SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Seorang anak di bawah umur berinisial MDP (15) dipaksa menanggung beban berat dalam perjalanan hidupnya. Pelajar SMP di Kabupaten Tangerang ini harus melahirkan anak di usia dini karena menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria.
Siswa berinisial M ini mengaku telah diperkosa pada 16 Juni 2024 lalu. Dia Dicekoki minuman keras sebelum diperkosa. Pemerkosaan itu menyebabkan korban hamil dan melahirkan anak. Perkara tersebut dilaporkan orang tua M kepada kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang pada Senin (16/6) lalu
Kuasa hukum orang tua korban, Marsugiyanto mengatakan, kasus tersebut terjadi sekitar 16 Juni 2024 lalu, di kawasan Citra Raya. Peristiwa pemerkosaan bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui temannya bernama Amel. Saat pertama kali bertemu, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras di salah satu tempat hiburan di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan.
“Setelah itu, pelaku mengajak korban keluar menggunakan mobil untuk membeli makan. Sedangkan kedua temannya menunggu di tempat hiburan tersebut,” kata Marsugiyanto kepada Satelit News, Minggu (22/6).
Pelaku kemudian membawa korban menuju sebuah lokasi sepi yang berada di kawasan Citra Raya. Setibanya di lokasi, pelaku mulai menunjukkan niat buruknya, langsung mendorong dan menindih tubuh korban di dalam mobil. Korban yang tak berdaya kemudian diperkosa pelaku.
“Dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol, korban tidak mampu melawan. Pelaku kemudian melakukan aksi pemerkosaan di lokasi tersebut,” ungkap Marsugiyanto.
Baca Juga: Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik
Lebih lanjut ia menerangkan, setelah 4 bulan berlalu, korban pun menyadari bahwa dirinya tengah hamil dan meminta pertanggungjawaban pelaku. Namun, pelaku tidak mau bertanggung jawab dan malah meminta korban untuk mengugurkan kandungannya.
“Saat diminta pertanggungjawaban oleh korban, pelaku malah memberikan uang sebesar Rp3 juta dan meminta korban menggugurkan kandungannya,” ujarnya.
Marsugiyanto mengatakan kliennya sempat mengalami depresi dan putus sekolah setelah kejadian tersebut. Karena takut ketahuan hamil oleh orang tuanya, korban sempat minggat dari rumah dan tinggal di sebuah rumah kontrakan.
“Kami hanya ingin keadilan. Pelaku harus dihukum setimpal sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu Kepolisian Resort Kota Tangerang akan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial MDP (15) hingga hamil oleh pria berinisial DNS. Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menegaskan akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap perkara tersebut.
“Iya betul, kami telah menerima laporan tersebut. Dan, akan kami tindak lanjut,” kata Kompol Arief N Yusuf, Senin (23/6).
Baca Juga: Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka
Arief mengatakan, untuk saat ini pihaknya hanya bisa memberi keterangan, bahwa laporan yang dilayangkan pelapor sudah dalam proses penanganan. Namun, saat disinggung berapa saksi yang sudah dipanggil, dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut.
“Untuk saat ini, hanya itu dulu yang bisa disampaikan. Nanti, perkembangan selanjutnya akan disampaikan kembali,” ujarnya. (alfian)
























