Kamis, 14 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

KPU dan Bawaslu Sambut Putusan MK

Pemlu Nasional dan Daerah Dipisah

Oleh Made Nusantara
Sabtu, 5 Jul 2025 13:29 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
MK Juga Tolak Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud

BACAKAN PUTUSAN: Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). RM.ID

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal disambut baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu melakukan kajian atas putusan tersebut.

“Saat ini kami fokus melaku­kan kajian bersama KPU dae­rah. Nanti hasil kajian tersebut itu akan disampaikan kepada pembentuk undang-undang se­bagai bentuk masukan strategis dari penyelenggara,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta.

Idham mengungkapkan, di antara materi yang dilakukan kajian adalah sejumlah survei bahwa Pemilu Serentak 2024 menimbulkan kejenuhan politik bagi masyarakat. Dia mengatakan, kejenuhan ini menjadi indikator pertimbangan KPU untuk mendalami putusan MK.

“Dari sisi psikologi politik, kemarin ini kan banyak temuan survei yang mengatakan bahwa ada kejenuhan politik gitu. Itu hasil survei ya, hasil survei dan pendapat ahli mengatakan demikian,” katanya.

Idham mengatakan, pihaknya masih menunggu pembahasan revisi UU Pemilu sebagai aturan main Pemilu 2029. Dia memas­tikan, KPU siap menjalankan apapun yang diputuskan dalam revisi UU Pemilu.

“Sebagai pelaksana Undang-Undang Pemilu, dalam me­nyelenggarakan Pemilu, KPU berpedoman Undang-Undang Pemilu dan Pilkada,” pungkas­nya.

BeritaTerbaru

IMG_20260513_125123

Sediakan 2.000 Paket, Pemkab Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah

Rabu, 13 Mei 2026 12:54 WIB
Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang

Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 11:13 WIB
IMG_20260513_075043

Full Jadul di Balik Kemeriahan Milad Ke-58 SMP Negeri 3 Kota Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 10:29 WIB
IMG_20260513_095131

Praktik “Titip Jabatan” Disebut Masih Terjadi, Penerapan Manajemen Talenta Dipersoalkan

Rabu, 13 Mei 2026 09:57 WIB

Senada disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja. Dia menegaskan, Bawaslu siap menjalankan putusan MK. Dia me­mastikan, skuadnya tidak akan mempersoalkan keputusan MK.

“Iya, kemarin sudah ditang­gapi beberapa kali ya. Tidak ma­salah, tergantung pembuat pu­tusan. Kami akan menjalankansemua putusan MK,” ujarnya.

Bagja menekankan, Bawaslu akan menyesuaikan jika kelak ada perubahan regulasi dari pembentuk undang-undang. Dia mengatakan, lanjutan putusan MK sekarang berada di tangan Pemerintah dan DPR untuk me­nyusun aturan pelaksana sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, Selasa (1/7/2025) menilai, putusan MK bertolakbelakang dengan putusan-pu­tusan sebelumnya. Selain itu, kata Lestari, MK juga telah mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR dan Pemerintah.

“Apabila putusan MK dilak­sanakan, justru dapat mengaki­batkan pelanggaran konstitusi,” kata Wakil Ketua MPR ini.

Lestari menjelaskan, Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Kata dia, akibat putusan MK, pemilihan DPRD akan mengalami perpanjangan masa jabatan. Jarak Pemilu na­sional dengan Pemilu lokal, kata dia, bisa mencapai dua tahun.

“Nah, ketika setelah 5 tahun (periode) DPRD tidak dilakukan Pemilu DPRD, maka terjadi pelanggaran konstitusional,” tegasnya.

Dalam sistem hukum yang demokratis, kata Lestari, MK telah menjadi negative legisla­tor karena memutus perkara yang bukan kewenangannya. MK, kata dia, tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.

“Semua harus kembali kepada ketaatan konstitusi, di mana konsti­tusi memerintahkan Pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” tandas Lestari.

Diketahui, MK dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) menetapkan bahwa skema Pemilu Serentak lima ko­tak: Pilpres, Pileg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota, dan DPD-RI tidak lagi digunakan dalam Pemilu 2029.

MK memerintahkan agar Pemilu tingkat nasional diselenggarakan secara terpisah dari Pemilu tingkat lokal, seperti pemilihan kepala daerah dan DPRD. Pemilu daerah harus di­lakukan paling singkat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Putusan tersebut merupakan hasil dari pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang tentang Pilkada. Mahkamah menilai, pe­misahan ini untuk menjaga kualitas demokrasi, meningkat­kan efisiensi teknis penyeleng­garaan, serta memberi waktu dan ruang yang cukup bagi pemilih untuk mempertimbangkan pili­hannya secara matang. (rm)

Tags: bawaslukpumahkamah konstitusiPemilu Nasional dan Daerah Dipisahputusan MK
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Wali Kota Tangsel Ajak Hilangkan Diskriminasi terhadap ODHA
Kota Tangsel

Wali Kota Tangsel Ajak Hilangkan Diskriminasi terhadap ODHA

Selasa, 12 Mei 2026 20:06 WIB
Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban
Kota Tangsel

Pastikan PMK dan LSD Terkendali, DKPPP Tangsel Awasi Hewan Kurban

Selasa, 12 Mei 2026 20:03 WIB
Pasca Insiden Anak Tewas Tersetrum, Dishub Tangsel Perketat Pemeliharaan PJU
Kota Tangsel

Pasca Insiden Anak Tewas Tersetrum, Dishub Tangsel Perketat Pemeliharaan PJU

Selasa, 12 Mei 2026 20:00 WIB
Pemkab Tangerang-Baznas Bedah Rumah Warga Sindang Jaya
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang-Baznas Bedah Rumah Warga Sindang Jaya

Selasa, 12 Mei 2026 19:50 WIB
Tangan Diikat, 275 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan
Headline

Tangan Diikat, 275 Napi Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan

Selasa, 12 Mei 2026 19:42 WIB
Tangerang Utara Jadi Prioritas Utama, Pemkab Kunci 40 Persen APBD untuk Infrastruktur
Kabupaten Tangerang

Tangerang Utara Jadi Prioritas Utama, Pemkab Kunci 40 Persen APBD untuk Infrastruktur

Selasa, 12 Mei 2026 19:40 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Ketua DPW PAN Provinsi Banten, Irna Narulita. (ISTIMEWA)

Gelar Pelantikan dan Rakerwil, Irna: PAN Solid Menuju 3 Besar di Banten

Jumat, 8 Mei 2026 10:23 WIB
Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, melepas jamaah calon haji asal Kabupaten Serang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Serang Lepas 388 Jemaah Calon Haji

Senin, 11 Mei 2026 17:45 WIB
Rumah Sehat Wahana, Bukti Komitmen WAG Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Rumah Sehat Wahana, Bukti Komitmen WAG Beri Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Selasa, 12 Mei 2026 18:42 WIB
3 Shio yang Banjir Cuan Sepanjang Tahun Kuda Api

3 Shio yang Banjir Cuan Sepanjang Tahun Kuda Api

Jumat, 8 Mei 2026 16:33 WIB
IMG_20260511_074400

DPRD Kota Tangerang Tekankan Peran Orang Tua dalam Pembinaan Atlet Pelajar

Senin, 11 Mei 2026 07:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.