SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Ketegangan antara warga Benda Baru dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjadi pada Kamis (3/6/2025). Peristiwa itu terjadi setelah akses jalan menuju SMAN 3 Tangsel ditutup oleh warga pada Rabu (2/6). Penutupan portal dilakukan sebagai bentuk protes atas belum diterimanya puluhan anak warga sekitar.
Satpol PP Tangsel berusaha membuka portal akses demi kelancaran aktivitas sekolah. Namun warga bersikukuh untuk mempertahankan penutupan hingga ada kepastian mengenai penerimaan siswa dari lingkungan mereka.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri menyatakan bahwa pihaknya menghargai aspirasi warga. Namun, ia menegaskan bahwa aksi tersebut tidak boleh melanggar aturan.
“Jadi ini memang ditutup oleh warga karena ada permasalahan anak-anaknya mau sekolah di sini SMA 3. Jadi ada aspirasi warga yang memang harus disampaikan. Kita tidak melarang, Sat Pol PP tidak pernah melarang warganya melakukan aspirasi apalagi aspirasinya baik sekali ingin anaknya sekolah,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Ia menegaskan bahwa tindakan penutupan jalan melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum (Tibum), serta regulasi lain yang mengatur hak atas akses jalan.
“Tapi tetap kami mengimbau agar jangan melanggar aturan apalagi misalnya wong pitu bahasanya RW RW, jangan melanggar. Jangan melanggar peraturan daerah. Apalagi RT RW. Perda Tibum, kalau sekarang perda terbaru Nomor 2 tahun 2025 tentang Tibum ada juga terkait dengan undang-undang hak jalan dan sebagainya,” katanya.
Kata Mukshin, pihaknya dijadwalkan akan kembali bertemu dengan perwakilan warga dan pengurus lingkungan untuk mencari solusi terbaik dalam waktu dekat.
“Tadi kita sudah bertemu warga juga ini mereka akan membahas untuk langkah langkah selanjutnya. Tentu akan menjalankan langkah-langkah sesuai dengan aturan yang ada, tapi tetap kita melihat menjunjung tentang aspirasi warga nih, pasti ada langkah langkah berikutnya. Besok kita akan bertemu lagi dengan pengurusnya,” paparnya.
Ketua RW 15, Mujianto menyatakan sikap tegas warganya untuk tidak membuka portal sebelum ada kepastian mengenai penerimaan 33 siswa dari lingkungan sekitar yang belum diterima di SMA Negeri 3 Tangsel.
“Intinya kami tetap satu kata seperti kemarin sebelum ada kesepakatan. Portal belum mau dibuka dan harapan kami tetap seperti kemarin, anak-anak kami yang mendaftar yang belum diterima kurang lebih 33 siswa bisa diterima,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa jika sekolah segera memberikan kabar baik, warga siap membuka portal tanpa perlu intervensi dari Satpol PP. Mujianto juga mengungkapkan bahwa tuntutan warga bukan sekadar spontanitas, tapi berangkat dari sejarah pendirian sekolah tersebut.
“Dari Satpol PP intinya mau membuka tetapi kami dan warga sekitar ini belum boleh karena belum ada kesepakatan dari pihak sekolah karena anak-anak kami masih menggantung dalam arti belum bisa diterima. Cuma misalnya kalau hari ini sudah ada kabar baik, kami segera membuka dengan sendirinya tanpa melibatkan Satpol PP,” ungkapnya.
Pantauan di lokasi, dua portal yang kemarin dibangun oleh warga saat menggelar aksi damai didepan pagar SMAN 3 masih berdiri kokoh. Satu spanduk bertuliskan tuntutan pun terpasang di lokasi.
Diberikan sebelumnya, ratusan warga Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi demonstrasi di depan SMP Negeri 3 Tangsel, pada Senin (2/7/2025). Mereka memprotes proses sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang dinilai tidak adil dan merugikan warga sekitar sekolah.
Aksi ini dipicu oleh banyaknya anak-anak dari lingkungan sekitar sekolah yang gagal diterima, meskipun tinggal sangat dekat dan memiliki nilai akademik yang cukup tinggi. (eko)
























