SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal disambut baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu melakukan kajian atas putusan tersebut.
“Saat ini kami fokus melakukan kajian bersama KPU daerah. Nanti hasil kajian tersebut itu akan disampaikan kepada pembentuk undang-undang sebagai bentuk masukan strategis dari penyelenggara,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta.
Idham mengungkapkan, di antara materi yang dilakukan kajian adalah sejumlah survei bahwa Pemilu Serentak 2024 menimbulkan kejenuhan politik bagi masyarakat. Dia mengatakan, kejenuhan ini menjadi indikator pertimbangan KPU untuk mendalami putusan MK.
“Dari sisi psikologi politik, kemarin ini kan banyak temuan survei yang mengatakan bahwa ada kejenuhan politik gitu. Itu hasil survei ya, hasil survei dan pendapat ahli mengatakan demikian,” katanya.
Idham mengatakan, pihaknya masih menunggu pembahasan revisi UU Pemilu sebagai aturan main Pemilu 2029. Dia memastikan, KPU siap menjalankan apapun yang diputuskan dalam revisi UU Pemilu.
“Sebagai pelaksana Undang-Undang Pemilu, dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU berpedoman Undang-Undang Pemilu dan Pilkada,” pungkasnya.
Senada disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja. Dia menegaskan, Bawaslu siap menjalankan putusan MK. Dia memastikan, skuadnya tidak akan mempersoalkan keputusan MK.
“Iya, kemarin sudah ditanggapi beberapa kali ya. Tidak masalah, tergantung pembuat putusan. Kami akan menjalankansemua putusan MK,” ujarnya.
Bagja menekankan, Bawaslu akan menyesuaikan jika kelak ada perubahan regulasi dari pembentuk undang-undang. Dia mengatakan, lanjutan putusan MK sekarang berada di tangan Pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan pelaksana sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, Selasa (1/7/2025) menilai, putusan MK bertolakbelakang dengan putusan-putusan sebelumnya. Selain itu, kata Lestari, MK juga telah mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR dan Pemerintah.
“Apabila putusan MK dilaksanakan, justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi,” kata Wakil Ketua MPR ini.
Lestari menjelaskan, Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Kata dia, akibat putusan MK, pemilihan DPRD akan mengalami perpanjangan masa jabatan. Jarak Pemilu nasional dengan Pemilu lokal, kata dia, bisa mencapai dua tahun.
“Nah, ketika setelah 5 tahun (periode) DPRD tidak dilakukan Pemilu DPRD, maka terjadi pelanggaran konstitusional,” tegasnya.
Dalam sistem hukum yang demokratis, kata Lestari, MK telah menjadi negative legislator karena memutus perkara yang bukan kewenangannya. MK, kata dia, tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.
“Semua harus kembali kepada ketaatan konstitusi, di mana konstitusi memerintahkan Pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” tandas Lestari.
Diketahui, MK dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) menetapkan bahwa skema Pemilu Serentak lima kotak: Pilpres, Pileg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota, dan DPD-RI tidak lagi digunakan dalam Pemilu 2029.
MK memerintahkan agar Pemilu tingkat nasional diselenggarakan secara terpisah dari Pemilu tingkat lokal, seperti pemilihan kepala daerah dan DPRD. Pemilu daerah harus dilakukan paling singkat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Putusan tersebut merupakan hasil dari pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang tentang Pilkada. Mahkamah menilai, pemisahan ini untuk menjaga kualitas demokrasi, meningkatkan efisiensi teknis penyelenggaraan, serta memberi waktu dan ruang yang cukup bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya secara matang. (rm)