SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di tikungan marga portal atau Jalan Taman Makam Pahlawan atau TMP Taruna, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Rabu (9/7/2025) ditutup. Penutupan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang bersama Kecamatan Tangerang dan Kelurahan Sukasari.
Selain itu, saat ini Pemkot Tangerang sedang melaksanakan program zero TPS di jalur protokol serta tindaklanjut atas banyaknya keluhan warga terkait keberadaan TPS liar tersebut yang dinilai mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan dan lalu lintas jalan.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, lokasi TPS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola persampahan, serta berada di jalur strategis yang seharusnya bebas dari tumpukan sampah.
“Kami mendapat banyak laporan masyarakat terkait bau tidak sedap dan tumpukan sampah yang mencemari lingkungan sekitar. Termasuk merusak estetika kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan. Penutupan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan,” ungkap Wawan.
Selain menutup TPS liar, petugas gabungan juga melakukan pembersihan total area dan memasang rambu larangan membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut. “Ke depan, Pemkot Tangerang akan memperketat pengawasan dan memberlakukan sanksi tegas bagi warga atau pelaku usaha yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” katanya.
Lurah Sukasari Muhammad Herdiansyah Hasibuan menambahkan, kegiatan ini merupakan langkah tegas yang diambil Pemkot Tangerang. Ia pun mengimbau warganya untuk lebih disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga. “Kami akan menggencarkan edukasi kepada warga agar membuang sampah di TPS resmi dan mengikuti jadwal angkut. Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
Pihaknya juga akan mengerahkan personel untuk melakukan penjagaan dan pemantauan. Bahkan, direncanakan dilakukan penghijauan agar tidak terjadi pembuangan sampah yang berulang di lokasi tersebut. “Berkoordinasi dengan RT dan RW, seluruh warga sekitar khususnya RW 10 diimbau tidak membuang dan membawa sampah ke lokasi TPS liar yang sudah ditutup. Yakni dengan acuan Perda Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 53,” tutupnya. (made)