SATELITNEWS.COM, LEBAK—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyertaan Modal Daerah ke sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Setidaknya ada 4 BUMD bakal diguyur modal dengan nilai total Rp 22,4 miliar. Uji publik dilakukan sebagai langkah agar anggaran yang dikucurkan bisa terealisasi dengan baik.
Dalam raperda, terdapat setidaknya empat BUMD yang rencananya akan mendapatkan suntikan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Keempatnya yaitu PT Lebak Niaga (Perseroda), PT Bank Perekonomian Rakyat Lebak Sejahtera (Perseroda), PT Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung (Perseroda), dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kalimaya. Selain itu, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bjb) juga sedianya masuk ke dalam rencana penyuntikan modal tersebut.
Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Daerah, Rijal mengungkapkan, masing-masing perusahaan diusulkan mendapatkan suntikan modal berbeda. PT Lebak Niaga diusulkan sebesar Rp 5 miliar, BPR Lebak Sejahtera Rp 8 miliar, PT LKM Rp 6 miliar, serta PDAM sebesar Rp3,4 miliar. “Kalau bjb sempat ada dinamika kemarin, jadi dipending. Karena keuangan daerah saat ini belum sanggup untuk itu. Jadi baru empat BUMD itu tadi yang diusulkan dalam raperda itu,” ungkap Rijal, Senin, (2/6/2025).
Kendati begitu, Rijal mengatakan bahwa setelah raperda itu disahkan, penyaluran suntikan modal tersebut hanya akan dilakukan pada dua periode, yakni periode 2027-2029 dan periode 2031-2035. Untuk saat ini Pemkab Lebak sendiri masih berfokus pada hal lain terkait penggunaan keuangan daerah. “Jadi raperda ini kita mulai bahas sekarang untuk payung hukum ke depan. Raperda ini juga merupakan saran dari BPK yang meminta agar perda yang lama perlu direvisi,” katanya.
Rijal menuturkan, usulan besaran suntikan modal yang tercantum dalam raperda tersebut merupakan hasil kajian akademik. Ia menyebutnya bahwa sebelumnya Pemkab Lebak sendiri turut menggandeng akademisi dari Universitas Padjajaran untuk mengkaji keperluan modal pada empat BUMD itu pada periode yang sebelumnya disebutkan.
Adapun suntikan modal itu diharapkan bisa berdampak positif terhadap kinerja BUMD hingga bisa memberikan dampak, khususnya pada pendapatan daerah dengan memperbaiki pelayanan dan perbaikan pada role bisnis masing-masing BUMD. “Pansus sendiri memang melihat beberapa BUMD ini, khususnya Lebak Niaga dan PDAM ini sering mendapatkan sorotan miring dari publik. Intinya core bisnisnya ini harus diperbaiki,” terang dia.
Baca Juga: Massa Desak Juwita Mundur dari Ketua DPRD Lebak
Selain penyertaan modal, Bapemperda DPRD Lebak juga turut melakukan uji publik terhadap dua raperda lainnya, yakni Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, serta Raperda Perubahan Bentuk Sejumlah Badan Hukum BUMD.
Terkait Raperda Perubahan Badan Hukum BUMD tersebut, beberapa BUMD yang menjadi pembahasan, yakni BUMD Perusahaan Daerah Lebak Niaga Menjadi PT Lebak Niaga (Perseroda), Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan Warunggunung Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Lebak Sejahtera (Perseroda). “Dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung Menjadi PT Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung (Perseroda),” kata Ketua Bapemperda DPRD Lebak, Muammar Adi Prasetya.
Sementara, terkait Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Muammar menyampaikan bahwa nantinya, aturan tersebut akan digunakan sebagai rujukan dari Pemkab Lebak untuk menekan peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Lebak.
“Kalau untuk penindakan itu kan ranahnya ada di penegak hukum. Sementara Pemkab sendiri nantinya akan bertanggung jawab dalam segi pencegahan. Kita akan menggandeng yayasan-yayasan atau sekolah-sekolah untuk mencegah peredaran narkoba itu,” tandasnya. (mulyana)
























