SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi penyandang autisme berinisial HP (17) yang terjadi di lingkungan sekolah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah melaporkan kejadian ini.
“Nanti kami coba komunikasi dengan Polres sudah sejauh apa laporan itu ditindaklanjuti, mudah-mudahan terus dikawal sampai tuntas,” ujarnya saat dimintai keterangan, pada Senin (2/6).
Pilar menekankan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak. Ia juga menyatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban agar mendapatkan keadilan yang sepenuhnya.
“Tindak seberat-beratnya pelaku, siapapun itu apalagi itu anak berkebutuhan khusus. Siapapun pelaku pelecehan seksual di Tangsel kami tidak mentolerir dan kami akan terus melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap korban agar dapat keadilan sebesar-besarnya. Dan kita akan terus melakukan pendampingan konseling untuk korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Muhamad Agil Sahril tidak merespon ketika dihubungi melalui telepon.
Diberitakan sebelumnya, aktivis dan pendamping anak berkebutuhan khusus dari Malang Autism Center (MAC), Mohammad Cahyadi, angkat bicara terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan dengan Autism Spectrum Disorder (ASD) berusia 17 tahun, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru di sebuah SMA swasta di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca Juga: Tangsel Ajukan Hibah 13 Bus Sekolah Gratis ke Kementerian Perhubungan
Mohammad mengatakan, korban berinisial HP adalah seorang remaja penyandang ASD yang telah menunjukkan prestasi luar biasa di bidang seni visual. Ia merupakan pemenang berbagai lomba tingkat kota, provinsi, hingga nasional dalam bidang mewarnai dan melukis khusus untuk anak berkebutuhan khusus (ABK).
Kata dia, peristiwa ini mencuat pada Oktober-November 2024 lalu, ibu korban menyadari adanya perubahan perilaku negatif yang tidak biasa pada anaknya. Perilaku tersebut terus berulang hingga awal Maret 2025, yang membuat sang ibu semakin waspada dan akhirnya melakukan konfrontasi langsung kepada putrinya.
Pada 6 Maret 2025, setelah korban mengisyaratkan telah mengalami kekerasan seksual, ibu korban segera melayangkan komplain keras kepada wali murid melalui sambungan telepon.
“Ketika yakin adanya kemungkinan pelecehan atau kekerasan seksual yang dialami oleh korban, pada saat itu juga ibu korban melakukan komplain keras atau tepatnya laporan kepada wali murid via HP,” ujar Mohammad dalam keterangan yang diterima, Minggu (1/6).
Akhirnya, setelah dilakukan komplain, pada 14 Maret pihak sekolah menggelar rapat internal yang dihadiri oleh kepala sekolah, guru, wali murid, dan keluarga korban. Namun, proses penyelesaian internal dinilai tidak memadai, sehingga ibu korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke berbagai institusi, diantaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI) pada 17 Maret 2025.
Selain itu, orangtua pun melapor ke UPTD PPA Tangerang Selatan pada 18 Maret 2025, yang kemudian menyarankan pelaporan ke Polres Tangsel. Laporan resmi ke Polres Tangsel dibuat pada 20 Maret 2025, disusul dengan visum di RSUD Serpong Utara di hari yang sama. (eko)
Baca Juga: Tiga Sekolah Negeri Baru di Banten Beroperasi Tahun Ini
