SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pascasanksi penyegelan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol, pada Jumat (16/5) lalu, terhadap Gudang Pengelolaan Limbah B3 milik CV Noor Annisa Kemikal, giliran aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) Kabupaten Tangerang angkat bicara
Ketua GPLI Kabupaten Tangerang, Ayi Abdullah, mendesak aparat hukum, untuk menindak tegas Gudang Pengelolaan Limbah B3 milik CV Noor Annisa Kemikal, yang diduga telah melakukan pencemaran dan tidak memiliki izin operasional.
“Dasarnya sudah jelas, Menteri LHK langsung yang turun untuk menyegel gudang limbah milik CV Noor Annisa Kemikal. Maka, tunggu apalagi untuk penegak hukum bergerak,” tegas Ayi kepada Satelit News, Minggu (18/5).
Lanjut Ayi, gudang yang mengelola limbah B3 ini, tentunya harus mendapat perhatian ketat dari Pemerintah Derah dan Pusat. Pasalnya, salah pengelolaan dapat merusak lingkungan dan meracuni masyarakat sekitar. Di tambah, lokasi gudang tersebut merupakan wilayah yang padat penduduknya.
“Menteri LHK sudah jelas mengatakan, bahwa pencemaran di gudang limbah B3 itu sangat berbahaya. Gudang itu juga tidak memiliki izin operasional, ditambah mereka beraktivitas di tengah-tengah pemukiman masyarakat, jelas sangat berbahaya sekali,” katanya.
Ayi juga menyinggung terkait menghitamnya dan timbulnya bau tak sedap, di aliran Sungai Cirarab. Dia menduga, bahwa kemungkinan besar air Sungai Cirarab juga tercemar oleh limbah yang dikelola oleh gudang tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa Tangerang Turun ke Jalan, Desak Pengusutan Tuntas Kasus Kekerasan Aktivis KontraS
“Bukan hal tidak mungkin, air Sungai Cirarab terkena limbah B3 dari Noor Annisa Kemikal. Meskipun, itu harus dibuktikan melalui uji laboratorium,” tukasnya.
Kepala Seksi Wasdal pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Shandy Nugraha dan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Dony tidak memberikan komentar apapun, saat dikonfirmasi oleh Satelit News, terkait perkembangan CV Noor Annisa Kemikal pasca disegel.
Sebelumnya, pada Jumat (16/5) lalu, gudang pengelolaan limbah oli dan plastik seluas 2 hektare, milik CV Noor Annisa Kemikal yang berada di wilayah Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang disegel Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), karena diduga tidak memiliki izin operasional dan melakukan pencemaran lingkungan, Jumat (16/5).
Pada saat Menteri LHK Hanif Faisol berkunjung ke gudang limbah milik CV Noor Annisa Kemikal, pintu gudang sempat tertutup, hingga akhirnya dibukakan oleh petugas dan pengelola gudang. Bahkan, Hanif pun sempat menanyakan dimana sang pemilik gudang, namun sang pemilik tidak hadir, dan Hanif pun berkeliling sendiri meninjau gudang limbah oli dan plastik tersebut.
Saat Hanif berkeliling di dalam gudang tersebut, dia melihat banyak oli bekas berceceran di lantai, membuat warna lantai hitam dan licin. Selain itu, Hanif juga menggelengkan kepalanya saat melihat tumpukan tanah dan pasir, yang diduga digunakan untuk mengubur hasil limbah, atau dengan sistem open dumping. Sebab, di seberang gudang tersebut, ada alat eskafator dan lobang-lobang besar.
“Ini memang semacam limbah B3 dan memang amat sangat berbahaya, sehingga tadi kami minta semua pakai masker, karena memang kita tidak diperkenankan tidak menggunakan APD,” kata Menteri LHK Hanif Faisol, Jumat (16/5).
Baca Juga: TAUD Temukan 16 Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Gudang pengolahan limbah yang belakangan diketahui milik warga berinisial N itu, disegel dan ditutup Kementerian LHK. Sebab, dinilai ada pelanggaran perdata ataupun pidana didalamnya. Seperti adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan, pengolahan air limbahnya yang sangat berantakan. Bahkan, bukan hanya endapan oli saja yang mengalir, air berwarna merah pun tergenang di dalam area gudang.
“Jadi ini sepertinya kita akan segera tingkatkan ke pidana, hari ini (kemarin, red) kita tutup, tidak diperkenankan ada yang masuk karena ini cukup berbahaya, baik untuk pekerja, masyarakat, sehingga ada potensi bencana,” katanya. (alfian/aditya)























