Rabu, 21 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

KPU dan Bawaslu Sambut Putusan MK

Pemlu Nasional dan Daerah Dipisah

Oleh Made Nusantara
Sabtu, 5 Jul 2025 13:29 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
KPU dan Bawaslu Sambut Putusan MK

BACAKAN PUTUSAN: Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). RM.ID

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal disambut baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu melakukan kajian atas putusan tersebut.

“Saat ini kami fokus melaku­kan kajian bersama KPU dae­rah. Nanti hasil kajian tersebut itu akan disampaikan kepada pembentuk undang-undang se­bagai bentuk masukan strategis dari penyelenggara,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta.

Idham mengungkapkan, di antara materi yang dilakukan kajian adalah sejumlah survei bahwa Pemilu Serentak 2024 menimbulkan kejenuhan politik bagi masyarakat. Dia mengatakan, kejenuhan ini menjadi indikator pertimbangan KPU untuk mendalami putusan MK.

“Dari sisi psikologi politik, kemarin ini kan banyak temuan survei yang mengatakan bahwa ada kejenuhan politik gitu. Itu hasil survei ya, hasil survei dan pendapat ahli mengatakan demikian,” katanya.

Idham mengatakan, pihaknya masih menunggu pembahasan revisi UU Pemilu sebagai aturan main Pemilu 2029. Dia memas­tikan, KPU siap menjalankan apapun yang diputuskan dalam revisi UU Pemilu.

“Sebagai pelaksana Undang-Undang Pemilu, dalam me­nyelenggarakan Pemilu, KPU berpedoman Undang-Undang Pemilu dan Pilkada,” pungkas­nya.

Baca Juga: Eks Ketua Komisi II vs Eks Ketua KPU Saling Bantah soal “Pasal Gibran”

Senada disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja. Dia menegaskan, Bawaslu siap menjalankan putusan MK. Dia me­mastikan, skuadnya tidak akan mempersoalkan keputusan MK.

“Iya, kemarin sudah ditang­gapi beberapa kali ya. Tidak ma­salah, tergantung pembuat pu­tusan. Kami akan menjalankansemua putusan MK,” ujarnya.

BeritaTerbaru

HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat

HUT Golkar ke-62, Airin Tekankan Pentingnya Parpol Bersama Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 08:37 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Layanan SIM Keliling Tangsel Rabu 21 Oktober 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:50 WIB
SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 7 Oktober, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:47 WIB
DITEMUKAN : Korban tenggelam di Danau Retensi KP3B, ditemukan tim pencari. (ISTIMEWA)

Tenggelam di Danau Retensi KP3B, Jaka Wijaya Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 20 Okt 2026 20:12 WIB

Bagja menekankan, Bawaslu akan menyesuaikan jika kelak ada perubahan regulasi dari pembentuk undang-undang. Dia mengatakan, lanjutan putusan MK sekarang berada di tangan Pemerintah dan DPR untuk me­nyusun aturan pelaksana sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, Selasa (1/7/2025) menilai, putusan MK bertolakbelakang dengan putusan-pu­tusan sebelumnya. Selain itu, kata Lestari, MK juga telah mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR dan Pemerintah.

“Apabila putusan MK dilak­sanakan, justru dapat mengaki­batkan pelanggaran konstitusi,” kata Wakil Ketua MPR ini.

Lestari menjelaskan, Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Baca Juga: Gibran: Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah

Kata dia, akibat putusan MK, pemilihan DPRD akan mengalami perpanjangan masa jabatan. Jarak Pemilu na­sional dengan Pemilu lokal, kata dia, bisa mencapai dua tahun.

“Nah, ketika setelah 5 tahun (periode) DPRD tidak dilakukan Pemilu DPRD, maka terjadi pelanggaran konstitusional,” tegasnya.

Dalam sistem hukum yang demokratis, kata Lestari, MK telah menjadi negative legisla­tor karena memutus perkara yang bukan kewenangannya. MK, kata dia, tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.

“Semua harus kembali kepada ketaatan konstitusi, di mana konsti­tusi memerintahkan Pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” tandas Lestari.

Diketahui, MK dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) menetapkan bahwa skema Pemilu Serentak lima ko­tak: Pilpres, Pileg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota, dan DPD-RI tidak lagi digunakan dalam Pemilu 2029.

MK memerintahkan agar Pemilu tingkat nasional diselenggarakan secara terpisah dari Pemilu tingkat lokal, seperti pemilihan kepala daerah dan DPRD. Pemilu daerah harus di­lakukan paling singkat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Putusan tersebut merupakan hasil dari pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang tentang Pilkada. Mahkamah menilai, pe­misahan ini untuk menjaga kualitas demokrasi, meningkat­kan efisiensi teknis penyeleng­garaan, serta memberi waktu dan ruang yang cukup bagi pemilih untuk mempertimbangkan pili­hannya secara matang. (rm)

Tags: bawaslukpumahkamah konstitusiPemilu Nasional dan Daerah Dipisahputusan MK
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Skrining HIV di Rutan Klas 1 Tangerang, Dua Warga Binaan Positif
Headline

Skrining HIV di Rutan Klas 1 Tangerang, Dua Warga Binaan Positif

Selasa, 20 Okt 2026 20:09 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan, melakukan pencarian anak tenggelam di danau KP3B. (ISTIMEWA)
Banten Region

Seorang Pengunjung Hilang Tenggelam di Danau Retensi KP3B

Selasa, 20 Okt 2026 19:28 WIB
EVAKUASI : Para penumpang KMP Batu Mandi, dievakuasi karena kapal milik PT ASDP Indonesia Ferry tersebut terbakar. (ISTIMEWA)
Banten Region

KMP Batu Mandi Terbakar, ASDP Indonesia Ferry Beri Penjelasan

Selasa, 20 Okt 2026 19:17 WIB
TERBAKAR : KMP Batu Mandi, terbakar di Perairan Merak, Selasa (20/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi

Selasa, 20 Okt 2026 18:47 WIB
Warga Serpong Lagoon Siap Ambil Langkah Hukum
Kota Tangsel

Jumlah Warga Diare di Serpong Lagoon Tangsel Jadi 176 Orang

Selasa, 20 Okt 2026 18:41 WIB
Sinas Mas Land Raih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026
Bisnis

Sinas Mas Land Raih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026

Selasa, 20 Okt 2026 18:35 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber, Pelajar SMA Negeri 1 Kota Serang Diberikan Pemahaman

Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber, Pelajar SMA Negeri 1 Kota Serang Diberikan Pemahaman

Sabtu, 17 Okt 2026 10:08 WIB
Tottenham Hotspur Akhirnya Menang Juga

Tottenham Hotspur Akhirnya Menang Juga

Selasa, 20 Okt 2026 19:15 WIB
Cegah Banjir, Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp50 Miliar

Cegah Banjir, Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp50 Miliar

Selasa, 20 Okt 2026 14:54 WIB
Investor Ogah ke Lebak, Asda I: Belum Apa-apa Sudah Dipersulit

Investor Ogah ke Lebak, Asda I: Belum Apa-apa Sudah Dipersulit

Kamis, 15 Okt 2026 18:04 WIB
Polres Lebak Sambangi SMAN 1 Rangkasbitung, Ingat kan Pelajar Bahaya Judi Online

Polres Lebak Sambangi SMAN 1 Rangkasbitung, Ingatkan Pelajar Bahaya Judi Online

Senin, 19 Okt 2026 11:39 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.