SATELITNEWS.COM, TANGERANG —Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang akan mendatangi PT Mayora Jayanti, menyusul insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan berinisial ALS, warga Kampung Cigaling, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, pada Sabtu (21/6) lalu. Namun demikian, langkah ini masih menunggu arahan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, menegaskan bahwa kewenangan pengawasan terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berada di bawah otoritas Disnaker Provinsi Banten. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa mengambil langkah investigasi langsung terkait kecelakaan kerja di PT Mayora.
“Terkait insiden yang menewaskan ALS, warga Cigaling, Kecamatan Tigaraksa, kami belum bisa membuat berita acara karena pengawasan K3 menjadi kewenangan Disnaker Provinsi Banten,” jelas Rudi kepada Satelit News, Selasa (24/6).
Meski demikian, Rudi menambahkan bahwa pihaknya tetap akan mendampingi Disnaker Provinsi jika nantinya dilakukan inspeksi langsung ke lokasi.
“Kita masih menunggu langkah dari pihak provinsi terlebih dahulu,” tambahnya.
Namun begitu, ia memastikan bahwa dalam waktu dekat Disnaker Kabupaten bersama Disnaker Provinsi akan mendatangi PT Mayora Jayanti untuk melakukan pengawasan menyeluruh.
“Segera kami akan turun ke lokasi bersama Disnaker Provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap insiden tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan
Sementara itu, dari pihak pekerja, Jayadie, perwakilan Buruh Aliansi Tangerang Raya, mendesak agar Disnaker Provinsi dan Kabupaten segera melakukan pemeriksaan terhadap sistem K3 di PT Mayora. Ia mempertanyakan sejauh mana standar operasional prosedur (SOP) diterapkan di perusahaan tersebut.
“Perlu ditelusuri apakah SOP K3 sudah dijalankan sesuai aturan. Jangan sampai ada unsur kelalaian yang berulang. Maka, Disnaker harus segera turun tangan,” tegas Jayadie.
Ia juga meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki penyebab kematian ALS, yang disebut mengalami kecelakaan saat menaiki lift barang di tengah jam kerja.
“Peristiwa ini tidak bisa selesai hanya lewat kesepakatan dua pihak. Ini menyangkut keselamatan semua karyawan PT Mayora Jayanti ke depan,” ujarnya.
Kronologi Insiden
Seperti diberitakan sebelumnya, ALS (22), karyawan PT Mayora Jayanti, meninggal dunia usai mengalami kecelakaan kerja pada Sabtu (21/6) pagi. Saat itu, korban yang bekerja sif malam menaiki lift barang untuk melakukan pengecekan pekerjaan, namun lift tersebut tiba-tiba amblas.
Baca Juga: Karyawan Pergoki Pemuda Curi Laptop dan iPhone di ITC BSD
Salah satu anggota keluarga korban yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa ALS sempat dilarikan ke RS Metro Hospital Cikupa untuk mendapat perawatan. Namun nahas, nyawa ALS tidak dapat diselamatkan.
“Sempat dibawa ke RS Metro, tapi nyawanya tidak tertolong,” kata keluarga korban kepada Satelit News, Minggu (22/6).
Korban telah dimakamkan di TPU Kampung Cigaling, Desa Cileles, pada pagi harinya.
Ibu korban, Mumu, mengaku syok atas kepergian anak semata wayangnya, yang juga menjadi tulang punggung keluarga.
“Iya betul, anak saya satu-satunya sudah meninggal dunia,” ucap Mumu singkat.
Sementara ayah korban, Armin, juga mengungkapkan kesedihan mendalam atas kehilangan putra yang dikenal sebagai pribadi baik dan penurut.
“Dia anak yang berbakti, tidak neko-neko, selalu nurut sama orang tua,” katanya dengan suara lirih.
Pihak RS Metro Hospital Cikupa, melalui Humas Yoyok, membenarkan bahwa ALS sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Benar, korban sempat dibawa ke RS Metro dan kemudian meninggal,” ujarnya singkat. (alfian/aditya)
























