SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Puluhan pedagang Pasar Anyar Tangerang mendatangi Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Tangerang pada Senin (30/6/2025). Aksi ini dipicu oleh kekecewaan para pedagang pemilik sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) yang belum mendapatkan kios pengganti setelah revitalisasi Pasar Anyar selesai dilakukan.
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menuntut agar Perumda Pasar memberikan kejelasan atas hak mereka, terutama menyangkut penggantian kios yang masih berlaku berdasarkan masa waktu dalam sertipikat.
“Saya hanya memfasilitasi pedagang yang memiliki sertipikat sah, namun belum mendapatkan haknya. Mereka ini adalah pedagang aktif yang seharusnya terakomodasi dalam bangunan baru,” ujar Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Anyar Tangerang, Zainudin, usai audiensi dengan manajemen Perumda Pasar Kota Tangerang.
Zainudin menjelaskan, pemilik sertipikat HGU Pasar Anyar terbagi dalam empat kategori yakni; pedagang aktif yang masih berjualan hingga saat ini, pedagang pasif, yakni sempat berjualan namun berhenti saat pandemi Covid-19, lalu pemilik tidak aktif, yang menyewakan kiosnya kepada pihak lain serta pemilik tidak aktif yang tidak membuka kiosnya sama sekali.
Meski demikian, menurut Zainudin, Perumda Pasar Kota Tangerang telah menyatakan bahwa para pedagang tersebut kini masuk dalam waiting list atau daftar tunggu, menunggu ketersediaan kios kosong di bangunan baru. “Semua tergantung sisa kios yang tersedia. Para pedagang hanya berharap hak mereka segera dipulihkan,” ucap Zainudin.
Menanggapi keluhan pedagang, Divisi Usaha dan Jasa Perumda Pasar Kota Tangerang, Teguh Waluyo mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses inventarisasi kios yang belum memiliki pemilik tetap. “Kami akan data kembali jumlah pedagang pemilik sertipikat yang belum terakomodasi. Saat ini belum bisa kami pastikan berapa jumlahnya karena kami juga masih fokus pada proses pemindahan pedagang,” ujar Teguh.
Baca Juga: Awal Ramadan, Pemburu Takjil Pasar Anyar Tangerang Masih Sepi
Teguh menambahkan, Perumda Pasar juga akan mendata kios mana saja yang sudah dibagikan kuncinya dan mana yang belum. “Kami masih dalam proses. Yang jelas mereka semua telah masuk daftar tunggu,” tandasnya.
Di sisi lain, sejumlah pedagang mengeluhkan belum menerima kunci kios meskipun telah mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Sholihudin (39), salah satu pedagang pakaian di Pasar Anyar menyebut bahwa dirinya dan sekitar 30 pedagang lain belum juga menerima kunci kios meskipun nama mereka sudah tercantum dalam daftar penerima.
“Saya sudah dapat surat pemberitahuan, tapi sampai sekarang kunci belum juga diberikan. Saya curiga ada permainan ‘orang dalam’ yang titip-menitip kios,” ujar pria yang akrab disapa Udin itu kepada SatelitNews.Com, Senin (30/6/2025).
Menurut Udin, alasan bahwa pedagang tidak aktif tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menolak pemberian kios, apalagi jika pemilik memiliki bukti sah atas kepemilikan sebelumnya. “Alasan tidak aktif berjualan tidak masuk akal. Saya punya sertipikat asli. Selama revitalisasi memang saya tidak berjualan langsung, tapi kios saya sewakan ke orang lain,” tambahnya.
Udin menegaskan, para pedagang yang belum menerima kunci bukanlah pihak baru atau dadakan, melainkan pemilik sah yang telah lama mencari kejelasan nasib kios mereka. Dia menambahkan, kisruh distribusi kios di Pasar Anyar Tangerang ini menunjukkan bahwa proses pemindahan dan penataan pasca-revitalisasi masih menyisakan sejumlah persoalan.
Baca Juga: Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat Pantau Pasar di Kota Tangerang
Ketidakterbukaan data, lambannya proses pendataan, serta dugaan praktik tidak sehat seperti titip-menitip ujarnya menjadi sorotan yang harus segera ditangani Pemkot dan Perumda Pasar secara serius dan transparan. Pedagang berharap, penyelesaian masalah ini tidak berlarut-larut, agar aktivitas ekonomi di Pasar Anyar bisa kembali berjalan lancar, adil, dan merata bagi seluruh pelaku usaha yang sah. (mg01)
