SATELITNEWS.COM, LEBAK–Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba, Polres Lebak, berhasil membentuk seorang pemuda terduga pengedar obat keras tanpa izin edar. Terduga pelaku berinisial KM (18). Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sebanyak 3.545 butir obat keras, seninal Rp 6,7 juta.
Dugaan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 dan atau pasal 436 atau Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku merupakan warga Kampung Gembrong, Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi, penangkapan bermula ketika KM dan HS mengalami kecelakaan lalulintas di Kampung Curug Sawo, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, 25 Mei 2025 dini hari dengan menabrak pembatas jalan. Saat itu warga yang hendak menolong dibuat terkejut setelah melihat obat kuning sediaan farmasi yang diduga jenis Heximer di jok motor yang dikendarai oleh pelaku.
Warga yang mulai curiga memaksa membuka tas gendong milik terduga pelaku KM. Alhasil, ditemukan ada obat obatan yang diduga jenis Tramadol Hci dan Heximer. Tidak panjang lebar, warga sepakat membawa terduga pelaku ke Polres Lebak. Polisi pun langsung memeriksa tas tersebut. Dan didapati ribuan obat tanpa izin edar.
“Setelah dibuka dan didapati isinya yaitu 1.770 butir obat jenis tramadol HCI, 1.775 butir obat jenis Heximer dan 1 unit handphone merk INFINIX warna hitam. Pelaku (KM) langsung kita amankan,” kata Kapolres Lebak AKBP. Herfio Zaki, melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana, Senin (26/5/2025).
Kata Epi, anggotanya langsung melakukan pemeriksaan dengan memintai keterangan dari terduga pelaku. Barang, bukti yang diamankan dibeli dari seseorang dari Jakarta. “Pengakuan pelaku, obat obatan tersebut didapat dari seseorang yang bernama KH yang panggil dengan sebutan UC di daerah Angke Jakarta,” ujarnya. “Jadi pelaku ini sudah memesan dan dilakukan transaksi Statiun Rangkasbitung. Obat tanpa izin edar sebanyak 3.545 tersebut dibeli dengan harga sebesar Rp.6.700.000,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
“Untuk ancaman hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) UU RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pelaku dipidana 12 tahun penjara,” tandasnya. Peredaran obat tanpa izin, dengan sasaran remaja hingga dewasa tersebut diharapkan bisa terus diberantas oleh kepolisian. Sebab, kehadiran obat tersebut sangat berdampak buruk bagi kesehatan serta dapat merusak kesehatan manusia.
Langkah kepolisian, dalam memberantas peredaran obat terlarang disambut baik warga Rangkasbitung. Rizal salah satunya. Dia mengaku resah obat tanpa izin edar tersebut menimpa anak sulungnya yang kini duduk di bangku SMA.
Selain dirinya terus mengawasi anaknya, dia juga berharap kepolisian bisa mengedukasi pelajar agar terhindar dari peredaran obat yang dapat merusak masa depan generasi muda. “Tentunya ya, selain bimbingan orangtua kita berharap kepolisian selain memberantas pelaku juga bisa memberikan edukasi kepada pelajar agar terbebas dari peredaran obat tersebut,” pungkasnya.(mulyana)
























