SATELITNEWS.COM, LEBAK—Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak Acep Dimyati meminta peran pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dengan tempat perawatan (DTP) dioptimalkan. Hal itu sebagai langkah mengantisipasi penumpukan pasien di ruang instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit saat kebijakan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan.
Kabupaten Lebak saat ini memiliki 43 puskesmas yang tersebar di 28 kecamatan. Jumlah puskesmas ini terbanyak di Provinsi Banten dikarenakan rentan wilayah di Bumi Multatuli terluas di antaranya kabupaten/kota di Banten. Melihat jumlah tersebut, menurut Acep bisa dimaksimalkan jika kebijakan KRIS diterapkan. “Puskesmas-puskesmas yang punya fasilitas rawat inap terutama yang berdekatan dengan rumah sakit harus dioptimalkan supaya tidak semua pasien harus dirawat di rumah sakit,” kata Acep, Minggu (1/6/2025).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dengan memaksimalkan peran puskesmas DTP diharapkan bisa mengurangi jumlah pasien rawat inap seiring dengan berkurangnya tempat tidur perawatan karena penyesuaian kebijakan KRIS. “Karena kalau puskesmas DTP tidak dimaksimalkan, penumpukan pasien di ruang IGD bisa semakin melonjak. Sekarang saja kita bisa lihat karena tempat tidur penuh, banyak pasien di IGD yang terpaksa tidur di lantai,” ungkap Acep.
Untuk itu, ia mendorong agar Dinas Kesehatan (Dinkes) segera mengambil langkah-langkah tersebut sebagai solusi dalam mengantisipasi penumpukan pasien. “Bahkan kita harap ke depan puskesmas DTP bisa menangani penyakit-penyakit yang gawat darurat,” pungkasnya.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Adjidarmo, dr. Budhi Mulyanto mengaku, sudah menghitung berapa tempat tidur pasien yang akan berkurang imbas penerapan KRIS. “Penghitungan sudah kami lakukan berapa pengurangan tempat tidur ketika KRIS diberlakukan. Dari jumlah saat ini 340 tempat tidur akan berkurang menjadi 270,” kata Budhi.
Budhi menjelaskan, pengurangan tempat tidur pasien dikarenakan dengan penerapan KRIS maka tidak ada lagi sistem kelas satu dua dan tiga. “Jadi setiap ruang perawatan memiliki standar yang sama dengan kapasitas maksimal 4 tempat tidur,” terang Budhi.
Baca Juga: Pendapatan RSDP Serang Turun Rp2 Miliar Per Bulan, Ini Penyebabnya
Dikatakan Budhi, proses redistribusi tempat tidur belum bisa dilakukan karena masih menunggu kepastian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kapan KRIS diterapkan di RSUD Adjidarmo. “Sekarang belum bisa kita laksanakan, hanya perencanaan sudah. Kalau sudah diputuskan, ya mau tidak mau. Kemungkinan untuk menata tempat tidur sekitar tiga sampai empat hari,” katanya. (mulyana)
























