SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Jajaran Polres Metro Tangerang Kota dalam rentang waktu 16 hingga 18 Juni 2025 menangkap 6 tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berhasil diringkus melalui operasi terpadu bertajuk Operasi Nila Jaya 2025.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mewakili Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai titik wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Para pelaku ditangkap oleh jajaran kepolisian di tingkat polsek, yakni Polsek Benda, Neglasari, Ciledug, dan Sepatan.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami mengamankan enam orang tersangka, masing-masing dari empat polsek berbeda. Barang bukti yang disita terdiri dari sabu, tembakau sintetis, hingga obat keras golongan G dalam jumlah besar,” ujar AKP Prapto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Dua tersangka pertama, berinisial AR (34) dan MP (36), diamankan oleh Polsek Benda. Keduanya tertangkap tangan memiliki sabu seberat 6,35 gram yang dikemas dalam 11 plastik bening kecil dan diduga siap untuk diedarkan.
Di lokasi berbeda, Polsek Neglasari mengamankan tersangka N alias Jack (42). Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 bungkus sabu seberat bruto 2,83 gram, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp421 ribu hasil penjualan narkoba.
Sementara, dari wilayah Ciledug, dua pemuda masing-masing berinisial AW alias Bowo (23) dan SNZ (23), diamankan karena terbukti mengedarkan tembakau sintetis seberat 30,01 gram. Polisi juga menyita satu unit handphone serta timbangan digital yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 14 Oktober, Cek Lokasinya
Penangkapan terbesar dilakukan oleh Polsek Sepatan, yang membekuk tersangka berinisial ZF (29). Ia diketahui merupakan pengedar obat keras tanpa izin, dengan barang bukti mencengangkan: 85.000 butir Tramadol dan 28.000 butir Eximer.
AKP Prapto mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ia menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama jajaran kepolisian demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkotika.
“Kejahatan narkoba adalah *extraordinary crime* yang berdampak luas dan mengancam masa depan bangsa. Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk terus menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun. Untuk tersangka pengedar obat keras, turut diterapkan Undang-Undang tentang Kesehatan.
Operasi Nila Jaya 2025 akan terus digelar secara intensif di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya sebagai bagian dari strategi nasional perang melawan narkoba. (mg01)

















