SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang mencatat dari 209 pengembang yang telah memiliki izin, baru 67 yang sudah menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) kepada Pemkot Tangerang. Dari jumlah tersebut, ada yang baru menyerahkan secara parsial lantaran proses pengembangan belum selesai.
“Misalnya baru sebagian-sebagian, dari 100 persen itu baru 20 persen yang dikembangkan, selain itu memang ada kriteria-kriteria lainnnya yang belum bisa kita jelaskan,” ujar Kepala Perkimtan Kota Tangerang Decky Priambodo Koesrindarto kepada awak media usai kegiatan Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU yang digelar di Patio, Gedung Puspem Kota Tangerang, Selasa, (20/05/2025). Ditambahkannya untuk mendorong kesadaran pengembang supaya segera menyelesaikan kewajibannya, Pemkot Tangerang melakukan dua pendekatan. Yang pertama adalah memberikan insentif dan yang kedua dengan memberikan sanksi.
“Dimana-mana kalau kita memberikan punishment (sanksi) capek, akhirnya kita berikan insentif. Caranya adalah memberikan apresiasi. Yang kedua dalam hal mengingatkan (sanksi-red) kita berikan surat peringatan,kita ingatkan terus. Bahkan kita merangkul Kejaksaan melalui Datun, jadi ada kasus sulit seperti apa kita diskusi, dan berikutnya pengembang-pengembang itu katakanlah yang belum menyerahkan kita tunda izinnya sebelum mereka menyerahkan PSU khususnya untuk yang sudah bisa diserahkan, ini yang coba kita lakukan supaya penyerahan dipercepat,” katanya.
Pria yang juga mantan Kepala Bappeda ini juga memastikan bahwa pengembang yang belum menyerahkan PSU diketahui masih eksis keberadaannya. “Ini jumlahnya bergerak terus ya, cuma intinya bahwa kita ada upaya terus, karena memang ketentuannya diwajibkan. Tapi repotnya sekarang ini Kota Tangerang bisa dibilang pengembangannya sudah lama ya, mungkin sedikit sekali ada kawasan baru, jadi akhirnya berhadapannya dengan kasus-kasus pengembang lama, itu yang perlu effort” urainya.
Dikatakannya bila dahulu berhasil banyak, maka lama-lama jumlahnya makin sedikit. “Nah ini kita coba
mencari jalan keluar seperti apa, karena itu tadi jadi kewajiban. Pak Wali tadi sudah sampaikan bahwa salah satu keluhan utama masyarakat adalah ketika PSU itu tidak diserahkan, kita enggak bisa intervensi (pembanguannya) karena itu memang asetnya orang, makanya penyerahannya menjadi penting supaya masyarakat mendapat haknya khususnya pemeliharaan (dari pemerintah),” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Sudah Terbitkan 6.608 PBG dan 214 SLF
PSU ini katanya umumnya dimanfaatkan pemerintah untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) seperti jalan dan taman atau bahkan makam. “Atau juga bagaimana warga yang menghuni itu berkeinginan memanfaatkannya. Karena itu fasos fasum dibangun untuk mereka, tapi memang biasanya pemerintah juga sudah punya rencana,” katanya.
Disinggung apa yang menjadi alasan pengembang ada yang belum menyerahkan PSU, mantan Kepala Dinas PUPR ini menambahkan, ada beberapa hal. Seperti kemungkinan dilakukan secara bertahap. “Dia baru perlu perluasan pemanfaatan, dan itu belum mungkin diserahkan, terus yang kedua adalah khususunya (pengembang) yang lama-lama ini adalah kadang-kadang sudah tidak ketemu sama orangnya, itu effortnya besar. Kita sudah ada yang berhasil, jumlahnya tiga, kita usahakan. Itu ditinggal pengembangnya, sementara masyarakatnya menuntut (pembangunan PSU), ya sudah didampingi Kejaksaan kita lakukan pengukuran ulang, kita ambil paksa. Mudah-mudahan Pak Wali dan Pak Wakil bisa mengeksekusi, secara Perwal sudah. Tinggal kita legalitasnya, jadi banyak kasusnya nggak bisa disamaratakan,” pungkasnya. (made)



















