SATELITNEWS.COM, LEBAK—Terminal Cileuweng yang berada di Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak kondisinya kini terbengkalai. Selain itu lokasi bangunannya justru beralih fungsi menjadi tempat parkir liar usai dibiarkan begitu saja oleh pemerintah. Sementara pada dinding bangunan dipenuhi bekas aksi vandalisme berupa coretan.
Terminal Cileuweung yang dibangun dan diresmikan tahun 2013 silam sejatinya untuk menjadi terminal penghubung Kabupaten Lebak dengan kecamatan-kecamatan lain di Lebak timur, di antaranya Kecamatan Sajira, Cipanas/Gajrug, Citorek dan Sobang. Namun kini, pembangunan yang dibiayai APBD Lebak itu terlihat tanpa aktivitas layanan transportasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak Rully Edward mengakui keberadaan mobil-mobil yang parkir di area tersebut melanggar ketentuan. “Walaupun terminal ini sudah tidak difungsikan, bukan berarti bebas dijadikan tempat parkir permanen. Kami sudah pasang portal untuk membatasi akses, tetapi praktik itu masih terjadi,” kata Rully, Minggu (6/7/2025).
Rully tidak menampik bahwa terminal itu telah lama tidak difungsikan. Bahkan sejak sebelum dirinya menjabat sebagai Kadishub. Ia menyebutkan, salah satu kendala utama dalam mengaktifkan kembali Terminal Curug Cileuweng adalah status lahan yang hingga kini masih menjadi milik PTPN (Perusahaan Perkebunan Negara). “Lokasinya sebenarnya sangat strategis. Sayangnya, kepemilikan lahan bukan milik pemkab, sementara bangunan terminalnya memang milik pemerintah,” ujarnya.
Menurut Rully, proses reaktivasi terminal akan segera dilakukan jika persoalan administrasi lahan telah rampung. Ia bahkan mengaku telah menjalin koordinasi dengan Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, guna mencari jalan keluar atas stagnasi proyek terminal tersebut.
“Kalau status tanahnya sudah beres, kemungkinan besar kami akan aktifkan kembali terminal ini. Tinggal menunggu keputusan bersama,” tambahnya. Meski dalam kondisi terbengkalai, Dishub tidak melarang jika warga memanfaatkan lokasi terminal untuk kegiatan belajar mengemudi, selama tidak melanggar ketertiban dan digunakan dalam waktu terbatas. (mulyana)
Baca Juga: Kucurkan Rp 4.6 M, Pemprov Banten Bangun ala “Malioboro” di Rangkasbitung

















