SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang beraksi di kawasan Tangerang selama bulan Mei 2025. Dalam operasi tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan. Mereka diketahui merupakan bagian dari sindikat curanmor asal Serang dan Rangkasbitung, Banten, yang telah lama meresahkan warga.
Keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YA, AY, RT, G, AA, dan P. Satu di antaranya, yaitu RT, telah dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Sementara lima pelaku lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin menyatakan, proses penangkapan terhadap para tersangka tidak berlangsung mulus. Salah satu pelaku berinisial P melakukan perlawanan sengit dan brutal terhadap petugas yang hendak menangkapnya.
“Saat hendak diamankan, pelaku P menyerang secara membabi buta menggunakan senjata tajam jenis golok. Akibatnya, Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung AKP Derry mengalami luka bacok pada bagian dada. Sementara Briptu Galih mengalami luka parah akibat gigitan pelaku hingga jari manisnya putus,” ungkap Robiin. Insiden tersebut tidak hanya mengindikasikan bahaya dari aksi para pelaku, tetapi juga menunjukkan tekad kuat pihak Kepolisian untuk menangani kasus kejahatan jalanan yang semakin meresahkan.
Dalam penyelidikan awal, para pelaku mengaku kerap menyasar sepeda motor yang diparkir di kawasan kos-kosan, kontrakan, dan minimarket. Target utama mereka adalah sepeda motor jenis matik, seperti Honda Beat, Vario, dan Scoopy, yang mudah dijual kembali dan memiliki permintaan tinggi di pasaran.
Dari hasil operasi, polisi menyita empat unit sepeda motor matik hasil curian yang dijadikan barang bukti. Berdasarkan keterangan pelaku, motor-motor tersebut dijual dengan harga bervariasi, yakni antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta, tergantung kondisi fisik kendaraan.
Baca Juga: Mengaku Reserse Ternyata Perampas Motor dan HP, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Jatiuwung
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras tim di lapangan dan juga dukungan teknologi, salah satunya sistem GPS yang dipasang oleh pemilik kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelacakan motor melalui GPS sangat membantu kami mengidentifikasi dan memburu pelaku,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Jatiuwung juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya, khususnya bagi pemilik motor jenis matik yang kerap menjadi incaran pelaku kejahatan. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, terutama di area terbuka atau minim pengawasan. Pemasangan alat pelacak GPS juga sangat dianjurkan agar posisi kendaraan bisa dilacak dengan mudah jika terjadi pencurian,” tegas Kompol Robiin.
Ia juga mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan. “Kami minta masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat 110 Polri agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara hingga sembilan tahun. (mg01)
























