SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Tidak lama lagi, Pemkab Pandeglang bakal melakukan pelantikan tiga Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, hasil open bidding beberapa waktu lalu.
Saat ini, Pemkab Pandeglang tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian, untuk posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sekedar diketahui, Pemkab Pandeglang selesai melakukan semua tahapan seleksi open bidding atau lelang terbuka JPT Pratama. Meski demikian, pelantikan tiga JPT Pratama belum dilakukan, karena harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tinto Karnavian.
Hal itu, karena ada aturan yang menyebutkan pergantian atau rotasi dan mutasi pejabat di tahun politik tidak bisa dilakukan, enam bulan sebelum dan setelah pelantikan kepala daerah.
Adapun tiga posisi yang akan diisi itu yakni, untuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dimana ada tiga nama yang diusulkan, yakni Abdul Hadits Muntaha, Asep Setia Permana, dan Bayu Daniswara.
Jabatan kedua yakni, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Untuk jabatan itu, ada tiga nama juga yang direkomendasikan yakni, Ade Taufik Rahmansyah, Muklis Arifin, dan Wahyu Awaludin.
Baca Juga: Setiap Hari Jumat, ASN di Pandeglang Bekerja Dari Rumah
Posisi ketiga yaitu, jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP2KBP3A). Untuk jabatan itu, kembali tiga nama yang direkomendasikan, yakni Gimas Rahadyan, Joyce Irmawanti dan Muhadi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Furkon mengatakan, secara keseluruhan pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pelantikan JPT Pratama.
Akan tetapi, khusus untuk jabatan Kepala Disdukcapil SK pengangkatannya dari Mendagri bukan dari Pemkab Pandeglang. Sehingga, kata dia, pejabat yang bersangkutan harus kembali melakukan tes di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Rekomendasi dari BKN sudah, hanya saja untuk posisi Kepala Disdukcapil harus dari Mendagri SK pengangkatannya. Kalau untuk yang dua jabatan lainnya, sudah bisa dilakukan pelantikan, tetapi kan harus bareng karena open bidding juga bareng,” kata Furkon, Senin (7/7/2025).
Furkon mengatakan, ketiga pejabat yang berebut posisi Kepala Disdukcapil sudah melakukan tes wawancara di Ditjen Dukcapil, dan langsung ditangani oleh Dirjen Dukcapil.
Rencananya, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Mendagri, agar bisa segera mengeluarkan SK.
Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Di Pandeglang Segera Dilantik
“Tes wawancaranya sudah dilakukan Rabu kemarin, rencananya hari Jumat besok kita akan ke Mendagri untuk menanyakan kejelasan hasil seleksinya. Supaya, bisa segera mendapatkan SK pengangkatan,” tambahnya.
Furkon juga mengatakan, pelantikan ketiga JPT Pratama hasil open bidding itu, akan dilakukan paling lambat awal Agustus 2025 mendatang. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Mendagri, untuk mendapatkan SK pengangkatan jabatan Kepala Disdukcapil.
“Mau enggak mau, harus bisa segera kita selesaikan, karena di bulan Agustus ini rencananya akan dilakukan pelantikan untuk JPT Pratama hasil open bidding. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat ini SK sudah ada,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Syamsudin Aliandono menyarankan, agar Pemkab Pandeglang terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Tujuannya, agar SK pengangkatan Kepala Disdukcapil bisa segera diberikan.
“Harus terus komunikasi, supaya SK bisa segera diberikan. Jabatan Kepala Disdukcapil ini kan penting, karena setiap hari bersinggungan dengan masyarakat. Kalau dijabat Plt, kan kewenangannya terbatas,” ungkapnya.
Syamsudin juga meminta kepada Pemkab Pandeglang, agar membuat regulasi yang tepat, supaya tidak terjadi kekosongan pejabat dalam waktu yang lama. Tindakan itu harus bisa dilakukan, karena bisa mengganggu roda pemerintahan dan program kerja dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pemkab harus bisa membut aturan yang tepat, supaya jangan sampai terjadi lagi kekosongan jabatan dalam waktu yang lama. Kalaupun roda pemerintahan tidak terganggu, tetapi beban kerja pegawai kan bertambah,” imbuhnya. (adib)
























