SATELITNEWS.COM, SERANG--Pendapatan Rumah Sakit Drajat Prawira Negara (RSDP) Serang menurun dari semula Rp16 miliar perbulan menjadi Rp14 miliar per bulan dari klaim BPJS. Penurunan pendapatan terjadi sejak adanya kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Plt Direktur RSDP Kabupaten Serang, Rahmat Setiadi mengatakan sejak adanya kebijakan KRIS, jumlah tempat tidur RSDP dari semula 420 kini menjadi 310. Pengurangan tempat tidur ini selain menitikberatkan pada peningkatkan kualitas tempat tidur dan juga ketersediaan ruangan ICU sebanyak 10 persen.
“Jadi sekarang ini ruangan RSDP lebih representatif, lebih bersih, lebih luas dan lebih bagus. Tapi karena kita menggunakan standar KRIS, yang tadinya tempat tidur 420 diturunkan menjadi 310. Karena aturan dari KRIS-nya ICU 10 persen dari jumlah tempat tidur. Karena ICU kita baru punya 31 maka kita mengikuti jadi ruangannya 310,” ujarnya, Selasa (2/9).
Diakui Rahmat, dengan adanya penurunan jumlah tempat tidur, pendapatan RSDP dari klaim BPJS juga mengalami penurunan dari biasanya perbulan mencapai Rp16 miliar, kini hanya mencapai Rp14 miliar.
“Sedangkan biaya operasional setiap bulan mencapai Rp16 miliar, termasuk gaji, litsrik, telepon dan lain sebagainya. Kita nggak bisa nabung akhirnya, karena pendapatan dan pengeluaran keluar masuk terus,” tuturnya.
Rahmat menuturkan, untuk menutupi kekurangan biaya operasional tersebut, pihaknya berupaya menggenjot dari pendapatan MCU (Medical Check Up).
Baca Juga: Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking
Disinggung terkait dengan klaim BPJS apakah rutin dibayarkan terhadap RSDP, Rahmat mengungkapkan bahwa setelah ada Covid-19 pembayaran klaim dari BPJS tepat waktu.
“Alhamdulillah sekarang BPJS sudah enggak (tidak punya utang klaim BPJS), sekarang telat waktu,” tuturnya.
Namun demikian, Rahmat menegaskan meskipun pendapatan menurun, pelayanan terhadap masyarakat terus ditingkatkan. Seperti saat ini pihaknya menyediakan ruang rawat inap untuk mengantisipasi adanya korban bencana, banjir dan korban demo seperti sekarang ini. (sidik)
























