SATELITNEWS.COM, LEBAK—Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berada di gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak bertahun-tahun tidak diisi ulang alias kosong. Dari label yang terpasang pada salah satu APAR di lantai bawah gedung tersebut, pengisian ulang seharusnya dilakukan pada bulan Agustus 2018.
Bahkan hampir 10 tahun APAR di lantai tiga dekat ruang rapat terbatas dan Aula Multatuli tidak dilakukan pengisian ulang. Pengisian media pemadam api ke dalam tabung APAR yang tersimpan di dalam boks tercatat dilakukan pada bulan Oktober 2014 dan harus diisi ulang satu tahun setelahnya.
Kepala Bagian Umum Setda Lebak Yanti Komala Sari membenarkan alat pemadam api sudah lama tidak diisi ulang. “Iya betul (belum di isi),” kata Yanti, Rabu (25/6/2025).
Yanti beralasan Bagian Umum memang tidak mengalokasikan anggaran pengisian ulang karena mengira dianggarkan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar. Yanti mengaku, biaya pengisian ulang APAR akan diusulkan untuk tahun anggaran 2026.
“Iya sempat terjadi miss dengan Pol PP, kami kira dianggarkan di sana (Dinas Satpol PP) jadi kami tidak menganggarkan, tapi ternyata di Pol PP juga tidak dianggarkan,” ujar Yanti. “Setelah mengetahui pasti itu tidak dianggarkan Pol PP, Insya Allah kami anggarkan pada tahun 2026,” katanya.
Plt Kepala Seksi Pencegahan Damkar, Dinas Satpol PP dan Damkar Lebak, Rusli mengatakan, jika APAR tidak digunakan atau tidak diisi ulang akan berdampak pada kerusakan komponennya. “Tentu akan berdampak tidak bisa digunakan karena media di dalamnya itu sudah pasti membeku. Kemudian bisa saja juga karena tidak ada pemeliharaan rutin bisa terjadi kerusakan di beberapa komponen APAR itu sendiri,” kata Rusli.
Baca Juga: Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor Setda dan Dindik Lebak Dilock Down
Rusli pun menjelaskan untuk menghindari kerusakan APAR tersebut selain dilakukan pemeriksaan rutin juga harus diisi setahun sekali. “Seharusnya kan pengisian APAR itu dilakukan satu tahun sekali,” tandasnya. (mulyana)























