SATELITNEWS.COM, TANGERANG—DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Wakil rakyat dan Pemkab Tangerang akan menambahkan poin atau pasal agar pengembang perumahan melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud mengatakan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang, saat ini sedang membahas sejumlah peraturan daerah (Perda) yang dinilai perlu diperbaharui. Salah satunya Perda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) itu. Dimana,DPRD akan mendorong agar para pengembang di Kabupaten Tangerang dapat mengelola sampah secara mandiri.
“Perda PSU perlu diubah atau direvisi. Dalam revisi Perda tersebut, nantinya setiap pengembang kawasan diwajibkan memiliki tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi,” Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud kepada Satelit News, Senin (14/7).
Dalam Perda PSU juga, para pengembang akan diwajibkan untuk menyediakan lahan atau tempat pembuangan dan pengelolaan sampah terpadu. Hal itu, tentunya bertujuan untuk menekan volume sampah dan memastikan kelestarian lingkungan serta menjamin kesehatan masyarakat.
Dia menuturkan saat ini merupakan momen yang tepat untuk memberikan tanggung jawab kepada para pengusaha properti dalam pengelolaan sampah secara mandiri. Sebab, berbarengan dengan agenda revisi Perda tentang PSU yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD bersama Pemda Tangerang, dibahas juga rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) yang memuat tentang visi-misi dan program unggulan Bupati beserta Wakil Bupati Tangerang periode 2025–2030 mendatang.
“Selama ini masalah sampah dari pengembang-pengembang (perumahan) dibebankan kepada pemerintah daerah. Maka ini harus ada solusi yang tepat, agar semua pihak ikut bertanggung jawab dalam mengelola sampah,” ungkap Amud.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Tangerang Sepakati Sinergi Pembangunan dan 3 Raperda Baru
Soal detail dan mekanisme tata kelola sampah yang akan dimasukan dalam rumusan perubahan Perda PSU, menurut Amud, akan dibahas lebih rinci oleh tim panitia khusus atau Pansus. Amud juga memastikan, revisi Perda PSU nantinya akan memuat sanksi terhadap para pengembang perumahan yang tidak menyediakan lahan untuk tempat pengelolaan sampah terpadu.
“Kewajiban (penyediaan lahan pengelolaan sampah) dalam Perda itu pasti diikuti dengan sanksi. Teknis dan detailnya seperti apa, akan dimuat dalam naskah akademik dan dibahas dalam Pansus,” tegas Amud. (alfian)
