Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berkas Perkara Dinyatakan P-21, Artis Jonathan Frizzy Jadi Tahanan Kejari Kota Tangerang

Oleh Made Nusantara
Jumat, 11 Jul 2025 15:11 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Berkas Perkara Dinyatakan P-21, Artis Jonathan Frizzy Jadi Tahanan Kejari Kota Tangerang
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan penyelundupan dan peredaran vape mengandung zat etomidate yang menyeret artis Jonathan Frizzy alias Ijonk, Jum’at (10/7/2025).

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, A.A. Made Suarja Teja Buana, menyampaikan, seluruh berkas penyidikan terhadap Ijonk dan tiga tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa peneliti.

“Untuk berkas Ijonk, sudah kita nyatakan lengkap. Pemeriksaan secara mendalam juga sudah dilakukan oleh jaksa. Hari ini, kami menerima tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya saat diwawancara di Kantor Kejari Kota Tangerang.

Namun, penahanan terhadap Ijonk belum bisa diputuskan hari ini. Berdasarkan keterangan penyidik dan surat keterangan dari dokter pribadi, Ijonk diketahui baru saja menjalani operasi dan masih mengalami pendarahan. Pihak kejaksaan pun akan membawa Ijonk ke RSUD Kota Tangerang untuk pemeriksaan medis lebih lanjut.

“Dari surat keterangan dokter yang dibawa penyidik, Ijonk dikabarkan pasca-operasi dan masih mengalami pendarahan, terutama dari saluran pencernaan. Karena itu, hari ini akan kami bawa ke RSUD Kota Tangerang,” jelas Suarja.

Baca Juga: Kejari Kota Tangerang Tegaskan Siap Dukung Asta Cita

Keputusan mengenai bentuk penahanan akan diambil setelah hasil pemeriksaan medis keluar. Jika dokter menyatakan kondisi Ijonk sehat dan layak ditahan, maka ia akan langsung dibawa ke Lapas Pemuda Kota Tangerang. Namun jika dinyatakan perlu rawat jalan, maka jaksa akan menerapkan bentuk penahanan lain seperti tahanan rumah.

“Kalau kondisi sakit, lapas pun tidak akan menerima. Tapi jika dokter menyatakan sehat, penahanan akan dilakukan di lapas. Kita tunggu hasil pemeriksaan dokter,” tegasnya.

BeritaTerbaru

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB

Selain Jonathan Frizzy, tiga tersangka lain dalam kasus ini juga telah dilimpahkan dan menjalani pemeriksaan oleh jaksa. Kejari Kota Tangerang menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur terhadap seluruh tersangka.

“Seluruh tersangka lainnya tetap kami periksa. Barang bukti juga sangat banyak dan sudah kami siapkan untuk dirilis. Salah satu di antaranya adalah liquid vape yang mengandung etomidate,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Ijonk disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia diduga sebagai inisiator dan koordinator dalam jaringan penyelundupan vape mengandung etomidate, zat yang tergolong obat keras dan berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” tegas Made.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Sewa Pesawat Rp5,49 Miliar, Eks VP PT APK Diborgol dan Pakai Rompi Pink dari Kejari Kota Tangerang

Dalam hasil penyidikan terungkap, Ijonk tidak hanya sebagai pemilik barang, tetapi juga berperan sebagai inisiator dan koordinator dalam grup WhatsApp yang dibuat khusus untuk mengatur proses penyelundupan. Grup tersebut digunakan untuk mengatur teknis keberangkatan para kurir ke luar negeri, membahas rute, pengemasan, hingga akomodasi.

Penangkapan terhadap Jonathan Frizzy dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (4/5/2025) di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sejak penangkapan tersebut, Ijonk belum pernah ditahan secara fisik oleh penyidik, karena pertimbangan kondisi kesehatannya. Namun, setelah pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, statusnya kini resmi menjadi tahanan jaksa dan telah ditingkatkan menjadi terdakwa.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menargetkan pelimpahan berkas ke pengadilan akan dilakukan awal pekan depan. “Kemungkinan berkas akan kami limpahkan ke pengadilan pada hari Senin atau paling lambat Selasa. Setelah itu, jadwal sidang akan ditentukan oleh pihak pengadilan,” jelas Made.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dalam beberapa pekan terakhir nama artis berinisial JF ramai disebut terlibat dalam peredaran vape ilegal. Belakangan diketahui, artis yang dimaksud adalah Jonathan Frizzy, yang dikenal lewat sejumlah sinetron dan film layar kaca.

Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum terhadap sang artis, yang tak hanya mencoreng dunia hiburan, tetapi juga memperlihatkan kompleksitas penyelundupan zat berbahaya di balik industri vape yang kian menjamur. (mg01)

Tags: Artis Jonathan Frizzy Tersandung KasusBerkas Perkara Jonathan Frizzy Dinyatakan P-21kejari kota tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB
Kota Tangsel

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB
Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
Headline

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Rabu, 9 Sep 2026 21:02 WIB
DOA BERSAMA -- Wakil Bupati (Wabup) Serang Najib Hamas, Sekda, sejumlah pejabat eselon II dan Pokja Wartawan Kabupaten Serang, menggelar doa bersama untuk keselamatan para jurnalis dan rombongannya, yang hilang saat melakukan peliputan aktivitas erupsi GAK. (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Wabup, Sekda Hingga Pejabat Eselon II dan Pokja Wartawan Kabupaten Serang Doa Bersama

Kamis, 10 Sep 2026 14:24 WIB
BERBINCANG -- Gubernur Banten Andra Soni, saat berbincang dengan warga, usai melakukan tasyakuran dan panen Singkong, di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Kamis (10/9/2026). (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Gubernur Andra Dorong Singkong Lebak jadi Komoditas Unggulan

Kamis, 10 Sep 2026 21:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.