SATELITNEWS.COM, SERANG – Jajaran personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, menyegel paksa PT Citra Buana Pasta (CBP) yang beralamat di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (12/6/2025). Karena, perusahaan yang memproduksi pasta alumunium tersebut, tidak berizin.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Mochamad Yagi Susilo mengatakan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, kemudian berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 2 tahun 2018, tentang penyelenggaraan trantibum ketika ada perusahaan yang melanggar mau tidak mau Satpol PP Kabupaten Serang harus menyegel.
“Yang menyegel (PT Citra Buana Pasta) dari unsur PPNS, ada pak Yogi, Rohili, Faisal dan Mukhtar. Adapun. Kami unsur pimpinan maupun anggota sipatnya hanya mendampingi,” ujarnya.
Yagi menuturkan, penyegelan ini sifatnya hanya sementara, sambil menunggu pihak perusahaan mengurus izin. Ketika izinnya sudah ada, maka PPNS akan kembali membuka segel.
“Kita kasih waktu 30 hari, tapi tetap selama seminggu sekali kita cek, kalau sampai ada aktifitas kita pidanakan, termasuk jika merusak segel,” tuturnya.
Sementara, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang, Heny Hindriani mengatakan, sesuai dengan surat yang telah diterbitkan oleh Bupati Serang di November 2024, itu ada sekitar 15 pelanggaran terkait dengan ketidaksesuaian antara muatan didalam dikumen lingkungan dengan yang ada didalam lapangan.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September
“Misalnya untuk kegiatan didalam lingkungan itu hanya untuk areal sini, tapi dia juga membuka untuk areal belakang, jadi rluas lahan dan luas bangunan susah tidak sesuai,” tuturnya.
Kemudian juga, sampai saat ini pengelolaan air limbah, instalasi air limbah dan terkait dengan pengelolaan emisi belum ada.
“Jadi memang dari sisi perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, belum ada itikad baik dari perusahaan dan tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah, sementara dia membuang limbah ke lingkungan,” tuturnya lagi.
Heny mengaku, jika pihaknya sudah berkali kali sejak tahun 2018 memberikan teguran, pembinaan dan menutup saluran air limbahnya di tahun 2024.
Namun karena komitmennya kurang, justru mereka malah membuka kembali tanpa izin.
“November itu turun sanksi dari ibu bupati, kalau dirinci dari sisi legalistas, kegiatan usaha dan pengelolaan lingkungan hidupnya tidak sesuai,” ujarnya.
Baca Juga: GAK Level III, Abu Vulkanik Terjang 7 Kecamatan di Kabupaten Serang
Heny mengungkapkan, PT Citra Buana Pasta ini, memproduksi pasta alumunium untuk mengembangkan hebel. Perusahaan tersebut pun bisa kembali beroperasi jika sudah memenuhi 15 sanksi.
“Jadi yang harus dia penuhi sekarang persetujuan teknis air limbahnya dulu, karena kalau misalkan persetujuan teknis terkait dengan pengelolaan limbah itu terkait teknologi, dari sisi desain ipalnya, dari sisi karakteristik air limbahnya itu akan dituangkan dalam dokumen kajiannya,” pungkasnya. (sidik)
























