Jumat, 24 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Kepala BPOM RI: Pelaku Terancam Denda Rp4,7 Triliun

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Jumat, 5 Jun 2026 20:00 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Kepala BPOM RI: Pelaku Terancam Denda Rp4,7 Triliun

​GEREBEK GUDANG ILEGAL: Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar (tengah), didampingi Kepala Balai POM Tangerang, Sony Mughofir, bersama jajaran kepolisian dan TNI menunjukkan jutaan barang bukti saat konferensi pers di gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal asal Tiongkok, Desa Bojongnangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2026). Kasus penyelundupan bernilai Rp27,6 miliar ini menyeret jaringan pelaku pada ancaman denda maksimal Rp4,7 triliun. (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil membongkar sebuah gudang rahasia yang menimbun jutaan produk kosmetik impor ilegal asal Tiongkok di Jalan Diklat Pemda, Desa Bojongnangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Tak main-main, dalam pengungkapan kasus senilai Rp27,6 miliar ini, jaringan pelaku reseller dan importir kini terancam hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara serta denda akumulatif yang fantastis mencapai Rp4,7 triliun, Jumat (5/6/2026).

​Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa operasi senyap ini berhasil membuka tabir bisnis ilegal yang selama ini disembunyikan rapi. Keberhasilan membongkar gudang penimbunan kosmetik tanpa izin edar (TIE) tersebut bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas di lokasi.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cyber dan Tim Intelijen Direktorat di Badan POM langsung bergerak melakukan penelusuran intensif. Operasi ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 14 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring, yang telah diperbarui dalam Peraturan Nomor 30 Tahun 2025. Setelah penyelidikan mendalam, gudang tersebut terbukti kedapatan menyimpan sebanyak 956 item kosmetik ilegal dengan total mencapai 2.082.039 pieces.

​”Total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang kami sita dalam penggerebekan ini diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar,” kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, saat menggelar konferensi pers langsung di lokasi gudang penyimpanan, Bojongnangka, Kelapa Dua, Jumat (5/6/2026).

​Taruna menjelaskan, operasi penindakan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia demi menjamin keselamatan, kesehatan, serta perlindungan konsumen terhadap produk obat dan makanan yang beredar luas di tengah masyarakat.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, jutaan kosmetik tersebut diselundupkan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi (jalur tikus) menggunakan jasa forwarder umum. Modus ini sengaja digunakan pelaku untuk menghindari kewajiban dokumen importasi yang lengkap serta manipulasi pajak resmi. Produk-produk ilegal ini kemudian dipasarkan secara masif oleh pelaku secara daring (online) melalui berbagai platform perdagangan elektronik (e-commerce).

Baca Juga: Kekeringan Melanda Pagedangan Tangerang, 200 KK Krisis Air Bersih

​”Sebagai tindakan tegas, BPOM langsung menghentikan seluruh aktivitas di gudang tersebut dan melakukan penyegelan tempat usaha. Dalam penegakan hukum ini, kami bekerja sama erat dengan TNI, Polri, serta pemerintah daerah setempat,” tegasnya.

​Temuan komoditas ilegal ini didominasi oleh produk kategori dekoratif atau rias wajah (kosmetik) impor dari Tiongkok. Beberapa merek populer yang berhasil disita di antaranya adalah Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood. Taruna menilai peredaran kosmetik ilegal ini sangat berbahaya bagi kesehatan kulit, keselamatan jiwa konsumen, sekaligus memukul telak perekonomian nasional.

BeritaTerbaru

Massa Tuntut Kasus Penculik Aktivis Lebak Diusut Tuntas

Massa Tuntut Kasus Penculik Aktivis Lebak Diusut Tuntas

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB
Judol Picu Rumah Tangga di Lebak Berantakan, Perceraian Capai 1.304 Perkara

Judol Picu Rumah Tangga di Lebak Berantakan, Perceraian Capai 1.304 Perkara

Kamis, 23 Jul 2026 18:25 WIB
Festival Cisadane, 2.552 Lowongan Kerja Tersedia di Stand Disnaker Kota Tangerang

Festival Cisadane, 2.552 Lowongan Kerja Tersedia di Stand Disnaker Kota Tangerang

Kamis, 23 Jul 2026 16:28 WIB
DP3AP2KB Kota Tangerang Dampingi Korban Kekerasan hingga Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

DP3AP2KB Kota Tangerang Dampingi Korban Kekerasan hingga Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 23 Jul 2026 15:54 WIB

​Lebih lanjut, Taruna menegaskan bahwa tindakan para pelaku terbukti melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain sanksi administratif, kasus ini dipastikan berlanjut ke ranah hukum (pro justicia). Pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar untuk setiap item pelanggaran yang ditemukan.

