Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

KPU dan Bawaslu Sambut Putusan MK

Pemlu Nasional dan Daerah Dipisah

Oleh Made Nusantara
Sabtu, 5 Jul 2025 13:29 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
MK Juga Tolak Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud

BACAKAN PUTUSAN: Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). RM.ID

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal disambut baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu melakukan kajian atas putusan tersebut.

“Saat ini kami fokus melaku­kan kajian bersama KPU dae­rah. Nanti hasil kajian tersebut itu akan disampaikan kepada pembentuk undang-undang se­bagai bentuk masukan strategis dari penyelenggara,” kata Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta.

Idham mengungkapkan, di antara materi yang dilakukan kajian adalah sejumlah survei bahwa Pemilu Serentak 2024 menimbulkan kejenuhan politik bagi masyarakat. Dia mengatakan, kejenuhan ini menjadi indikator pertimbangan KPU untuk mendalami putusan MK.

“Dari sisi psikologi politik, kemarin ini kan banyak temuan survei yang mengatakan bahwa ada kejenuhan politik gitu. Itu hasil survei ya, hasil survei dan pendapat ahli mengatakan demikian,” katanya.

Idham mengatakan, pihaknya masih menunggu pembahasan revisi UU Pemilu sebagai aturan main Pemilu 2029. Dia memas­tikan, KPU siap menjalankan apapun yang diputuskan dalam revisi UU Pemilu.

“Sebagai pelaksana Undang-Undang Pemilu, dalam me­nyelenggarakan Pemilu, KPU berpedoman Undang-Undang Pemilu dan Pilkada,” pungkas­nya.

Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Senada disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja. Dia menegaskan, Bawaslu siap menjalankan putusan MK. Dia me­mastikan, skuadnya tidak akan mempersoalkan keputusan MK.

“Iya, kemarin sudah ditang­gapi beberapa kali ya. Tidak ma­salah, tergantung pembuat pu­tusan. Kami akan menjalankansemua putusan MK,” ujarnya.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB

Bagja menekankan, Bawaslu akan menyesuaikan jika kelak ada perubahan regulasi dari pembentuk undang-undang. Dia mengatakan, lanjutan putusan MK sekarang berada di tangan Pemerintah dan DPR untuk me­nyusun aturan pelaksana sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, Selasa (1/7/2025) menilai, putusan MK bertolakbelakang dengan putusan-pu­tusan sebelumnya. Selain itu, kata Lestari, MK juga telah mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR dan Pemerintah.

“Apabila putusan MK dilak­sanakan, justru dapat mengaki­batkan pelanggaran konstitusi,” kata Wakil Ketua MPR ini.

Lestari menjelaskan, Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Baca Juga: Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dihapus dalam KUHP

Kata dia, akibat putusan MK, pemilihan DPRD akan mengalami perpanjangan masa jabatan. Jarak Pemilu na­sional dengan Pemilu lokal, kata dia, bisa mencapai dua tahun.

“Nah, ketika setelah 5 tahun (periode) DPRD tidak dilakukan Pemilu DPRD, maka terjadi pelanggaran konstitusional,” tegasnya.

Dalam sistem hukum yang demokratis, kata Lestari, MK telah menjadi negative legisla­tor karena memutus perkara yang bukan kewenangannya. MK, kata dia, tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi.

“Semua harus kembali kepada ketaatan konstitusi, di mana konsti­tusi memerintahkan Pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” tandas Lestari.

Diketahui, MK dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025) menetapkan bahwa skema Pemilu Serentak lima ko­tak: Pilpres, Pileg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota, dan DPD-RI tidak lagi digunakan dalam Pemilu 2029.

MK memerintahkan agar Pemilu tingkat nasional diselenggarakan secara terpisah dari Pemilu tingkat lokal, seperti pemilihan kepala daerah dan DPRD. Pemilu daerah harus di­lakukan paling singkat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Putusan tersebut merupakan hasil dari pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang tentang Pilkada. Mahkamah menilai, pe­misahan ini untuk menjaga kualitas demokrasi, meningkat­kan efisiensi teknis penyeleng­garaan, serta memberi waktu dan ruang yang cukup bagi pemilih untuk mempertimbangkan pili­hannya secara matang. (rm)

Tags: bawaslukpumahkamah konstitusiPemilu Nasional dan Daerah Dipisahputusan MK
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki
Headline

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik
Bola & Sport

PSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Dalam Kondisi Terbaik

Sabtu, 5 Sep 2026 07:43 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Headline

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 4 Sep 2026 17:53 WIB
Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat

Wabup Lebak Gagas Bapak-Ibu Asuh di Sekolah Rakyat

Rabu, 2 Sep 2026 17:56 WIB
BERNOSTALGIA - Mentrans RI Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, bernostalgia di SMPN 1 Pandeglang, Senin (31/8/2026). (ISTIMEWA)

Mentrans RI Iftitah Bernostalgia di SMPN 1 Pandeglang

Senin, 31 Agu 2026 17:34 WIB
Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Selatan Kamis 3 September 2026, Cek Jadwal & Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:49 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.