SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Seorang wanita berusia 42 tahun meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Korban yang diketahui bernama Rosidah ditabrak pengendara sepeda motor saat sedang mengendarai sepeda listrik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SatelitNews.Com, kecelakaan terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Greenlake City Boulevard, Cipondoh. Rosidah, warga Jalan Ketapang, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, mengalami benturan keras saat ditabrak dari arah kanan belakang oleh pengendara motor Honda Scoopy.
Korban sempat dilarikan ke RS Murni Ciledug untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun setelah berjuang selama dua hari, Rosidah akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (17/5/2025).
Pelaku atau penabrak korban berinisial FA (24) warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Dia diduga tidak berkonsentrasi saat mengendarai motornya hingga menabrak korban. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian dengan nomor laporan LP/A/N/2025/SPKT SATLANTAS/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum keluarga korban Parulian Agustinus menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pelaku yang dinilai tidak menunjukkan iktikad baik pasca kejadian. Bentuk iktikad tidak baik yang dimaksud oleh Parulian seperti pelaku seolah merasa tidak bersalah telah menabrak korban hingga membuat hilangnya nyawa seseorang.
“Selaku kuasa hukum keluarga korban, saya merasa geram. Kok FA ini terlihat tidak beriktikad baik ya. Seakan-akan tidak bertanggung jawab dan tidak ada empati terhadap diri korban dan keluarganya,” ujarnya . “Diduga karena kelalaian FA dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan. Korban akhirnya meninggal dunia,” tegas Parulian saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp pada Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Horor Rem Blong, Truk di Lebak Tabrak Palang Perlintasan Hingga Nyaris Terjun ke Jurang
Parulian menegaskan bahwa perbuatan FA dapat dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan, dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti potensi pelanggaran Pasal 283 UU LLAJ, yang mengatur tentang larangan berkendara dalam keadaan tidak konsentrasi. “Ini patut dipertanyakan, kenapa pelaku masih berkeliaran, seolah tanpa rasa bersalah? Padahal korban telah meninggal dan pihak keluarga sangat terpukul,” tambahnya.
Seorang anggota keluarga korban berinisial A mengungkapkan kesedihannya atas musibah ini. Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius. “Kami sangat kehilangan. Almarhumah adalah orang yang baik. Yang paling kami tidak terima adalah pelaku seolah lepas tanggung jawab, tidak beretikad baik seolah-olah dia (pelaku) korbannya, dan masih hidup bebas. Kami hanya ingin keadilan,” kata A saat ditemui di rumahnya pada Senin (19/5/2025).
Berdasarkan informasi yang didapat, FA sempat dirawat di Klinik Pak Haji, Semanan, namun kini telah kembali ke rumah. Pihak keluarga berharap proses hukum segera ditegakkan agar tidak ada lagi korban lain yang mengalami hal serupa. “Pihak kepolisian kami harapkan menindaklanjuti perkara ini dengan serius. Jangan sampai pelaku menghilang dan lepas dari tanggung jawab hukum,” tegas kuasa hukum korban. Hingga berita ini diturunkan, SatelitNews.Com belum mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. (mg01)
























