SATELITNEWS.COM, LEBAK–Sejak tahun 2023 hingga bulan Maret 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mencatat 83 pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Merespons hal itu, Serikat Pekerja Nasional (SPN) berpendapat outsourcing atau alih daya perusahaan menjadi biang kerok.
Outsourcing adalah istilah yang sudah tidak asing lagi dalam aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Merujuk pada UU Nomor 13/ 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerja pada perusahan lain.
Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui dua mekanisme yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa pekerja atau buruh. SPN Lebak pun mendesak pemerintah segera menghapus sistem outsourcing.
“Kami melihat dari laporan teman-teman pekerja bahwa mereka di-PHK itu bukan sebenarnya PHK, tetapi kebanyakan karena masa kontrak kerjanya sudah habis. Makanya kami selalu mendesak supaya sistem outsourcing dihilangkan,” kata Ketua DPC SPN Lebak, Sidik Uwen, Kamis (12/6/2025).
Sidik menilai, sistem outsourcing sangat merugikan pekerja lantaran lebih mudah diberhentikan. Menurutnya juga, sistem tersebut mempengaruhi pada penurunan kesejahteraan pekerja. “Di sini lemahnya kita karena teman-teman tidak punya kekuatan hukum. Di saat semangat teman-teman bekerja dan berkarir justru kontraknya habis,” sebut dia.
Ia mengaku miris terhadap kondisi tenaga kerja di Lebak. Karena selain upah minimum (UMK) yang paling rendah se Provinsi Banten, juga masih banyak oknum yang melakukan praktik pungli dalam rekrutmen tenaga kerja.
“Cari kerjakan buat nyari uang bukan buang uang. Tapi faktanya di lapangan banyak pencari kerja justru mau mencari kerja malah membuang uang. Makanya saya sepakat langkah pemerintah dalam memberantas praktik-praktik seperti itu,” pungkasnya.
Berdasarkan data Disnaker Lebak, sebanyak 83 pekerja mengalami PHK sejak tahun 2023 hingga bulan Maret 2025. Dari laporan yang diterima, puluhan pekerja itu diberhentikan dengan berbagai alasan.
Dari 83 pekerja yang di-PHK itu, kebanyakan diberhentikan dengan alasan melanggar peraturan perusahaan. Alasan lainnya karena mangkir, efisiensi dan kinerja yang dinilai tidak memenuhi standar perusahaan.
Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaerulianato menyebut jumlah pekerja yang mengalami PHK dilaporkan meningkat. Pada tahun 2023 tercatat 23 pekerja dan melonjak 39 pekerja pada tahun 2024.
“Ada beberapa alasan perusahaan melakukan PHK terhadap pegawainya. Mulai dari efisiensi, dinilai melanggar aturan perusahaan dan kinerjanya dianggap tidak memenuhi standar perusahaan,” kata Rully, Jumat (30/5/2025).
Rully menyebut, data pekerja yang mengalami PHK pada tahun 2024 masih relatif rendah jika dibandingkan dengan total angkatan kerja. Meski begitu sambung Rully, Disnaker Lebak terus memperkuat upaya-upaya mitigasi di berbagai sektor industri termasuk meningkatkan pengawasan, dialog sosial, dan fasilitasi hubungan industrial demi mencegah lonjakan PHK.
“Penguatan koordinasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui forum, fasilitasi mediasi hubungan industrial dan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan rawan PHK,” paparnya.(mulyana)