SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Jajaran aparat Polres Metro Tangerang Kota yang sedang menggelar patroli gabungan berhasil menangkap gerombolan remaja yang diduga hendak tawuran. Tercatat ada 11 orang yang diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar pada Minggu malam (15/6/2025) di 3 lokasi berbeda yang rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan corbek (cocor bebek), telepon genggam, serta beberapa unit sepeda motor yang digunakan para remaja yang bermodal “nyali patungan” atau galak ketika ramai-ramai tersebut saat hendak beraksi.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menyebutkan para remaja tersebut diamankan saat patroli mobile yang dilakukan oleh petugas dari Polsek Jatiuwung, Karawaci, dan Sepatan. Tiga lokasi penangkapan yakni Jalan Palm Raya Kelurahan Cibodasari (Kecamatan Cibodas), Jalan Imam Bonjol (Kecamatan Karawaci), dan Kampung Bayur, Desa Lebakwangi (Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang).
“Mereka adalah RHH, RES, H, R, AAS, MHA, RF, ASA, AF, RSD, dan NN. Barang bukti yang diamankan meliputi senjata tajam jenis celurit dan corbek, handphone, serta beberapa sepeda motor. Mereka terjaring dalam operasi cipta kondisi yang digelar secara serentak di tiga wilayah hukum,” ujar Prapto dalam keterangannya.
Prapto menjelaskan, patroli tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan aksi kriminal jalanan yang dilakukan secara rutin dan acak oleh 12 polsek di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota. Dalam pengawasan tersebut, polisi juga memanfaatkan patroli siber untuk mendeteksi aktivitas remaja yang berpotensi menimbulkan keributan.
“Dari hasil patroli siber, kami mendapati bahwa mereka membuat janji melalui media sosial untuk bertemu dan melakukan aksi tawuran. Ini sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya. Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas dan penggunaan gawai anak-anak mereka, khususnya di malam hari.
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
“Kalau sudah pukul 22.00 WIB anak belum ada di rumah, tolong dicari. Awasi dengan siapa mereka bergaul dan apa aktivitasnya, karena sebagian besar perencanaan tawuran dilakukan melalui ponsel,” kata Prapto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap remaja yang terbukti membawa senjata tajam dengan niat untuk melukai atau mencelakakan orang lain. Dalam proses pembinaan, pihak kepolisian juga akan melibatkan orang tua, pihak sekolah, dan instansi terkait.
“Kami tidak akan segan memproses hukum terhadap pelaku yang membawa sajam karena itu sudah masuk pelanggaran pidana. Mereka bisa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara,” tegasnya.
Prapto juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Bila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas kriminal, warga dapat segera melapor melalui call center Polri 110 atau melalui layanan pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di nomor 0822-1111-0110.
“Aksi tawuran bukan hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga meresahkan dan mengganggu rasa aman masyarakat. Karenanya, pembinaan dan penegakan hukum akan berjalan seiring dalam menangani persoalan ini,” pungkas Prapto. (mg01)
























