SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemkab Lebak baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) ihwal aturan jam operasional truk pasir maupun galian C. Mereka baru diperbolehkan beraktivitas dari pukul 20.00 WIB hingga jam 05.00 WIB pagi. Namun sayangnya SE yang ditandatangani Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya tersebut tidak diindahkan para sopir.
Surat Edaran (SE) Nomor B.500.11.10.1/4-BID.Kes/VI/2025 itu terkait pemberlakuan jam operasional bagi truk-truk angkutan galian C. Dalam isi SE yang dikeluarkan pada Rabu 18 Juni 2025 lalu itu disebutkan bahwa truk pengangkut pasir dan tanah hanya diperbolehkan beroperasi dari mulai pukul 20.00 WIB malam hingga pukul 05.00 WIB pagi. Namun pada kenyataannya di lapangan masih saja banyak truk yang mengangkut pasir basah melintas di jalan siang hari tanpa memperhatikan surat edaran tersebut.
Seperti yang terpantau di Jalan Maulana Yusuf, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar. Tampak sejumlah truk pengangkut pasir dan tanah masih berani melintas di jalur tersebut pada siang hari. Warga sekitar dan pengendara lainnya pun mempertanyakan atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah soal pengaturan jam operasional yang ditujukan bagi truk pengangkut galian C.
“Kan sudah jelas dalam aturannya mulai pukul 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB pagi. Tapi kenyataannya pada siang hari truk pengangkut galian C maupun pasir masih berbekas berkeliaran,” kata Ahmad, warga Desa Aweh Senin (23/6/2025). Ahmad menambahkan, truk pasir yang beroperasi siang hari sangat mengganggu kenyamanan aktivitas warga.
“Saya dan mungkin warga lainnya sangat terganggu dengan adanya truk pasir yang beroperasi siang hari. Karena dampaknya cukup banyak mulai dari memberikan rasa tidak nyaman kepada pengendara maupun polusi yang ditimbulkan serta kecelakaan lalulintas,” tutur Ahmad.
Ahmad mengatakan, bahwa surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten seharusnya bisa ditaati oleh semua pihak, baik itu sopir dan juga pengusaha pasir. “Saya berharap Pemerintah Kabupaten Lebak dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap truk pasir yang beroperasi siang hari. Jangan sampai warga terus-terusan terganggu,” ujarnya.
Baca Juga: Kucurkan Rp 4.6 M, Pemprov Banten Bangun ala “Malioboro” di Rangkasbitung
Hendri warga lainnya mengatakan, adanya surat edaran (SE) terkait jam operasional kendaraan dinilai masih belum maksimal. Lantaran menurutnya, masih banyak kendaraan truk besar yang masih tetap beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan Pemkab Lebak.
Hendri juga mengaku mendukung dengan adanya SE yang dikeluarkan oleh Bupati Lebak lantaran dapat meminimalisir terjadinya angka kecelekan lalu lintas. “Bagus sih (SE jam operasional truk pasir) saya juga sangat mendukung, karena sering terjadi kecelakaan. Tapi, harus ditinjau ulang karena saya nilai belum maksimal dalam pelaksanaannya,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi terkait dipertanyakannya ketegasan kebijakan SE Bupati Lebak soal aturan jam operasional truk, Kepala Dishub Lebak Rully Edward berdalih bahwa truk yang masih beroperasi pada siang hari merupakan truk dari luar Lebak. “Itu yg sekarang sedang kita pantau. Kebanyakan yang melintas kendaraan dari luar Lebak. Sedangkan SE tersebut kita berikan kepada pengusaha galian dan pengusaha angkutan lokal,” kata Rully.
“Seharusnya pengusaha galian menginformasikan kepada angkutan yang dari luar daerah untuk tidak mengangkut di luar jam operasional yang ditentukan. Itu yang sekarang kita lakukan menyosialisasikan kepada pengusaha galian lokal,” tandasnya. (mulyana)

















