Sabtu, 12 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Kepala BPOM RI: Pelaku Terancam Denda Rp4,7 Triliun

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Jumat, 5 Jun 2026 20:00 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Bongkar Gudang Kosmetik Ilegal di Tangerang, Kepala BPOM RI: Pelaku Terancam Denda Rp4,7 Triliun

​GEREBEK GUDANG ILEGAL: Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar (tengah), didampingi Kepala Balai POM Tangerang, Sony Mughofir, bersama jajaran kepolisian dan TNI menunjukkan jutaan barang bukti saat konferensi pers di gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal asal Tiongkok, Desa Bojongnangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2026). Kasus penyelundupan bernilai Rp27,6 miliar ini menyeret jaringan pelaku pada ancaman denda maksimal Rp4,7 triliun. (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil membongkar sebuah gudang rahasia yang menimbun jutaan produk kosmetik impor ilegal asal Tiongkok di Jalan Diklat Pemda, Desa Bojongnangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Tak main-main, dalam pengungkapan kasus senilai Rp27,6 miliar ini, jaringan pelaku reseller dan importir kini terancam hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara serta denda akumulatif yang fantastis mencapai Rp4,7 triliun, Jumat (5/6/2026).

​Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa operasi senyap ini berhasil membuka tabir bisnis ilegal yang selama ini disembunyikan rapi. Keberhasilan membongkar gudang penimbunan kosmetik tanpa izin edar (TIE) tersebut bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas di lokasi.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cyber dan Tim Intelijen Direktorat di Badan POM langsung bergerak melakukan penelusuran intensif. Operasi ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 14 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring, yang telah diperbarui dalam Peraturan Nomor 30 Tahun 2025. Setelah penyelidikan mendalam, gudang tersebut terbukti kedapatan menyimpan sebanyak 956 item kosmetik ilegal dengan total mencapai 2.082.039 pieces.

​”Total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang kami sita dalam penggerebekan ini diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar,” kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, saat menggelar konferensi pers langsung di lokasi gudang penyimpanan, Bojongnangka, Kelapa Dua, Jumat (5/6/2026).

​Taruna menjelaskan, operasi penindakan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia demi menjamin keselamatan, kesehatan, serta perlindungan konsumen terhadap produk obat dan makanan yang beredar luas di tengah masyarakat.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, jutaan kosmetik tersebut diselundupkan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi (jalur tikus) menggunakan jasa forwarder umum. Modus ini sengaja digunakan pelaku untuk menghindari kewajiban dokumen importasi yang lengkap serta manipulasi pajak resmi. Produk-produk ilegal ini kemudian dipasarkan secara masif oleh pelaku secara daring (online) melalui berbagai platform perdagangan elektronik (e-commerce).

Baca Juga: Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

​”Sebagai tindakan tegas, BPOM langsung menghentikan seluruh aktivitas di gudang tersebut dan melakukan penyegelan tempat usaha. Dalam penegakan hukum ini, kami bekerja sama erat dengan TNI, Polri, serta pemerintah daerah setempat,” tegasnya.

​Temuan komoditas ilegal ini didominasi oleh produk kategori dekoratif atau rias wajah (kosmetik) impor dari Tiongkok. Beberapa merek populer yang berhasil disita di antaranya adalah Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood. Taruna menilai peredaran kosmetik ilegal ini sangat berbahaya bagi kesehatan kulit, keselamatan jiwa konsumen, sekaligus memukul telak perekonomian nasional.

BeritaTerbaru

Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB

Helikopter HR-3604 Perluas Pencarian Rombongan Wartawan di Selat Sunda

Sabtu, 12 Sep 2026 13:04 WIB

Pencarian Jurnalìs yang Hilang Diperluas Melalui Udara dan Laut

Sabtu, 12 Sep 2026 12:34 WIB

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB

​Lebih lanjut, Taruna menegaskan bahwa tindakan para pelaku terbukti melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain sanksi administratif, kasus ini dipastikan berlanjut ke ranah hukum (pro justicia). Pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar untuk setiap item pelanggaran yang ditemukan.

​”Pelaku terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 miliar per item. Jadi, jika dikalikan dengan total 956 item jenis barang yang terbukti melanggar hukum, maka pihak reseller dan importirnya dikenakan denda akumulatif kurang lebih sebesar Rp4,7 triliun,” urai Taruna secara terperinci.

​Di tempat yang sama, Kepala Balai POM Tangerang, Sony Mughofir, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas obat dan makanan yang beredar di wilayah Kabupaten Tangerang. Ia mengimbau masyarakat luas untuk selalu waspada dan menjadi konsumen yang cerdas saat berbelanja produk kecantikan.

​”Kepada masyarakat, harus selalu hati-hati. Jangan mudah tergiur harga murah, dan jangan lupa untuk selalu mengecek masa kedaluwarsa serta izin edar resminya setiap kali membeli produk makanan, obat-obatan, maupun kosmetik,” pungkas Sony. (alfian/aditya)

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Kontrakan, 7 Motor Dicuri

Tags: 7 TriliunBongkar Gudang Kosmetik Ilegal di TangerangDenda Rp4Kepala BPOM RIKepala BPOM RI: Pelaku Terancam Denda Rp4kosmetik ilegaltangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Banten Region

Diduga Hirup Gas Beracun Saat Perbaiki Mesin Air, Warga Kab Serang Jatuh ke Sumur

Sabtu, 12 Sep 2026 11:53 WIB
Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Banten Region

Doa dari Ratusan Masyarakat Carita untuk Keselamatan Rombongan Jurnalis yang Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 09:01 WIB
Headline

Gempa M6,5 Guncang Kepulauan Seribu

Sabtu, 12 Sep 2026 08:46 WIB
Kota Tangerang

Perbaikan Jalan di Kota Tangerang Rampung Bertahap, PJU Diperbaiki

Sabtu, 12 Sep 2026 08:21 WIB
PJU Pasar Anyar Tangerang Ditata Ulang Jelang Peresmian Operasional
Kota Tangerang

Izin Kios Pasar Anyar Tangerang Kini Fleksibel, Maksimal Satu Tahun

Sabtu, 12 Sep 2026 08:05 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

SPPG KOLELET -- Para pegawai SPPG Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, sedang menyiapkan menu. (ISTIMEWA)

Sesuaikan Standar Gizi Seimbang, SPPG Kolelet Pandeglang Sajikan Menu Variatif

Rabu, 9 Sep 2026 14:46 WIB
DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot

Senin, 7 Sep 2026 17:43 WIB
Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Pemkot Tangerang Selatan Putuskan Tak Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 20:53 WIB
Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
DIKELUHKAN -- ETLE terpasang di Jalan Soekarno-Hatta atau yang di kenal Jalan Bypass, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Tak Pernah ada Edukasi, ETLE di Jalan Bypass Lebak Dikeluhkan Masyarakat

Rabu, 9 Sep 2026 19:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.