Lebak Sentil Pengganggu Investasi

PT PWI 6 Hengkang, Wabup Lebak Sentil Pengganggu Investasi

Kamis, 3 Sep 2026 18:32 WIB
Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Inter Milan vs Napoli, Misi Inter Akhiri Puasa Kemenangan

Inter Milan vs Napoli, Misi Inter Akhiri Puasa Kemenangan

Jumat, 4 Sep 2026 07:51 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 4 September 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

SIM Keliling Tangerang Selatan Jumat 4 September 2026, Cek Lokasi, Syarat dan Biayanya

Jumat, 4 Sep 2026 07:27 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Selatan Kamis 3 September 2026, Cek Jadwal & Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:49 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.