SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil membongkar sebuah gudang rahasia yang menimbun jutaan produk kosmetik impor ilegal asal Tiongkok di Jalan Diklat Pemda, Desa Bojongnangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Tak main-main, dalam pengungkapan kasus senilai Rp27,6 miliar ini, jaringan pelaku reseller dan importir kini terancam hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara serta denda akumulatif yang fantastis mencapai Rp4,7 triliun, Jumat (5/6/2026).
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa operasi senyap ini berhasil membuka tabir bisnis ilegal yang selama ini disembunyikan rapi. Keberhasilan membongkar gudang penimbunan kosmetik tanpa izin edar (TIE) tersebut bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas di lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cyber dan Tim Intelijen Direktorat di Badan POM langsung bergerak melakukan penelusuran intensif. Operasi ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 14 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring, yang telah diperbarui dalam Peraturan Nomor 30 Tahun 2025. Setelah penyelidikan mendalam, gudang tersebut terbukti kedapatan menyimpan sebanyak 956 item kosmetik ilegal dengan total mencapai 2.082.039 pieces.
”Total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang kami sita dalam penggerebekan ini diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar,” kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, saat menggelar konferensi pers langsung di lokasi gudang penyimpanan, Bojongnangka, Kelapa Dua, Jumat (5/6/2026).
Taruna menjelaskan, operasi penindakan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia demi menjamin keselamatan, kesehatan, serta perlindungan konsumen terhadap produk obat dan makanan yang beredar luas di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, jutaan kosmetik tersebut diselundupkan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi (jalur tikus) menggunakan jasa forwarder umum. Modus ini sengaja digunakan pelaku untuk menghindari kewajiban dokumen importasi yang lengkap serta manipulasi pajak resmi. Produk-produk ilegal ini kemudian dipasarkan secara masif oleh pelaku secara daring (online) melalui berbagai platform perdagangan elektronik (e-commerce).
”Sebagai tindakan tegas, BPOM langsung menghentikan seluruh aktivitas di gudang tersebut dan melakukan penyegelan tempat usaha. Dalam penegakan hukum ini, kami bekerja sama erat dengan TNI, Polri, serta pemerintah daerah setempat,” tegasnya.
Temuan komoditas ilegal ini didominasi oleh produk kategori dekoratif atau rias wajah (kosmetik) impor dari Tiongkok. Beberapa merek populer yang berhasil disita di antaranya adalah Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood. Taruna menilai peredaran kosmetik ilegal ini sangat berbahaya bagi kesehatan kulit, keselamatan jiwa konsumen, sekaligus memukul telak perekonomian nasional.
Lebih lanjut, Taruna menegaskan bahwa tindakan para pelaku terbukti melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain sanksi administratif, kasus ini dipastikan berlanjut ke ranah hukum (pro justicia). Pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar untuk setiap item pelanggaran yang ditemukan.
”Pelaku terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp5 miliar per item. Jadi, jika dikalikan dengan total 956 item jenis barang yang terbukti melanggar hukum, maka pihak reseller dan importirnya dikenakan denda akumulatif kurang lebih sebesar Rp4,7 triliun,” urai Taruna secara terperinci.
Di tempat yang sama, Kepala Balai POM Tangerang, Sony Mughofir, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas obat dan makanan yang beredar di wilayah Kabupaten Tangerang. Ia mengimbau masyarakat luas untuk selalu waspada dan menjadi konsumen yang cerdas saat berbelanja produk kecantikan.
”Kepada masyarakat, harus selalu hati-hati. Jangan mudah tergiur harga murah, dan jangan lupa untuk selalu mengecek masa kedaluwarsa serta izin edar resminya setiap kali membeli produk makanan, obat-obatan, maupun kosmetik,” pungkas Sony. (alfian/aditya)
