SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Setelah buron selama kurang lebih satu tahun dan sempat melarikan diri ke negara Vietnam, tersangka pemerkosaan berinisial EN akhirnya dibekuk Kepolisian Resort Kota Tangerang. EN ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Senin (16/6) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan penangkapan terhadap EN berawal dari adanya laporan keluarga korban pada Agustus 2024 lalu, saat anak korban bernama Bunga (samaran) pulang dengan kondisi menangis dan mulut berbau alkohol. Pada saat itu, Bunga juga bercerita kepada orang tuanya, alasan mengapa dirinya menangis.
“Bahwa Bunga ini dicekoki minuman keras lalu digilir oleh dua pria berinisial AR dan EN,” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief kepada Satelit News, Rabu (18/6).
Mendapati anaknya diperkosa oleh dua orang pria, orang tua Bunga langsung membuat laporan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang. Namun, saat hendak dilakukan proses pemeriksaan kepada AR dan EN, kedua terduga pelaku ini tidak ada di rumahnya dan melarikan diri ke luar negeri yaitu Vietnam.
“Kami melakukan pencarian terhadap pelaku dan mendapat keterangan pelaku telah meninggalkan rumah dan menuju ke perairan perbatasan Vietnam-Indonesia ikut sebagai ABK (Anak Buah Kapal) kapal cumi-cumi,” kata Arief.
Selang satu tahun, tepatnya pada Senin (16/6) pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang mendapatkan informasi, bahwa terduga pelaku EN telah kembali ke rumahnya yang berada di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.
Baca Juga: Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor
“Tidak menunggu lama, setelah mendapatkan informasi kami langsung melakukan pengecekan dan menangkap terduga pelaku guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Arief menegaskan, bahwa saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan dan akan dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.
“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun,” katanya.
Saat disinggung keberadaan AR, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf tidak mengatakannya secara rinci. Namun, diduga pelaku AR masih dalam daftar pencarian orang. (alfian)
























