SATELITNEWS.COM, SERANG–Pembangunan Hunian Tetap (Huntap), bagi korban bencana alam di Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, lima tahun lalu sejatinya sudah akan diambil alih oleh Pemprov Banten sejak tahun 2024 lalu.
Dengan kemampuan fiskal keuangan yang cukup baik, Pemprov Banten siap membangun seluruh Huntap yang diperlukan melalui berbagai skema pembiayaan.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pembangunan Huntap itu awalnya direncanakan dengan menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat, namun entah kenapa anggaran itu tidak kunjung dieksekusi, sehingga sampai lima tahun berlalu masyarakat masih tinggal di Hunian Sementara (Huntara).
Saat ini, kata Andra, dirinya sedang melakukan pendataan ulang jumlah kebutuhan Huntap yang harus disediakan baik di Kecamatan Lebak Gedong maupun Kecamatan Cipanas. Termasuk juga dalam waktu dekat, akan meninjau ke lokasi untuk membawa solusi.
“Kita akan koordinasi dengan pusat, apakah mau melanjutkan Pembangunan Huntap itu atau tidak. Jika tidak kita akan ambil alih secepatnya,” ujar Andra, Selasa (20/5).
Salah satu skema pembiayaan yang bisa dimanfaatkan adalah, melalui penggunaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT). Dalam APBD 2025 ini, Pemprov Banten mengalokasikan BTT sebesar Rp60 Miliar lebih yang sebagian kecilnya sudah digunakan salah satunya untuk pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, beberapa waktu lalu sekitar Rp27 Miliar.
Baca Juga: Ribuan Pramuka Garuda Lebak Didorong Jadi Generasi Berkarakter
Dengan ketersediaan anggaran itu, jika kewenangannya sudah dialihkan kepada Pemprov, maka dalam waktu dekat Pembangunan Huntap bisa dilaksanakan. Bahkan tidak harus menunggu perubahan APBD 2025, sebelum itu juga sudah bisa.
“Kita bisa eksekusi lebih cepat. BTT kita masih cukup. Kalaupun kurang, kita bisa menggunakan anggaran program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tapi kita ingin pastikan dulu keamanan posisi lahannya, jangan sampai itu juga menjadi wilayah yang rawan bencana,” tambahnya.
Pembangunan penyediaan rumah korban bencana skala Provinsi, merupakan salah satu target jangka menengah atau Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten tahun 2023-2026, dimana di tahun 2025 ini capaian yang ditargetkan sebesar 81,17 persen.
Arah kebijakannya penyediaan rumah korban bencana itu, untuk pembangunan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana atau relokasi program Provinsi, pendataan rumah korban bencana dan terdampak relokasi program Provinsi dan persiapan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana atau relokasi program Provinsi.
“Serta pemetaan lahan potensial yang aman/memiliki tingkat risiko bencana rendah sesuai dengan peta rawan bencana daerah dan sesuai dengan peruntukan lahannya berdasarkan peta pola pemanfaatan ruang,” kata Kepala DPRKP Provinsi Banten M. Rachmat Rogianto.
Pada tahun 2024, ketika Pj Gubernur Banten Al Muktabar masih menjabat, penyelesaian persoalan Huntap ini sempat dibahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian PUPR, BNPB serta Pj Bupati Lebak.
Baca Juga: BPBD Kabupaten Lebak Sudah Salurkan 382 Ribu Liter Air kepada Warga
Al kala itu juga, menginisiasi untuk pengambilalihan Pembangunan Huntap dari pemerintah pusat kepada Pemprov Banten melalui skema pengoptimalan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi yang diberikan kepada Pemkab Lebak tahun 2024 sebesar Rp20 Miliar.
Dengan berbagai simulasi dari perhitungan, Al memastikan anggaran itu cukup untuk membangun 94 Huntap di Kecamatan Cipanas dan 221 Huntap di Kecamatan Lebak Gedong. Apalagi, Pemprov Banten sudah mempunyai pengalaman dalam Pembangunan Huntap pada bencana alam di Kabupaten Pandeglang sebelumnya.
“Yang penting kepastian hukumnya jelas,” pungkasnya.
Namun Pj Bupati Lebak yang kala itu dijabat oleh Iwan Kurniawan, merasa keberatan jika Pembangunan Huntap itu menggunakan Bankeu Kabupaten Lebak. Pasalnya, dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki Kabupaten Lebak, Bankeu itu akan dialokasikan untuk sektor lainnya. Dirinya tetap menginginkan pemerintah pusat segera merealisasikan janjinya yang akan membangun Huntap.
“Kesepakatan awalnya kan pemerintah pusat sudah siap membangun Huntap berikut dengan akses jalannya. Kalau tidak salah anggaran yang disediakan mencapai Rp12 Miliar untuk pematangan lahan, jalan dan Huntap,” kata Iwan, kala itu.
Untuk di Lebak Gedong, pemetaan yang sudah direncanakan itu sekitar 45 hektar dengan pembagian sampai empat zona, dimana zona satu dikhususkan untuk pemukiman seluas 5 hektar. Namun permasalahannya di lokasi itu ada banyak sertifikat kepemilikan.
“Kalau mau fokus ke 5 hektarnya saja dulu agar bisa segera dilakukan pembangunan,” katanya.
Dari BNPB sendiri mengaku, Pembangunan Huntap itu terkendala dengan aturan yang membatasi waktu Pembangunan Huntap maksimal sampai tiga tahun setelah kejadian bencana. Oleh karena itu, Pembangunan Huntap itu belum bisa dilakukan.
Sementara, dari KPK sendiri memberikan warning terkait dengan posisi kepemilikan lahan yang akan dimanfaatkan sebagai Huntap. Apalagi posisinya ada banyak sertifikat kepemilikan. Jangan sampai ketika Huntap jadi, justru ada persoalan baru lagi. (luthfi/mardiana)