​”Pelaku terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 miliar per item. Jadi, jika dikalikan dengan total 956 item jenis barang yang terbukti melanggar hukum, maka pihak reseller dan importirnya dikenakan denda akumulatif kurang lebih sebesar Rp4,7 triliun,” urai Taruna secara terperinci.

​Di tempat yang sama, Kepala Balai POM Tangerang, Sony Mughofir, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas obat dan makanan yang beredar di wilayah Kabupaten Tangerang. Ia mengimbau masyarakat luas untuk selalu waspada dan menjadi konsumen yang cerdas saat berbelanja produk kecantikan.

​”Kepada masyarakat, harus selalu hati-hati. Jangan mudah tergiur harga murah, dan jangan lupa untuk selalu mengecek masa kedaluwarsa serta izin edar resminya setiap kali membeli produk makanan, obat-obatan, maupun kosmetik,” pungkas Sony. (alfian/aditya)

Baca Juga: Kemarau Panjang, Puskesmas Panongan Krisis Air Bersih, Pelayanan Tetap Berjalan

Tags: 7 TriliunBongkar Gudang Kosmetik Ilegal di TangerangDenda Rp4Kepala BPOM RIKepala BPOM RI: Pelaku Terancam Denda Rp4kosmetik ilegaltangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pengamat Kebijakan Publik, Ikhsan Ahmad. (ISTIMEWA)
Banten Region

Anggaran TA Pemprov Fantastis, Pengamat Sebut Eksekutif dan Legislatif Teledor

Kamis, 23 Jul 2026 13:35 WIB
Metro Tangerang

Festival Cisadane 2026 Dimulai, Pemkot Tangerang Targetkan Dampak Pariwisata dan UMKM

Kamis, 23 Jul 2026 09:08 WIB
Kota Tangerang

Perpustakaan Ecopark “Terbengkalai”, Mahasiswa Buka Taman Baca

Kamis, 23 Jul 2026 08:45 WIB
Kekeringan Melanda Pagedangan Tangerang, 200 KK Krisis Air Bersih
Headline

Kekeringan Melanda Pagedangan Tangerang, 200 KK Krisis Air Bersih

Rabu, 22 Jul 2026 20:37 WIB
MENUNJUKKAN BARANG BUKTI : Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea (kiri), menunjukkan barang bukti BBL. (ISTIMEWA)
Banten Region

Upaya Penyelundupan 50 Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan

Rabu, 22 Jul 2026 19:27 WIB
Kemarau Panjang, Puskesmas Panongan Krisis Air Bersih, Pelayanan Tetap Berjalan
Headline

Kemarau Panjang, Puskesmas Panongan Krisis Air Bersih, Pelayanan Tetap Berjalan

Rabu, 22 Jul 2026 19:22 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

SOSIALISASI - Tagana Kabupaten Pandeglang bersama Perkumpulan Boedak Saung, kembali melakukan sosialisasi mitigasi kebencanaan kepada para pelajar tingkat SMA. (ISTIMEWA)

Lagi, Sosialisasi Mitigasi Kebencanaan Kepada Pelajar di Pandeglang Dimasifkan

Jumat, 17 Jul 2026 17:04 WIB
Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. (ISTIMEWA)

Penerimaan Dana Hibah Rp861,270 Juta di Banten Jadi Temuan BPK

Minggu, 19 Jul 2026 14:59 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea. (ISTIMEWA)

Polda Banten Amankan 1 Tersangka Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan Warga Lebak

Rabu, 22 Jul 2026 18:41 WIB
DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

Rabu, 22 Jul 2026 11:03 WIB

Gus Lilur Usulkan Mahfud MD Jadi Menko Polkam, Busyro Muqoddas Wamenko

Jumat, 17 Jul 2026 18:38 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.