SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus yang terjadi di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ia menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Kasus semacam ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk kejahatan serius terhadap kemanusiaan.
“Ya ini terus terang merupakan kejahatan seksual yang tidak bisa ditoleransi. Undang-undang juga tegaskan kalau kasus kekerasan seksual terhadap anak dan apalagi anak berkebutuhan khusus atau disabilitas ini bukan delik aduan. Tanpa ada laporan pun dari korban polisi harus segera bertindak,” ujar Kak Seto sapaan akrabnya dalam keterangan yang didapat, Rabu (4/6/2025).
Seto melanjutkan, dirinya akan berkoordinasi langsung dengan Kapolres Tangsel untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Dirinya juga menyoroti respons lambat dari pihak sekolah dalam menangani laporan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sekolah baru mengambil tindakan seminggu setelah kejadian, itupun hanya sebatas pemanggilan biasa.
“Besok saya cek langsung ke pak Kapolres juga. Bagaimana ini langkah penanganan dan mohon juga kerja sama pihak sekolah. Saya baru saja cek di google pihak sekolah katanya tidak serius. Baru seminggu kemudian bertindak dan itupun pemanggilan biasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, terlebih mengingat Tangsel telah mengantongi predikat sebagai Kota Layak Anak dan mendapatkan penghargaan MURI sebagai kota pertama di Indonesia yang setiap RT-nya memiliki seksi perlindungan anak.
Baca Juga: Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun
“Jadi ini sangat memprihatinkan. Apalagi di Tangsel yang sudah dipredikatkan sebagai Kota Layak Anak. Ya itu juga Tangsel sudah dapat rekor MURI kota pertama di Indonesia yang seluruh RT-nya sudah dilengkapi dengan seksi perlindungan anak. Mungkin dari RT korban juga mohon segera bertindak. Mungkin kami juga akan berkoordinasi dengan Pak Wali Kota,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivis dan pendamping anak berkebutuhan khusus dari Malang Autism Center (MAC), Mohammad Cahyadi, angkat bicara terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan dengan Autism Spectrum Disorder (ASD) berusia 17 tahun, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru di sebuah SMA swasta di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Mohammad mengatakan, korban berinisial HP adalah seorang remaja penyandang ASD yang telah menunjukkan prestasi luar biasa di bidang seni visual. Ia merupakan pemenang berbagai lomba tingkat kota, provinsi, hingga nasional dalam bidang mewarnai dan melukis khusus untuk anak berkebutuhan khusus (ABK).
Kata dia, peristiwa ini mencuat pada Oktober-November 2024 lalu, ibu korban menyadari adanya perubahan perilaku negatif yang tidak biasa pada anaknya. (eko)























