SATELITNEWS. COM, TANGERANG—Tiga tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang ditutup paksa. Penutupan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya, Kepolisian serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Kamis (4/6).
Tiga TPS ilegal itu berada di Kampung Gandu, Kampung Dampit, dan Kampung Kendal Kulon, Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Jaya. Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa mengatakan penutupan dilakukan setelah pihaknya setelah mendapatkan aduan dari masyarakat terkait adanya lapak limbah ilegal yang melakukan pembakaran skala besar.
Galih dengan DLHK, Kepolisian dan Pemerintah Desa Sindang Jaya kemudian melakukan peninjauan langsung dan menindak tegas dengan cara penyetop pengelolaan lapak limbah tersebut.
Kata Galih, terdapat tiga titik lapak limbah yang disetop pengelolaannya, diantaranya berada di Kampung Gandu, Kampung Dampit, dan Kampung Kendal Kulon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya.
Ketiga titik lapak ini diduga menjadi lokasi pengelolaan limbah secara ilegal dan kerap kali melakukan pembakaran dalam skala besar, hingga menimbulkan asap yang mengganggu pernafasan warga sekitar.
“Ada tiga titik lapak limbah kita tindak tegas, ketiga titik itu berada di satu desa, tetapi beda kampung, ” kata Camat Sindang Jaya Galih Prakosa, Kamis (4/6).
Baca Juga: Satu Pelajar SMP Tewas Dalam Tawuran di Sindang Jaya, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
Menurut Galih, dilakukan penindakan tegas ini karena pembuangan sampah tersebut tidak berizin dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan serta berdampak buruk pada lingkungan warga sekitar. Terlebih lagi, limbah sampah tersebut diketahui bukan berasal dari warga sekitar, melainkan dipasok dari luar wilayah, yakni kawasan Serpong Kota Tangerang Selatan.
“Limbahnya itu kiriman, dipasok dari wilayah Serpong. Jadi, bukan sampah atau limbah yang diproduksi warga sekitar, ” tandas Galih.
Saat melakukan peninjauan langsung di lokasi pertama, tepatnya di Kampung Gandu RT 01/06, tim gabungan memergoki satu unit truk yang sedang beraktivitas menurunkan muatan sampah ilegal asal Serpong. Petugas dari Polsek Pasar Kemis langsung menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan armada truk pengangkut untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Tadi ada satu armada juga yang hendak menurunkan limbah tapi langsung kita stop dan armadanya diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Pasar Kemis, ” tandasnya.
Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga memanggil para pengelola lapak sampah ilegal di ketiga lokasi tersebut. Mereka diminta untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan sampah. Kata Galih, jalannya operasi penindakan terhadap pengelola limbah sampah ilegal di Kecamatan Sindang Jaya ini berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
“Ketegasan ini dituangkan dalam bentuk surat pernyataan tertulis yang wajib ditandatangani oleh para pengelola di hadapan petugas. Mereka berjanji untuk menghentikan aktivitasnya, ” katanya.
Baca Juga: Sindang Jaya Rebut Medali Emas Sepakbola Porkab VI Tangerang
Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis Ipda Dasuki membenarkan, bahwa satu armada truk yang diduga membawa sampah atau limbah ilegal itu saat ini telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis.
Dirinya juga mengatakan, bahwa sampah-sampah tersebut mayoritas sampah domestik yang sudah mengalami pembusukan, sehingga menimbulkan aroma bau busuk yang sangat menyengat.
“Benar, satu armada kita amankan. Yang kita temukan, dan kita cek dalam karung dan plastik besar hitam itu, mayoritas sampah domestik atau sampah rumah tangga, ” katanya. (alfian)
