SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (APK) tahun anggaran 2022. Tersangka berinisial FA merupakan mantan Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo (APK) pada 2022.
Usai menjalani pemeriksaan, FA nampak digiring petugas Kejari Kota Tangerang menuju sebuah mobil berwarna hitam yang sudah menunggu. Mengenakan rompi pink dan tangan diborgol, FA berjalan tertuntuk lesu tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang Hasbullah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor 4724/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
“Tim penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial FA yang saat itu menjabat sebagai VP Business Development PT Angkasa Pura Kargo tahun 2022,” ujar Hasbullah kepada wartawan di Kantor Kejari Kota Tangerang, Rabu (5/8/2026).
Bersamaan dengan penetapan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah FA yang berada di Kota Bogor, Jawa Barat. Selain itu, penyidik menyita satu unit mobil Honda Mobilio milik tersangka yang akan dijadikan barang bukti dalam proses pembuktian perkara.
Hasbullah menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 2021 ketika PT Angkasa Pura Kargo menetapkan bisnis baru berupa layanan charter pesawat yang kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, pada Februari 2022, FA diduga menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk pengoperasian pesawat Boeing 737-300.
Padahal, menurut penyidik, PT WSU tidak memiliki sertifikasi sebagai badan usaha yang berwenang mengoperasikan pesawat udara jenis tersebut. “Meski mengetahui kondisi itu, tersangka tetap menunjuk PT WSU sebagai pelaksana kegiatan,” kata Hasbullah.
Akibat penunjukan tersebut, PT Angkasa Pura Kargo melakukan pembayaran kepada PT WSU sebesar Rp5,49 miliar. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pesawat yang dijanjikan tidak pernah tersedia sehingga kegiatan pengoperasian pesawat tidak terlaksana.
Setelah menjalani pemeriksaan, FA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pemuda Tangerang selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Hasbullah mengungkapkan, setelah PT Angkasa Pura Kargo melebur ke dalam PT IAS, FA diketahui masih berstatus sebagai karyawan di perusahaan BUMN tersebut. Namun, Kejari belum menjelaskan posisi yang bersangkutan saat ini.
Dengan penetapan FA, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi dua orang. Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan Direktur PT WSU sebagai tersangka. “Penyidikan masih terus berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ujar Hasbullah.
Terkait besaran kerugian negara, Kejari menyatakan nilainya masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tim auditor BPK disebut telah melakukan penghitungan selama sekitar satu bulan di Kejari Kota Tangerang. Meski demikian, penyidik memperkirakan nilai kerugian sementara setidaknya sebesar dana yang telah dibayarkan kepada PT WSU, yakni Rp5,49 miliar.
Dalam perkara ini, FA disangkakan melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Ancaman pidana terhadap pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup. (ari)
Baca Juga: Kasus Dugaan Sewa Pesawat Fiktif, Kejari Kota Tangerang Geledah Kantor PT IAS

















