SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke- RI Joko Widodo (Jokowi) resmi berakhir. Bareskrim Polri menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), setelah hasil uji forensik membuktikan keaslian dokumen pendidikan milik Jokowi.
“Terkait aduan masyarakat, penyelidik berkewajiban menindaklanjuti. Namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana. Perkara ini dihentikan penyidikannya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Bareskrim, Kamis (22/5).
Laporan dugaan ijazah palsu itu pertama kali dilayangkan Ketua TPUA, Eggi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Sejak itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim mengambil langkah cepat melakukan penyelidikan yang cukup intensif. Proses tersebut melibatkan klarifikasi saksi, pemeriksaan dokumen, hingga uji forensik untuk memastikan keaslian ijazah Presiden.
Salah satu langkah awal penyelidikan adalah pengumpulan dokumen pendidikan dari berbagai lembaga terkait.
Bareskrim mengamankan 51 dokumen dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan tinggi, serta sejumlah dokumen dari alumni seangkatan. Selain itu, dokumen dari SMA Negeri 6 Surakarta juga diperiksa. Perlu diketahui, sekolah ini pada masa lalu bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).
Pada Jumat (9/5), tim kuasa hukum Jokowi menyerahkan dokumen asli ijazah SMA dan sarjana milik Jokowi kepada penyidik. Jokowi sendiri juga memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (20/5) sebagai bagian dari proses verifikasi.
Salah satu fokus utama penyidik adalah ijazah sarjana kehutanan Jokowi bernomor 1120, dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681KT, yang diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM pada 5 November 1985. Dokumen ini kemudian diuji secara laboratorium forensik dan dibandingkan dengan tiga ijazah milik rekan seangkatan Jokowi.
“Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa seluruh elemen dokumen, mulai dari bahan kertas, teknik cetak, pengaman kertas, tinta tulisan tangan, cap stempel, hingga tanda tangan dekan dan rektor, identik dan berasal dari produk yang sama,” jelas Djuhandhani.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan bahwa map penyimpan ijazah milik Jokowi sama persis dengan milik rekan-rekannya yang sudah tampak lusuh dan kumal. “Ini memperkuat bahwa ijazah tersebut otentik dan sesuai periode kelulusan,” ujarnya.
Bareskrim juga menyoroti temuan menarik terkait skripsi Jokowi. Skripsi tersebut menjadi satu-satunya karya ilmiah lulusan sebelum tahun 1990 dari Fakultas Kehutanan UGM yang tersedia secara digital dalam sistem Perpustakaan Terpadu Digital (PTD) milik kampus.
“Penyelidik menemukan bahwa skripsi milik Bapak Jokowi dialihkan dalam bentuk digital pada tahun 2016 dan diunggah pada tahun 2019, melalui aplikasi elektronik PTD UGM,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aplikasi PTD mulai aktif sejak 2010, tetapi hingga kini hanya data digital lulusan hingga 1990 yang tersedia. “Namun, oleh admin, karena wujud kebanggaan Fakultas Kehutanan memiliki alumnus yang menjadi presiden, maka skripsi beliau di-upload. Itu satu-satunya yang diunggah. Yang lain belum,” lanjut Djuhandhani.
Selain verifikasi ijazah sarjana, penyidik juga menelusuri dokumen kelulusan SMA Jokowi. Surat tanda tamat belajar bernomor 26916 atas nama Joko Widodo diperiksa dan dibandingkan dengan dokumen milik tiga rekan seangkatannya di SMA Negeri 6 Surakarta.
“Nomor induk yang tertera dalam surat tanda tamat belajar tersebut ditemukan teregister dalam buku Kartu Induk Murid tahun 1977 di arsip SMA 6 Surakarta,” tambah Djuhandhani.
Penyidik juga mengecek buku daftar nama siswa SMA Negeri 6 Surakarta tahun 1977, 1978, dan 1979. Hasilnya, nama Joko Widodo tercantum pada daftar siswa kelas 1 IPA, 2 IPA, dan 3 IPA. “Hal ini memperkuat fakta bahwa Bapak Insinyur Joko Widodo benar lulusan SMA 6 Surakarta pada tahun 1980,” ujarnya.
Penyidik menegaskan, seluruh rangkaian pemeriksaan ini telah dilakukan secara cermat dan profesional. Tidak ditemukan adanya rekayasa atau kejanggalan dalam dokumen-dokumen yang diperiksa. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
“Demikian hasil lidik dari Dittipidum Bareskrim Polri. Semoga hasil ini dapat menjawab polemik yang berkembang di masyarakat mengenai keaslian ijazah milik Bapak Jokowi,” kata Djuhandhani.
Dengan penghentian penyelidikan ini, Bareskrim menutup kasus yang selama beberapa bulan terakhir menjadi perbincangan hangat di media dan masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa langkah penyelidikan yang dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk menanggapi laporan publik serta memastikan kepastian hukum.
“Penyelidikan yang kami lakukan ini bukan sekadar menjawab Dumas (aduan masyarakat), tetapi juga memberikan pemahaman kepada publik berdasarkan fakta yang kami temukan. Kami berharap dengan ini situasi negara menjadi lebih kondusif dan tenang,” pungkas Djuhandhani. (rmg/san)